Apakah keturunan pki bisa jadi pns

Yogyakarta - Mahfud MD menyarankan bangsa Indonesia sebaiknya menatap ke depan dan tidak perlu mengungkit-ungkit luka lama, termasuk tragedi 1965. Sekarang sudah banyak keturunan anggota PKI yang kerja kantoran, menjadi anggota DPR maupun menjadi PNS.

"Tidak ada gunanya juga, wong sekarang ini sudah rukun. Keturunan PKI sekarang sudah bisa kerja di kantor-kantor dan tidak diganggu-ganggu. Orang mau kerja gak dilihat KTP-mu apa. Sekarang sudah bisa jadi (anggota) DPR, pegawai negeri dan sebagainya. Ngapain mau ribut-ribut lagi," kata Mahfud MD kepada wartawan di Yogyakarta, Senin (25/9/2017).

Menurutnya, sejarah nanti akan tersimpulkan sendiri setelah 100 tahun lebih. Jika masih seperti sekarang maka masih banyak yang dendam, marah, sentimentil dan lain-lain.

Menurut Mahfud MD, sebaiknya saat ini bangsa Indonesia menatap ke depan dan tidak perlu mengungkit-ungkit luka lama hanya untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar.

"Seperti kita sekarang lihat sejarah Majapahit itu, tidak ada yang marah karena sudah ratusan tahun. Kita tidak usah buka luka lama, kita rukun-rukun saja ke depan," kata dia.

Mengenai pemutaran ulang film 'Pengkhianatan G30S/PKI', Mahfud MD mengatakan bahwa film itu memiliki nilai artistik bagus. Namun dia mengingatkan, meluruskan sejarah hanya dari sebuah film atau seminar, adalah hal yang tidak mungkin bisa dilakukan, karena setiap orang memiliki kesimpulan sendiri tentang film tersebut.

Bagi TNI misalnya, kesimpulanya adalah PKI pemberontak, bagi kelompok yang beraliran komunis baik yang terang-terangan atau diam-diam maka kesimpulannya ada pelanggaram HAM. Sedangkan bagi kalangan NU atau umat Islam maka akan menyebut kedua belah pihak jadi korban, bukan hanya dari PKI.

"Saya nonton artistiknya saja, kalau sejarahnya tidak akan bisa dipercaya dari sebuah film. Penontonnya sekarang sudah cerdas-cerdas," tegasnya. (mbr/mbr)

WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari keputusan Panglima Jenderal Andika Perkasa yang mencabut aturan keturunan PKI dilarang menjadi prajurit TNI.

Menurut Mahfud, aturan yang dibuat Andika bukan sebagai kebijakan baru.

Baca Juga:

Tragedi Kanjuruhan Didesak Jadi Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Itu Ada yang Urus

Apakah keturunan pki bisa jadi pns

TNI, kata Mahfud, bukan institusi pertama yang menghapus aturan tersebut. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) sejak beberapa tahun silam.

"PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (memberi izin keturunan PKI ikut seleksi)," kata Mahfud di Masjid Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu (3/4).

Mahfud menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil putusan MK yang kali pertama memberikan izin anak keturunan anggota PKI untuk dapat berpolitik di Indonesia. Keputusan MK pada 2004, sambungnya, membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Baca Juga:

Mahfud MD Ungkap RUU KUHP Disahkan Bulan Depan

Mahfud merinci, UU itu tertulis bahwa syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.

"Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai," ujarnya.

Mahfud mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

Menkopolhukam Mahfud MD ketika menyampaikan kuliah umum soal politik, hukum dan keamanan di kampus IPDN, Kabupaten Sumedang pada Rabu (30/3). Foto: Dok. Istimewa

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI bisa mendaftar TNI.

Menurutnya, kebijakan itu sudah dilakukan instansi lain di pemerintahan. Contohnya adalah Mahkamah Konstitusi.

"Malah lebih dulu kalau instansi lain. Kalau syarat-syarat misalnya untuk ikut jadi caleg, jadi kepala daerah dan semuanya sudah enggak pakai syarat-syarat itu (soal keturunan). PNS juga enggak pakai itu, sudah lama," kata Mahfud kepada wartawan usai menjadi pembicara Tarawih di Masjid Kampus UGM, Minggu (3/4) malam.

"Jadi TNI bukan yang pertama. Kalau Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai dulu pertama," tambah dia.

Sulkifli, remaja asal Maros Sulsel yang harus naik perahu untuk daftar menjadi TNI. Foto: Dok. Istimewa

Eks Ketua MK itu menjelaskan, yang penting saat seleksi TNI adalah ideologi peserta seleksi. Peserta tentunya harus berideologi Pancasila. Jika ada orang bukan keturunan PKI tetapi memiliki ideologi PKI, maka dia tidak boleh masuk TNI.

"Sekarang kita kan kita sudah bersatu semua. Mari kita pilih orangnya. Meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita," kata dia.

Mahfud meyakini TNI bisa menyeleksi calon prajuritnya dengan baik. TNI juga memiliki alat yang canggih dalam rekrutmen.

"TNI itu hebat loh, ada alat tes untuk tahu kecenderungan orang untuk ke mana (ideologinya) itu ada alatnya dan itu ilmiah, melalui uji coba yang lama," pungkasnya.

Sebelumnya, Andika Perkasa memastikan tidak ada lagi larangan bagi keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia) untuk masuk TNI. Hal ini disampaikan Andika saat rapat koordinasi penerimaan prajurit 2022.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Kasum TNI, Irjen TNI dan Dankodiklat TNI itu, Andika mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Andika lalu mengoreksi sejumlah aturan. Salah satunya larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk diterima sebagai TNI. Peristiwa tahun 1965-1966 berkaitan dengan komunisme di Indonesia.

Sebelum melakukan koreksi Andika meminta dasar hukum yang melarang keturunan Komunis untuk mendaftar. Ia dijelaskan aturannya tertuang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1965.

Namun menurut Andika Tap MPRS tersebut tidak mencantumkan larangan bagi keturunan PKI.

Apakah keturunan PKI Boleh jadi tentara?

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan aturan baru yang membolehkan anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi TNI.

Apa itu PKI golongan C?

b. Golongan C adalah mereka yang terlibat atau diduga terlibat secara tidak langsung dalam peristiwa pemberontakan G.30.S/PKI.

Apa tujuan dari Partai Komunis Indonesia?

Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjadikannya sebagai negara komunis. Menyingkirkan TNI Angkatan Darat dan merebut kekuasaan pemerintahan.