apakah ada keuntungan dengan adanya barang-barang impor bagi masyarakat dan juga pengusaha lokal

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Apa itu daerah pabean? Daerah pabean ini merupakan suatu bagian wilayah dari Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan juga ruang udara di atasnya, juga meliputi tempat-tempat tertentu yang ada dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landas kontinen. Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kegiatan ekspor biasanya dilakukan suatu negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya sehingga dikirimkanlah produksi barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut ataupun dikarenakan jumlah produksi barang di negara tujuan tidak terpenuhi.

Kegiatan ekspor suatu negara sangat erat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Semakin tinggi aktivitas ekspor suatu negara maka iklim investasi dan pertumbuhan ekonominya juga semakin baik. Berikut ini adalah tujuan dan manfaat yang didapatkan dari kegiatan ekspor barang dari dalam ke luar negeri:

  1. Menumbuhkan Industri Dalam Negeri

Ekspor merupakan suatu bentuk kegiatan perdagangan lingkup internasional yang bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri pabrik besar. Permintaan yang meningkat akan ekspor suatu produk dapat berdampak pada perkembangan industri suatu negara. Hal ini tentunya dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. Selain itu, dengan melakukan perdagangan internasional suatu negara bisa membiasakan diri untuk bersaing dalam pasar internasional serta terlatih dalam persaingan yang ketat.

  1. Mengendalikan Harga Produk

Dengan melakukan ekspor, negara bertujuan untuk memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang dari suatu produk. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga produk ekspor yang ada di dalam negeri. Ketika suatu produk melimpah produksinya maka harga produk tersebut di dalam negeri akan memiliki harga yang rendah karena sangat mudah didapatkan. Oleh karena itu, untuk mengendalikan harga supaya tetap stabil, negara melakukan ekspor ke negara lainnya yang membutuhkan produk tersebut.

  1. Menambah Devisa Negara

Kegiatan ekspor tentunya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Manfaat dari kegiatan ekspor adalah membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik, menumbuhkan investasi, dan menambah devisa suatu negara.

Salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional, melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh ketentuan/regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi teknis, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap ketentuan yang disampaikan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh DJBC.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Materi terkait Ekspor (Klik Tautan Dibawah Ini)

Ekspor Kembali Barang Impor

Tata Laksana Ekspor

Internalisasi Bea Keluar

Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Turunannya

Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)