Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut dalam kegiatan pelaporan Pajak PPh Pasal 21-26.
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:
- Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
- Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
- Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
- Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
- Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
- Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
- Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.
Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.
Dengan mewujudkan kemudahan dalam melakukan segala administrasi yang menyangkut perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 pada tanggal 15 Februari 2022. Hal yang dimaksud dalam pengumuman tersebut yaitu berkaitan dengan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing.
Demi meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui e-SPT, sebagai gantinya DJP menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (pdf).
1. Apakah espt pph 21 nihil (bukan Manual) masa pajak Jan 2018 wajib dilaporkan.krn PMK tersebut tdk menyebutkan pph 21 yg nihil yg manual atau yang esptpph21nya yg tdk wajib dilaporkan.
2. apakah e spt pph 21 nihil wajib lapor tdk via efilling.krn PMK tersebut tdk menyebutkan esptpph 21 yg nihil ikut dilaporkan.
thanks sebelumnya atas masukannya………..
ahmadanoval
Member
19 February 2018 at 1:24 pmbenjaminfranklinjr
Member
20 February 2018 at 8:45 am1. tidak wajib dilaporkan
2. maksudnya?
buntank
Member
20 February 2018 at 11:13 am2. efilling berlaku mulai April 2018. Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018…..untuk status nihil tidak wajib dilaporkan, kecuali untuk masa Desember.
naurawiditia
Member
Originaly posted by ahmadanoval:
2. apakah e spt pph 21 nihil wajib lapor tdk via efilling.krn PMK tersebut tdk menyebutkan esptpph 21 yg nihil ikut dilaporkan.
untuk pph21 masa nihil tidak lagi dilaporkan.
DATE
Member
7 March 2018 at 12:48 amDear Rekan2 Ortax,
Menambahkan topik ini, saya mau bertanya sbb:
1) SPT tahunan badan 2016 sudah dijadikan eSPT, tapi belom pernah buat efiling. Apakah SPT masa pph 21 nya untuk masa Des 2018 perlu di eSPT-kan walopun nihil? Dan di efiling? atau masih bisa laporan manual?
2) SPT tahunan badan 2016 masih lapor manual. Apakah SPT masa pph 21 nya untuk masa Des 2018 perlu di eSPT kan walopun nihil? Dan di efiling? atau masih bisa laporan manual?
Terima kasih atas jawabannya.
dshine1708
Member
7 March 2018 at 3:47 pmOriginaly posted by DATE:
Apakah SPT masa pph 21 nya untuk masa Des 2018 perlu di eSPT-kan walopun nihil? Dan di efiling? atau masih bisa laporan manual?
Sesuai pengalaman saya mulai Oktober 2017 sudah diwajibkan e-spt walaupun Nihil dan SPT Tahunan 2016 tidak dilaporkan via efiling dan mulai April 2018 sudah diharuskan menggunakan efiling. Mulai 26 Januari 2018 PPh 21 Masa Nihil tidak perlu dilaporkan kecuali masa Des 2018. Jadi kesimpulannya untuk masa Des 2018 sudah menggunakan espt dan dilaporkan via efiling .
CMIIW
muthmar
Member
21 May 2018 at 10:24 amJadi gan, untuk PPh 21 Masa Nihil bulan Jan – Nov 2018 tidak perlu dilapor di eFilling yah? yang Des 2018 saja yang dilapor?