Apakah ancaman yang dihadapi ideologi pancasila pada tahun 195 sampai 1950

PKN


BAB 1


Dinamika Perwujudan Pancasla sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa


A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah diepakati oleh seluruh bangsa indonesia. Akan tetapi , dalam perwujudannya banyak sekali mengalai pasang surut. Bahkan , sejarah bangsa kita telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya. Upaya ini dapat digagalkan oleh bansa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir. Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat Indonesia dan dunia internasional, dapat menjadi ancaman bagi nilai nilai pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.


1. Masa Orde Lama

Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekerasan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Terdapat 3 periode penerapan pancasila yang berbeda ,yaitu periode 1945-1950 , periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.

a. Periode 1945-1950

Pada periode ini penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadap berbagai masalah. Ada berbagai macam upaya untuk mengubah atau mengganti pancasila.

1) Pemberontakan PKI di Madiun pada tgl 18 september 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuannya mendirikam Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.

2) Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia(NII) oleh kartosuwiryo. Tujuan didirikan NII adalah untuk mengganti dasar negara dengan dasar negara syariat islam.

b. Periode 1950-1959

Pada periode ini dasr negara masih tetap pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Hal tersebut dapat diliha dalam penerepan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat melainkan suara terbanyak. Kesimpulan yang ditarik dri penerapan pancasila selama periode ini adalah pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

c. Periode 1959-1966

Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap pancasila dalam konstitusi. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti pancasila dengan paham komunis.


2. Masa Orde Baru

Era Demokrasi terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh partai komunis Indonesia. Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu anata tahun 1966-1968. Era yang kemudian dikenal sebgai era orde baru menerapkan konsep Demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setipa aspek kehidupan masyarakat indonesia. Orde baru memberikan harapan bagi rakyat indonesia, terutama yang berkaitan dengan peubahan perubahanpolitik, daei yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah presiden soekarno menjadi lebih demokratis. Presiden Soeharto berhasil membubakan PKI dan juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dala waktu yang relatif singkat. Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Disebabkan tidak adanya perubahan yang lebih baik dari kehidupan politik Indonesia. Pelaksanaan demokrasi pancasila masih jauh dari harapan , pelaksanaan nilai nilai pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang terjadi , demkrasi pancasila diwarnai dengan kediktatoran.


3. Masa Reformasi

Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,sosial dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan dan persaudaraan. Gerakan Reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut



B. Nilai Nilai Pancasila Sesuia dengan Perkembangan Zaman


Nilai-nilai dasar pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.


1. Hakikat Ideologi Terbuka

Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran


Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya adalah dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka juga dibutuhkan oleh berbagai macam negara.


2. Kedudukan Pancasila Seagai Ideologi Terbuka


Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehhingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi terbuka. Nilai nilai pancasila tidak berubahnamun pelaksanaanya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi.


Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai nilai :

A. nilai dasar , yaitu haikat kelima sila pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Kemusyawaratan dan Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.


B. nilai instrumental , yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai nilai dasar ideologi pancasila.


C. nilai praktis , yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan , bernagara.


a. Dimensi Idealisme


Dimensi idealisme ini menekankan bahwa nilai nilai dasar yang tekandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada bersumber pada filsafat pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai nilai filosofis atau sistem filsafat.

b. Dimensi normatif

Dimensi normatif ini nengandung pengertian bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma sebagaimana terkandung dalam norma norma keagamaan. Dengan kata lain agar pancasila mampu dijabarkan ke dalam lankah langkah yang bersifat operasional, perlu adanya norma atau aturan hukum yng jelas.


c. Dimensi Realitas

Dimensi realitas ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencermikan realitas kehidupan yang berkmbang dlm masyarakat.

Berdasrkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai ideologi terbuka maka ideologi pancasila memiliki ciri ciri antara lain sebagai berikut:

- tidak bersifat utopis

- bukan merupakan suatu doktrin belaka yang besifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.

- bukn merupkn suatu ideologi yang pragmatis

Keterbukaan ideologi pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut:

- stabilitas nasional yang dinamis

- larangan untuk memasukan pemikiran pemikiran yang mengandung nilai nilai ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.

- mencegah berkembangnya paham liberal.

-larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.

- penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.


c. PERWUJUDAN NILAI NILAI PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN


1. Perwujudan Nilai Nilai Pancasila Di bidang politik


Perkembangan bidang politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi , dan hukum. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara dapat beedasarkan pada lembaga yg sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai suatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Demokrasi yang kita kembangkan adlah demokrasi pancasila. Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila. Hukum nasional bersumber pada nilai nilai pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.


2. Perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang Ekonomi

Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem yang dijiwai oleh nilai nilai pancasila.landasan operasional sistem ekonomi yng berdasarkan nilai nilai pancasila ditegaskan dalam UUD 1945 NRI 1945 pasal 33, yang menegaskan beberapa hal berikut.

a. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaratas asas kekeluargaan.

b. Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup oarang banyak dikuasai oleh negara.

c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadang di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untukk sebesar besar kemakmuran rakyat.


d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisienisi berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan , kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.



3. Perwujudan nilai nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya

Pengembangan dan pelestariaan aspek sosial dan budaya di dasarkan pada nilai nilai budaya yang sudah dimiliki bangsa Indonesia yaitu, nilai nilai budaya yang berdasar atas pancasila dengan muatan nilai luhur di dalamnya. Dengan demikian kehidupan sosial dan budaya tetap terjaga dan tidak mudah terpengarh oleh dampak buruk perkembangan zaman.


4. Perwujudan Nilai nilai Pancasila di bidang pertahan dam keamanan


Nilai nilai pancasila dapat memberikan etika bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan pertahanan dan keamana RI. Secara tidak langsung etika tersebut akan menghindarkan Indonesia dari berbagaikonflik dan kekerasan. Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu , pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai nilai pancasila.


BAB 2
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
-. Pokok Pikiran UUD 1945
Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasar atas persatuan .
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diterima aliran negara persatuan.
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.Dengan demikian,negara mengatasi segala macam faham golongan dan faham individualistik.Negara menurut pengertian Pembukaan UUD 1945 menghendaki persatuan.
Dengan kata lain,penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib megutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau individu.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila

Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan merupakan suatu kausa-finalis (sebab-tujuan) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tujuan tersebut dengsn modal persatuan.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila

Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat,yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Pokok pikiran ini merupakan dasar politik negara.
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.

Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Pokok pikiran ini suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila




Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :
Negara Persatuan Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Keadilan sosial Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kedaulaatan Rakyat Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.
Ketuhanan dan kemanusiaan Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.

Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :
Hubungan Secara Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Hubungan secara material

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:

Bilamana ditinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.


Pentingya UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:
a. hak-hak asasi manusia;
b. hak dan kewajiban warga negara;
c. pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d. wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.