Apakah otonomi daerah diperlukan dalam pengembangan suatu daerah di Indonesia?

Merdeka.com - Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

Menurut pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Otonom disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian pengertian secara istilah âœotonomi daerah❠adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.

Namun, apakah saat ini Anda sudah mengetahui apa saja tujuan otonomi daerah secara jelas dan dapat dipahami? Untuk memberikan pemahaman secara lebih rinci, berikut ini kami telah rangkum untuk Anda 6 tujuan otonomi daerah beserta kelebihan dan kekurangannya:

BACA JUGA:
Monster Truck seruduk penonton, 8 Tewas 79 Luka-LukaBlack Hawk Batavia perkuat eksistensi di HUT ke-13
2 dari 5 halaman

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah ini dapat dikategorikan dalam beberapa sudut pandang. Berikut ini beberapa tujuan dari otonomi daerah:

  1. Dari Sisi Politik : Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif;
  2. Dari Segi Ekonomi: Terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi;
  3. Dari Kacamata Sosial: Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
  4. Mengetahui masalah-masalah yang menjadi kewenangan atau acuan program suatu daerah dalam meningkatkan produktivitas dalam bidang tertentu.
  5. Mengetahui sejauh mana arah dan sasaran suatu daerah dalam pencapaian menuju sutu daerah yang otonom.
  6. Mengetahui tingkat keberhasilan dalam pencapaian program/bidang tertentu sehingga suatu daerah bisa menjadi daerah otonom.
3 dari 5 halaman

Kelebihan dari Otonomi Daerah

Di dalam menjalankan otonomi daerah, terdapat beberapa kelebihan yang didapatkan apabila suatu daerah menjalankan sistem ini. berikut ini beberapa kelebihan dari dijalankannya sistem otonomi daerah:

  1. Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
  2. Dengan dilaksanakannya Otoda maka pembangunan di daerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
  3. Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
  4. Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.

Pada dasarnya kelebihan otonomi daerahbiasanya daerah lebih mampu melihat persoalan yang mendasar pada daerah masing-masing. Jadi otonomi daerah akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat.

4 dari 5 halaman

Kekurangan Otonomi Daerah

Pada dasarnya, kelebihan dari tujuan otonomi daerah yang digalakkan suatu daerah tersebut juga memiliki kekurangan yang mendasar bagi suatu daerah yang menjalankan sistem ini.
Berikut ini beberapa kekurangan dari digunakannya sistem otonomi daerah:

BACA JUGA:
Chevrolet nempel di badan pesawat Air AsiaSean Gelael hadapi tantangan baru di Vallelunga
  1. Jika kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa.
  2. Bila terjadi permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya pemda yg disalahkan, akan tetapi pemerintah pusat akan kenah getahnya (kurang pengawasan).
  3. Peraturan yg ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang dapat merugikan pemda dan rakyat di daerah itu.

Kekurangan yang mendasar pada sistem otonomi daerah adalahdaerah suka kelewatan dalam mengatur daerahnya. suka membuat peraturan daerah yang aneh demi mengisi kas daerah. Hal mana yang berdampak pada kesejahteraan warga daerah itu sendiri. Sebaiknya otonomi daerah diterapkan dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat.

5 dari 5 halaman

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam menjalankan sistem otonomi daerah, hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan Negara Indonesia yaitu:

  1. Undang-undang Dasar Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
  2. Ketetapan MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.

(mdk/raf)