Apakah hubungan antara UUD 1945 dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Intisari:

Adanya kejelasan kedudukan TAP MPR yang kini tertuang dalam UU 12/2011 tidak serta merta menjadikan kedudukan TAP MPR dapat dipersamakan dengan UUD 1945 atau UU. Hal ini karena Kedudukan TAP MPR ditetapkan secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 dan di atas UU.

Memang UU 12/2011 pernah dimohonkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi agar kedudukan TAP MPR itu setara dengan Undang-undang, namun MK menolak permohonan uji materiil ini.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

Guna menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita perlu memahami kedudukan TAP MPR. TAP MPR merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dapat kita ketahui kedudukannya pada hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011):

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam Penjelasan Umum UU 12/2011 antara lain disebutkan bahwa sebagai penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam UU 12/2011 yaitu penambahan TAP MPR sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Di samping itu, UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.[1] Oleh karena itu menurut hemat kami, TAP MPR tidak dapat dipersamakan dengan UUD 1945.

Dari hierarki ini juga dapat kita ketahui bahwa TAP MPR berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang (UU). Menjawab pertanyaan Anda, adanya kejelasan kedudukan TAP MPR yang kini tertuang dalam UU 12/2011 berarti TAP MPR tidak dapat dipersamakan dengan UUD 1945 atau UU. Hal ini karena Kedudukan TAP MPR ditetapkan secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 dan di atas UU.

Sebagai tambahan referensi Anda dapat membaca artikel Lembaga Mana yang Berwenang Menguji TAP MPR?

Memang UU 12/2011 ini pernah diuji materiil agar TAP MPR disamakan kedudukannya dengan undang-undang, namun Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 86/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi tidak menerima karena menilai posita dan petitum permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak konsisten.

Kedudukan Tap MPR Pernah Diperdebatkan

Saat itu, TAP MPR memang telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi Pemerintah dan DPR belum sepakat mengenai posisi TAP MPR dalam hierarki tersebut.

Dalam artikel TAP MPR Akan Dihidupkan Kembali Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (yang menjabat saat itu) berpandangan bahwa TAP MPR diletakkan di atas UUD 1945. Ia berargumentasi bahwa pengesahan perubahan UUD 1945 melalui Ketetapan MPR sehingga menurutnya wajar saja bila TAP MPR diletakan di atas UUD 1945. Namun ada juga yang berpandangan bahwa UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia jadi tidak mungkin TAP MPR bisa melewati UUD 1945.

Dalam artikel Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Ke Mana Mengujinya?, juga terdapat beberapa pendapat terkait kedudukan TAP MPR dalam UU 12/2011. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyatakan sebenarnya penempatan TAP MPR di atas UU adalah keliru. Menurutnya, TAP MPR seharusnya sederajat dengan UU sehingga bisa dibatalkan jika bertentangan dengan konstitusi melalui pengujian ke MK.

Dalam artikel yang sama, pendapat senada juga dikemukakan Pengajar Ilmu Peraturan Perundang-undangan Universitas Indonesia Sonny Maulana Sikumbang, yang menilai masuknya TAP MPR ke dalam hierarki merupakan langkah mundur. Karena, menurut Sonny, dahulu TAP MPR sudah dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan. Sonny menilai kembalinya TAP MPR ke dalam hierarki lebih kental muatan politisnya daripada ilmiahnya (baca Tarik Menarik dalam Menyusun Hierarki Peraturan Perundang-undangan).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XI/2013.



[1] Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011