Apakah itu tanah tandus?

Sumber daya alam yang meliputi vegetasi, tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional. Konstitusi negara kita dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada mengamanahkan, kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kegiatan pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan kelestariannya.

Salah satu kegiatan industri yang dilakukan dengan memanfaatkan sumberdaya alam adalah kegiatan penambangan batu bara. Kegiatan penambangan ini di satu sisi memberi kontribusi terhadap devisa negara. Namun demikian, di sisi lain, kegiatan penambangan yang tidak dilaksanakan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatifterhadap lingkungan. Kelestarian alam menjadi terganggu karena menurunnya mutu lingkungan. Kerusakan ekosistem yang terjadi dapat berlanjut dengan terancam dan bahayanya kelangsungan hidup manusia beserta makhkuk-makhluk lainnya.

Degradasi Lahan

Salah satu masalah yang timbul dan telah terjadi dari kegiatan penambangan adalah berlangsungnya perubahan lingkungan. Akibatnya, terjadi penurunan kuantitas serta kualitas air tanah dan air permukaan. Selain itu, terjadi pula penurunan produktivitas atau kesuburan tanah bekas tambang. Bahkan dapat dikatakan, tanah bekas tambang menjadi tandus dan gundul. Degradasi kualitas lingkungan dalam hal ini berlangsung dengan nyata dan menjadi kurang terkendali.

Berdasar dan menyadari permasalahan ini, perlu adanya suatu kegiatan yang mengarah pada upaya pelestarian lingkungan. Pertama, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut. Kedua, muncul kesadaran bersama di antara para pemangku kepentingan untuk memperhatikan lingkungan. Ketiga, melakukan refungsionalisasi lahan hijau sebagai suatu program yang diharapkan mampu memperbaiki ekosistem yang rusak, memulihkannya, serta meningkatkan kualitas lingkungan mendekati atau bahkan lebih baik dari kondisi semula.

Pada umumnya lahan bekas penambangan batubara memiliki karateristik tanah dan kesuburan yang berbeda. Disparitas ini tentunya terkait dengan manajemen teknik tambang yang diterapkan sebelumnya oleh masing-masing korporasi. Kenyataan di lapangan menunjukkan, secara umum, lapisan atas tanah (top soil) banyak yang hilang dan tertimbun oleh lapisan tanah bawah yang miskin akan unsur hara dan ber-pH rendah (masam). Konsekuensinya, lahan ini tidak memungkinkan untuk digunakan dalam budidaya pertanian.

Sebenarnya, banyak cara yang dapat dilakukan untuk menghentikan degradasi lingkungan ini dan mengoptimalkan lahan bekas penambangan batu bara. Salah satu caranya adalah dengan melakukan reklamasi lahan dan penerapan konservasi pertanian yang bertujuan untuk penghijauan (berguna untuk menekan emisi gas carbon) dan sebagai bentuk kepedulian pihak penambang terhadap lingkungan, lahan pertanian, serta masyarakat.

Fungsionalisasi dan Refungsionalisasi Lahan

Program reklamasi lahan dan penerapan konservasi pertanian ini dapat dibangun dengan kerjasama yang harmonis antara Pemerintah dan pemerintah daerah, pihak perusahaan, stakeholder lain, dan masyarakat yang ada di sekitar areal penambangan. Secara khusus, perusahaan penambangan harus bertanggungjawab terhadap kelanjutan kehidupan sosial ekonomi, kelestarian lingkungan, serta menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang. Sebagai contoh, komitmen perusahaan dalam hal ini dapat ditunjukkan dengan menciptakan dan menjalankan program serta kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).

Salah satu program dan kegiatan CSR yang dapat disusun adalah pengembangan komunitas (community development) sekitar areal penambangan untuk mengolah lahan bekas tambang menjadi lahan pertanian yang produktif. Perusahaan tambang batu bara harus menaruh perhatian yang besar terhadap lingkungan paskatambang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian yang ada di sekitar areal penambangan. Langkah awal, misalnya, dapat mereka lakukan dengan menggandeng Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kaltim untuk melakukan pengujian serta menciptakan inovasi teknologi pertanian.

Dalam hal ini, BPTP Kaltim, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian, memiliki fungsi strategis maupun operasional dalam penyediaan inovasi pertanian guna mendukung pembangunan pertanian. Tugas pokoknya adalah melaksanakan pengkajian, perakitan, dan pengembagan teknologi pertanian tepat guna yang spesifik per lokasi.

BPTP Kaltim selain melakukan penerapan inovasi teknologi berorientasi pada kondisi lokal, juga terus mendampingi dan membimbing para petani. Pengelolaan lahan dan tanaman terpadu diterapkan sebagai inovasi dalam teknik peningkatan kesuburan lahan bebasis bio fertilizer.

Pengelolaan lahan merupakan salah satu kata kunci dalam mengantisipasi krisis lahan pertanian dan dalam mewujudkan target swasembada pangan. *****

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA