Apakah bisa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur?

  1. Home >
  2. Kajian Alquran

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Elba Damhuri

 Senin 25 Apr 2022 05:11 WIB

Apakah bisa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur?
Foto: Antara/Ampelsa Kaum muslim mendengarkan khotbah yang disampaikan khatib saat shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (6/3/2020).(Antara/Ampelsa)

Jika Muslim tertinggal sholat Jumat, apakah lanjut atau sholat Zhuhur?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan sholat Jumat, timbul pertanyaan: apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti sholat Jumat tersebut dengan sholat Zhuhur?

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan sholatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib sholat Jumat.

Namun, kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib sholat Zhuhur (empat rakaat). 

Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam  Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan sholat bersama imam satu rakaat dalam sholat Jumat maka ia memperoleh sholat Jumat tersebut.” 

Dengan demikian, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, ia tidak memperoleh sholat Jumat dan harus kembali melaksanakan sholat Zhuhur.

Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id

Berita Lainnya

Terkini

Infografis

Terpopuler

  • #1

    Tangis Haru Sambut Kedatangan Jenazah Novita di Rumah Duka

  • #2

    Sosialisasi Paham Radikal di Ponpes Al-Islah, Polres Pamekasan Diadang Massa

  • #3

    Serang Erick Thohir, Pengamat: Litbang Partai Demokrat tak Baca Data dan Sejarah

  • #4

    Kondisi Makin tak Kondusif, Hari Ketiga Berdendang Bergoyang Festival Dibatalkan

  • #5

    Pertemuan Anies-PKS tak Capai Kesepakatan Apa Pun

SURYA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan memberikan fatwa soal pelaksanaan shalat Jumat yang diganti shalat dzuhur.

Shalat jumat boleh diganti dengan shalat dzuhur sebagai bentuk pencegahan utama mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, yang jumlah pasiennya terus meningkat.

Sebagai gantinya boleh melaksanakan shalat dzuhur di rumah.

Hukum Shalat Jumat Wajib

Diketahui sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.

Hukum sholat (kbbi/salat) jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Syarat Mengganti Sholat Jumat Dirumah dengan Sholat Dzuhur

Melansir Sripoku.com (grup Surya.co.id) berjudul "Ini Syarat Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur, Ini Penjelasan dari MUI yang Harus Dipahami!"dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah terkait merebaknya virus corona.

Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin menjelaskan larangan shalat Jumat dengan diganti shalat dzuhur di rumah ini tidak serta merta berlaku bagi semua umat muslim di Indonesia.

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Berikut ini hukum mengganti sholat Jumat dengan Shalat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa Pandemi Covid-19. 

Seriuan ini tertuang dalam Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. 

Saat kasus Covid-19 kini melonjak lagi, Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan umat muslim untuk tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali

"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar kepada Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah.

Baca juga: Berikut Imbauan PCNU Ponorogo Terkait Pelaksanaan Salat Jumat Saat PPKM Darurat

"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilakan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," kata Anwar.

Lalu, bagaimana hukumnya mengganti sholat Jumat dengan shalat dzuhur? 

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur. 

Perintah Shalat Jumat jelas diterangkan dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9). 

Selain ayat Al-Quran, terdapat beberapa hadist yang menjadi landasan shalat Jumat.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 

Apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh.

Apa yang harus dilakukan untuk mengganti sholat Jumat?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, mengganti sholat Jumat boleh diganti dengan sholat dzuhur. Apabila memang tidak bisa dan tak memungkinkan menunaikan sholat Jumat secara hukum syar'i. “Contohnya dalam keadaan perjalanan jauh atau merasa kesulitan sehingga tidak bisa melaksanakan sholat Jumat,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Berapa rakaat sholat dzuhur pengganti shalat Jumat?

Jadi kewajiban shalat berjamaah di hari Jumat bisa diganti dengan shalat 4 rakaat wajib Dzuhur seperti hari biasa.

Bolehkah sholat Jumat diganti shalat dzuhur karena hujan?

(HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan arti bahwa boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi uzur berupa hujan deras, bahkan saat kondisi jalan menuju masjid berlumpur atau becek, sampai sangat merepotkan, maka tidak dianjurkan.