Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan

Fungsi Pemerintah

Tgr | 22/05/2015 | Informasi Nasional | No Comments

Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
Pemerintah merupakan suatu bentuk organisasi yang bekerja dan menjalankan tugas untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan dalam mencapai tujuan negara. Hal tersebut seperti yang telah kami sampaikan melalui tulisan mengenai Arti Pemerintah. Dalam menyelenggarakan tugasnya, pemerintah memiliki beberapa fungsi seperti yang dijelaskan beberapa tokoh dibawah ini.

Show

Menurut Adam Smith (1976), pemerintah suatu negara mempunyai tiga fungsi pokok sebagai berikut:

  1. Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri.
  2. Menyelenggarakan peradilan.
  3. Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.

Sedangkan menurut Richard A. Musgrave dibedakan menjadi tiga fungsi dan tujuan kebijakan anggaran belanja pemerintah, yaitu:

  1. Fungsi Alokasi (Allocation Branch) yaitu fungsi pemerintah untuk menyediakan pemenuhan untuk kebutuhan Publik (public needs)
  2. Fungsi Distribusi (Distribution Branch) yaitu fungsi yang dilandasi dengan mempertimbangkan pengaruh sosial ekonomis; yaitu pertimbangan tentang kekayaan dan distribusi pendapatan, kesempatan memperoleh pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar. Macam-ragam warga negara dengan berbagai bakatnya termasuk tugas fungsi tersebut.
  3. Fungsi Stabilisasi (Stabilizaton Branch) yaitu fungsi menyangkut usaha untuk mempertahankan kestabilan dan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang ada. Disamping itu, fungsi ini bertujuan untuk mempertahankan kestabilan perekonomian (stabilisator perekonomian)(Guritno, 2000:2)

Berdasarkan dua pendapat diatas, pemerintah diantaranya memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Fungsi Pelayanan

Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.

  1. Fungsi Pengaturan

Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.

  1. Fungsi Pembangunan

Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.

  1. Fungsi Pemberdayaan (Empowerment)

Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.

Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
  • Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
    Komisi ASN Dilantik
    No Comments | Nov 29, 2014
  • Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
    JAM KERJA ASN, TNI DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 2018
    No Comments | May 8, 2018
  • Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
    Pengosongan Agama dalam E-KTP
    No Comments | Nov 7, 2014
  • Apabila keadaan negara aman dan damai kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan
    Mekanisme Pengambilan Simpanan Keluarga Sejahtera
    No Comments | Nov 4, 2014