Apakah alasan pancasila dibacakan setiap upacara bendera di sekolah

Merdeka.com - Upacara bendera merupakan salah satu kegiatan penting yang sering dilakukan di sekolah. Umumnya, upacara bendera dilaksanakan pada hari Senin dan hari-hari tertentu, seperti peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Meskipun sudah sering dilakukan, namun tidak sedikit pelajar yang belum mengerti tujuan upacara bendera itu sendiri.

Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Dengan begitu, hal ini dapat mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Salah satu poin penting tujuan upacara bendera ialah menumbuhkan rasa nasionalisme anak bangsa. Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia yang harus melekat selama negara ini masih berdiri. Oleh karena itu, upacara bendera menjadi salah satu kegiatan penting untuk membentuk karakter bangsa.

Lantas, apa saja tujuan upacara bendera? Simak ulasannya yang dilansir dari situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini.

2 dari 3 halaman

©kapanlagi.com/agus apriyanto

Upacara bendera di sekolah biasanya diselenggarakan setiap hari Senin pagi dan hari tertentu seperti HUT Proklamasi RI, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), dan lain sebagainya. Tujuan upacara bendera salah satunya yaitu untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, ada beberapa tujuan upacara bendera lainnya yang perlu dipahami bagi para pelajar Indonesia.

Menurut Pasal 3 Permendiknas Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, setidaknya ada 6 tujuan upacara bendera di sekolah, di antaranya sebagai berikut:

1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin

3. Meningkatkan kemampuan memimpin

4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama

5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab

6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air

3 dari 3 halaman

©2016 Merdeka.com

Mengikuti upacara bendera secara rutin dapat memberi manfaat yang baik untuk membentuk karakter seseorang. Kegiatan ini bisa menumbuhkan jiwa kepemimpinan para siswa dan rasa tanggung jawab bersama.

Selain itu, masih banyak manfaat upacara bendera yang bisa didapatkan, di antaranya sebagai berikut:

Meningkatkan Kekompakan

Manfaat upacara bendera yang pertama yaitu bisa meningkatkan kekompakan dan kebersamaan. Saat mengikuti kegiatan ini, peserta upacara harus kompak dalam mengikuti aturan dan aba-aba dari petugas upacara. Sehingga hal ini bisa menunjukkan rasa kebersamaan selama mengikuti susunan upacara dari awal sampai akhir.

Menumbuhkan Jiwa Nasionalisme

Melalui kegiatan upacara bendera juga bisa menumbuhkan jiwa nasionalisme. Hal ini karena upacara bukan hanya ritual semata, dalam pelaksanaannya upacara menjadi salah satu cara untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan. Oleh karena itu, kegiatan ini juga bisa memupuk rasa nasionalisme anak bangsa.

Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan

Manfaat upacara bendera berikutnya yaitu menumbuhkan jiwa kepemimpinan. Dalam pelaksanaannya, biasanya para siswa diminta untuk menjadi petugas upacara secara bergilir. Sehingga hal ini menuntut siswa-siswi untuk bisa memimpin jalannya upacara dengan baik dan benar.

• Membiasakan Berpakaian Rapi

Saat pelaksanaan upacara berlangsung, biasanya para siswa diminta untuk selalu memakai pakaian rapi. Selain itu, beberapa atribut seperti topi, dasi, dan sepatu berwarna hitam juga harus dipakai. Hal ini bisa mendidik siswa-siswi agar selalu membiasakan berpakaian bersih dan rapi.

• Membiasakan Disiplin

Manfaat upacara bendera lainnya yaitu dapat membiasakan para siswa untuk berperilaku disiplin. Pasalnya, sering kali peserta upacara wajib mengikuti susunan upacara dengan tertib. Bahkan, beberapa sekolah menempatkan siswa-siswinya di posisi yang khusus jika terlambat mengikuti upacara.

Pedoman Pelaksanaan

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah atau madrasah. Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah dan madrasah telah memiliki aturan baku yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan terbaru yang mengaturnya adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Upacara bendera atau upacara penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan untuk penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Di samping itu upacara bendera pun menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
  • Upacara Hari Senin
  • Upacara Hari Besar Nasional, yang meliputi:
    • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
    • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
    • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni
    • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November

Pihak madrasah atau sekolah, dengan pertimbangan tertentu, dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya.

Unsur pelaksana upacara bendera di sekolah (madrasah) terdiri atas pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.

Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:

Pembina Upacara yang berasal kepala sekolah (madrasah), wakil kepala sekolah (madrasah), atau guru

  1. Pemimpin Upacara
  2. Pengatur Upacara
  3. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara

Sedang peserta upacara meliputi kepala sekolah (madrasah), wakil kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan. peserta didik (siswa), dan tamu undangan.

Susunan acara pada upacara bendera di madrasah atau sekolah secara garis besar terdiri atas acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

Susunan Acara Pelaksanaan Upacara Bendera

Adapun acaranya disusun sebagaimana berikut:

SUSUNAN ACARA

UPACARA PENGIBARAN BENDERA HARI SENIN

DI SEKOLAH/MADRASAH INDONESIA

Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal …. bulan …. tahun …. Sekolah/Madrasah Kab./Kota …………., segera dimulai

  1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  3. Penghormatan peserta upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan;
  4. Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara;
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
  6. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh peserta upacara;
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
  12. Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa;
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan;
  14. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan);
  15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;
  16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan;
  17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara;
  19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain beberapa hal terkait jenis, pejabat dan petugas, dan susunan acara upacara bendera sebagai diuraikan di atas diatur juga berbagai hal lain, termasuk tugas masing-masing pejabat dan petugas upacara, peralatan dan sarana upacara, tata pakaian upacara bendera, dan hal-hal lainnya.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah selengkapnya dapat anda unduh dibawah ini : 

Demikianlah pedoman pelaksanaan upacar bendera di sekolah atau madrasah. Semoga bisa menjadi pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah masing-masing

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA