Apabila Anda melihat peristiwa pelanggaran HAM, sikap yang seharusnya anda lakukan adalah






Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan :
  • Nama lengkap pengadu;
  • Alamat rumah;
  • Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
  • Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
  • Nomor faximili apabila ada;
  • Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
  • Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
  • Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
  • Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
  • Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;

Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);

Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :
  • Diantar langsung ke Komnas HAM;
  • Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
  • Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
  • Dikirim melalui e-mail ke

Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
  • Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat
  • Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan
  • Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung
  • Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan
  • Mendapat pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun baik berupa barang dan/atau jasa


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA