Apakah harta warisan dapat dikategorikan harta temuan dan berapakah kadar zakatnya

Jakarta -

Pengeluaran zakat 20 persen diperuntukkan bagi harta atau barang temuan yang terpendam. Istilah bahasa Arabnya biasa dikenal dengan rikaz yang berasal dari kata rokaza dan yarkazu. Keduanya bermakna tersembunyi.

Sebab itu, secara etimologis harta rikaz didefinisikan sebagai harta temuan yang merupakan pendaman orang jahiliah, baik di lahan mati maupun di jalanan. Termasuk ditemukan seseorang tanpa mengeluarkan biaya atau pun jerih payah tertentu. Rikaz ini pula yang kerap disebut dengan harta karun.

"Menurut Imam Malik (Mazhab Maliki), barang temuan merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul," tulis Dr. Qodariah Barkah, M.H.I, dkk dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf.

Baca juga: Nisab Zakat Pedagangan, Sudah Tahu Berapa Besarannya?

Sementara itu, melansir dari sumber lain buku Ahkam Sulthaniyah karya Imam al-Mawardi, bila ada tanda-tanda pada harta simpanan yang menandakan harta tersebut bukan dari masa jahiliah. Maka, disebut sebagai barang temuan (luqathah) dan bukan harta rikaz.

Hukum dari luqathah ini berbeda dengan harta rikaz. Status harta luqathah harus diumumkan terlebih dahulu selama setahun hingga pemiliknya datang untuk menemukannya.

Setelah memahami sekilas definisi dari harta rikaz, selanjutnya perlu diketahui pengaloksian zakat dari harta rikaz yang ternyata dikenai aturan wajib zakat.

Menurut sumber buku sebelumnya, pengalokasian zakat dari harta rikaz tersebut sama dengan pengalokasian zakat wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yakni,

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Artinya: "Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen)," (HR Bukhari dan Ahmad).

Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun (haul). Namun, bila didapat segera wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga. Hal ini didasarkan dari pendapat imam besar mazhab yakni Maliki, Hanifah, dan Ahmad yang juga menyatakan tidak ada nisab untuk zakat rikaz.

Baca juga: Zakat yang Berfungsi sebagai Pembersih Jiwa Seseorang, Ini Penjelasannya

Contoh kasus dari penerapan zakat rikaz dapat disimak dalam penjelasan berikut. Diketahui, seseorang menemukan harta karun sebesar Rp 1 juta. Maka, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 20 persen, yaitu Rp 200 ribu.

Menurut sebagian ulama, rikaz ini juga kerap diserupakan dengan bonus atau hadiah. Misalnya, seseorang mendapatkan hadiah dari suatu kuis sebesar Rp 50 juta maka, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen yakni Rp 10 juta.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pengeluaran zakat 20 persen diperuntukkan bagi harta atau barang temuan yang terpendam. Hal ini diserupakan dengan wajib zakat yang dikenakan bagi harta hadiah atau bonus.

Simak juga 'Seputar Zakat Fitrah Online, Hukum dan Keabsahannya Menurut BAZNAS':

Apakah harta warisan dapat dikategorikan harta temuan dan berapakah kadar zakatnya






(rah/lus)