Apabila membagi bagikan daging kurban dan akikah yang kita utamakan adalah

Apabila membagi bagikan daging kurban dan akikah yang kita utamakan adalah

Warga bergotong-royong menguliti kambing kurban yang telah disembelih saat Hari Raya Iduladha 1438 H di Lapangan Pirus Permata Depok, Jabar, Jumat (1/9/2017). | Andika Wahyu /ANTARAFOTO

Kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad untuk dilakukan pada hari raya Iduladha hingga hari-hari tasyriq. Pada pemaparan kali ini, akan penulis sampaikan kepada siapa saja daging hewan kurban tersebut dibagikan.

Untuk membahas persoalan tersebut, perlu kita awali dengan memilah jenis niat kurban itu sendiri, yang terbagi menjadi dua yakni kurban sunah dan kurban nadzar yang hukumnya wajib.

Kurban Sunah

Kurban sunah ialah seseorang yang melakukan kurban di hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq dengan tanpa niat nadzar. Siapa saja yang boleh memakan daging kurban ini sudah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Hajj, ayat 28:

"Makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir". (QS. Al-Hajj:28)

Dan surat Al-Hajj ayat 36:

"Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagiannya pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta. (QS. Al-Hajj: 36)

Dalil diatas diperkuat dengan hadits:

"Rasulullah bersabda: "Dulu aku melarang kamu samua makan daging kurban, sekarang makanlah daging kurban dan simpanlah".

Dengan demikian, bagi orang yang berkurban, maka ia sunah memakan sebagian dari daging hewan kurban tersebut, dan membagikannya kepada fakir miskin dengan kriteria prioritas sama seperti dalam bab zakat, yang prioritas utamanya ialah yang paling fakir dan paling dekat kekerabatannya dengan kita.

Dalam keterangan hadis lain, dijelaskan pula berapa banyak daging yang kita makan dan kita bagikan:

"Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi SAW dalam masalah kurban, beliau bersabda: "Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga. (HR. Ibnu Umar)

Dari hadis di atas dapat kita pahami bahwa yang paling baik (afdlal) ialah mengambil sepertiga daging hewan kurban untuk diri sendiri, sepertiga untuk tetangga dan sepertiga lagi untuk yang lainnya yang meminta.

Lantas bagaimana dengan orang yang kurban sunah di hari raya Iduladha dan mengambil semua dagingnya tanpa membagikan kepada orang-orang fakir? Mengaca pada hadis di atas, maka orang tersebut wajib mengganti rugi minimal dengan cara membagikan sepertiga dari bobot hewan kurbannya, dan membagikannya kepada orang-orang fakir.

Kurban Nadzar

Kurban nadzar ialah kurbannya seseorang yang telah bernadzar akan melakukan kurban. Contohnya misalkan seseorang yang sedang sakit bernadzar bahwa jika ia sembuh, ia akan berkurban. Maka ketika orang tersebut sembuh, ia wajib melaksanakan nadzarnya tersebut.

Untuk kurban wajib atau nadzar ini, orang yang berkorban dan keluarga yang wajib dinafkahinya tidak boleh memakannya. Alasannya adalah karena ketika sebuah nadzar sudah sah terlaksana menurut syara', maka hewan tersebut sudah terlepas dari kepemilikan orang yang berkorban, dan wajib di berikan kepada orang-orang fakir.

Keterangan mengenai hal ini bisa dilihat dalam Futuhat Al Ilahiyat juz 3 halaman 195 yang menafsiri surat al-Hajj ayat 28:

"Makanlah daging korban, maksudnya korban sunnah dan berikanlah pada orang yang sangat membutuhkan (fakir)".

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa daging hewan kurban boleh dimakan oleh pihak yang berkurban hanya apabila kurbannya adalah kurban sunah. Sehingga untuk kurban wajib hukumnya tidak boleh.

Daging kurban wajib hanya boleh dimakan oleh fakir miskin saja, tidak boleh dimakan oleh pihak yang berkurban, orang-orang yang wajib dinafkahinya, dan juga tidak boleh dimakan oleh orang kaya.

Memang tidak semua ulama menyatakan tidak boleh. Ada juga yang memperbolehkannya, seperti pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Qaffal, dan Imam Haramain.

Namun sebaiknya, kita ikuti saja pendapat mayoritas ulama yang tidak memperbolehkannya, dengan mempertimbangkan prinsip "kehati-hatian" dalam mengambil rumusan hukum. Wallahu a'lam bi shawab.

Apabila membagi bagikan daging kurban dan akikah yang kita utamakan adalah

Apabila membagi bagikan daging kurban dan akikah yang kita utamakan adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Ilustrasi hewan kurban.

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi atau yang dikenal dengan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji jatuh pada 20 Juli 2021.

Tahun ini merupakan keduakalinya ibadah kurban dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19.

Menilik dari maknanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.

Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Baca juga: Begini Caranya Makan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol

Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Yang berhak menerima daging kurban

Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) malam.

Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:

1. Shohibul kurban

BincangSyariah.Com – Pada dasarnya, ada dua cara membagikan hewan akikah, yaitu; Pertama, dibagikan mentah kepada orang fakir miskin, kerabat, tetangga atau lainnya. Kedua, dimasak kemudian dibagikan kepada orang fakir miskin, kerabat, tetangga atau lainnya atau mengundang mereka semua ke rumah untuk makan daging hewan akikah tersebut secara bersama-sama.

Kedua cara tersebut dibolehkan karena sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Sirin, daging hewan akikah bebas digunakan untuk keperluan apa saja dan dibagikan seperti apa saja. Daging hewan akikah boleh dibagikan mentah, dan boleh juga dibagikan masak. Dalam kitab Almughni disebutkan;

Apabila membagi bagikan daging kurban dan akikah yang kita utamakan adalah

قال محمد بن سيرين من التابعين: اصنع بلحمها كيفما شئت

“Gunakanlah daging hewan akikah seperti apa saja yang kamu suka.”

Namun, adakah di antara kedua cara tersebut yang lebih baik?

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa daging hewan akikah lebih baik dibagikan dalam keadaan sudah masak dibanding dalam keadaan mentah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Almusfashshal fi Ahkamil Aqiqah berikut;

واستحب كثير من اهل العلم ان لا يتصدق نيئا بل يطبخ ويتصدق به على الفقراء بارساله لهم

“Kebanyakan ulama (ahlul ilmi) menganjurkan agar daging hewan akikah tidak dibagikan dalam keadaan, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian disedekahkan orang fakir.”

Dalam kitab Atahzib, Imam Albaghawi juga mengatakan bahwa sebaiknya daging hewan akikah dibagikan dalam keadaan sudah masak.

ويستحب الا يتصدق بلحمها نيئا بل يطبخه ويبعث الى الفقراء بالصحاف

“Dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan akikah dalam keadaan mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada orang fakir dengan nampan.”

Imam Ibnul Qayyim Aujaziyah dalam kitab Tuhfatul Maudud menyebutkan salah satu alasan mengapa sebaiknya daging hewan akikah dibagikan dalam keadaan sudah masak. Menurut beliau, agar orang lain yang menerima daging hewan akikah bisa langsung makan dan tidak repot lagi mengeluarkan biaya untuk memasak daging hewan akikah tersebut.

اذا طبخها فقد كفى المساكين والجيران مؤنة الطبخ وهو زيادة في الاحسان وفي شكر هذه النعمة

“Jika dia sudah memasak daging hewan akikah tersebut, maka orang miskin dan tetangga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk masak. Hal tersebut menambah dalam kebaikan dan dalam mensyukuri nikmat ini.”

Salah satu hal yang kerap dipertanyakan masyarakat terkait aqiqah adalah tata cara pembagian daging aqiqah dan orang-orang yang berhak menerimanya. Aqiqah bukan sebatas penyembelihan hewan sebagai bentuk tanda syukur orang tua terhadap berkat yang diberikan Allah SWT atas kelahiran sang buah hati. Ada banyak aturan-aturan yang mengiringi pelaksanaan akika htersebut agar lebih afdal dan sah. Sebagai muslim yang taat, tentu kita wajib mempelajari dan mengamalkannya.

Apabila membagi bagikan daging kurban dan akikah yang kita utamakan adalah

Kapan Waktu Cara Pembagian Daging Aqiqah?

Ada kesamaan antara kurban dengan aqiqah. Pertama, sama-sama berupa penyembelihan hewan. Kedua, dagingnya boleh dikonsumsi sendiri dan dibagi-bagikan / disedekahkan kepada orang lain seperti kerabat, tetangga, ataupun fakir miskin. Sedangkan perbedaan paling menonjol di antarakeduanya adalah, waktu pelaksanaannya.

Pelaksanaan potong kurban jatuh pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, sedangkan aqiqah dianjurkan pada hari ke-7 setelah kelahiran (jika mampu). Tetapi, daging hasil sembelihan kurban ataupun aqiqah boleh menyusul pada hari berikutnya

Apakah Daging Dibagikan Dalam Kondisi Mentah Atau Sudah Matang?

Dalam tata cara pembagian daging aqiqah, orang yang melaksanakannya boleh mengambil daging sembelihan sepenuhnya untuk diri sendiri. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Tetapi, alangkah baiknya jika daging tersebut dibagi-bagikan pada orang lain. Porsi yang  disunahkan dalam pembagian daging hewan aqiqah dengan hewan kurban adalah sama yakni, 1/3 untuk diri sendiri (keluarga), 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 lagi untuk teman atau tetangga.

Tetapi ada pula orang yang mengambil jatah dirinya 1/3, lalu selebihnya dibagikan dalam bentuk mengadakan hajatan. Jadi para tamu sudah termasuk dengan tetangga dan fakir miskin di dalamnya. Tata cara pembagian daging aqiqah seperti itu jamak kita lihat dalam keseharian dan diperbolehkan.

Setiap yang beraqiqah juga diberi kebebasan memilih membagikan daging (yang utama kambing) dalam keadaan mentah ataupun yang sudah dimasak. Tetapi, jarang kita temukan pembagian daging akikah yang masih mentah. Telah terbentuk adat dengan sendirinya bahwa daging akikah yang dibagikan pasti sudah dalam kondisi matang.

Daging aqiqah bisa diolah menjadi berbagai bentuk menu. Di zaman modern seperti sekarang ini, cara pembagian daging aqiqah sudah berkembang dan memang semakin banyak orang yang memilih menggunakan jasa aqiqah. Jasa aqiqah seperti dalam situs, akan mengakomodir seluruh kebutuhan konsumen yang ingin aqiqah depok sekitarnya dan aqiqah Surabaya. Mulai dari pemilihan hewan akikah terbaik, pengolahan daging hingga pendistribusiannya. Kehadiran jasa aqiqah ini sangat memudahkan orang-orang yang ingin beraqiqah tapi tidak punya waktu mengurus semuanya. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai cara order aqiqah silahkan akses ke situs tersebut.

Demikian uraian singkat mengenai tata cara pembagian daging aqiqah dan siapa saja orang-orang yang berhak menerimanya. Semoga bermanfaat. www.ummiaqiqah.com

Bagikan kabar baik ini :)