Merdeka.com - Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). Show Menurut pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Otonom disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian pengertian secara istilah âœotonomi daerahâ adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri. Advertisement Namun, apakah saat ini Anda sudah mengetahui apa saja tujuan otonomi daerah secara jelas dan dapat dipahami? Untuk memberikan pemahaman secara lebih rinci, berikut ini kami telah rangkum untuk Anda 6 tujuan otonomi daerah beserta kelebihan dan kekurangannya:
BACA JUGA:
Monster Truck seruduk penonton, 8 Tewas 79 Luka-LukaBlack Hawk Batavia perkuat eksistensi di HUT ke-13 2 dari 5 halaman Tujuan Otonomi DaerahTujuan otonomi daerah ini dapat dikategorikan dalam beberapa sudut pandang. Berikut ini beberapa tujuan dari otonomi daerah:
Advertisement 3 dari 5 halaman
Kelebihan dari Otonomi DaerahDi dalam menjalankan otonomi daerah, terdapat beberapa kelebihan yang didapatkan apabila suatu daerah menjalankan sistem ini. berikut ini beberapa kelebihan dari dijalankannya sistem otonomi daerah:
Pada dasarnya kelebihan otonomi daerahbiasanya daerah lebih mampu melihat persoalan yang mendasar pada daerah masing-masing. Jadi otonomi daerah akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat. 4 dari 5 halaman
Kekurangan Otonomi DaerahPada dasarnya, kelebihan dari tujuan otonomi daerah yang digalakkan suatu daerah tersebut juga memiliki kekurangan yang mendasar bagi suatu daerah yang menjalankan sistem ini.
BACA JUGA:
Chevrolet nempel di badan pesawat Air AsiaSean Gelael hadapi tantangan baru di Vallelunga
Kekurangan yang mendasar pada sistem otonomi daerah adalahdaerah suka kelewatan dalam mengatur daerahnya. suka membuat peraturan daerah yang aneh demi mengisi kas daerah. Hal mana yang berdampak pada kesejahteraan warga daerah itu sendiri. Sebaiknya otonomi daerah diterapkan dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat. Advertisement 5 dari 5 halaman
Dasar Hukum Otonomi DaerahDalam menjalankan sistem otonomi daerah, hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan Negara Indonesia yaitu:
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal. (mdk/raf) |