Siapa ketua dan wakil PPKI?

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yaitu panitia yang bekerja untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, sebelum panitia ini terbentuk, sebelumnya telah berdiri BPUPKI namun sebab dianggap terlalu cepat bersedia melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (独立準備委員会, Dokuritsu Junbi Inkai?, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Badan ini merupakan badan yang dibuat sebelum MPR dibuat.[1].

Daftar inti

  • 1 Keanggotaan
  • 2 Persidangan
    • 2.1 Sidang 18 Agustus 1945
      • 2.1.1 Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
      • 2.1.2 Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
      • 2.1.3 Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibuatnya MPR dan DPR
    • 2.2 Sidang 19 Agustus 1945
      • 2.2.1 Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
      • 2.2.2 Membentuk Pemerintahan Daerah
    • 2.3 Sidang 22 Agustus 1945
      • 2.3.1 Membentuk Komite Nasional Indonesia
      • 2.3.2 Membentuk Partai Nasional Indonesia
      • 2.3.3 Membentuk Badan Keamanan Rakyat
  • 3 Notes

Keanggotaan

Pada awalnya PPKI mempunyai anggota 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Nodaku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI yaitu sbg berikut[2] [3]:

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  9. Otto Iskandardinata (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
  15. Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)[4]
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.H. Hamidan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)

Yang belakang sekali tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan lebih 6 yaitu[5]:

  1. Achmad Soebardjo (Penasehat)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)

Persidangan

Tanggal 9 Agustus 1945, sbg pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk berjumpa Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bekerja sebab para pemuda mendesak supaya proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana sebab terjadi kejadian Rengasdengklok[6].

Sidang 18 Agustus 1945

Persidangan resmi PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945

Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di kesan Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon Jakarta.[7]

Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
  3. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang sama berat dan beradab diganti menjadi Kemanusiaan yang sama berat dan beradab.
  4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden yaitu orang Indonesia Asli.

Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan supaya Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sbg wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.

Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibuatnya MPR dan DPR

Sidang 19 Agustus 1945

PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.[8]

Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara

Membentuk Pemerintahan Daerah

Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

No.ProvinsiNama Gubernur1Sumatera
Mr. Teuku Muhammad Hasan2Jawa BaratMas Sutardjo Kertohadikusumo3Jawa Tengah
Raden Pandji Soeroso4Jawa Timur
R. M. T. Ario Soerjo5Sunda Kecil
I Gusti Ketut Pudja6Nodaku
Mr. Johannes Latuharhary7Sulawesi
Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi8Borneo
Ir. H. Pangeran Muhammad Noor

Sidang 22 Agustus 1945

Membentuk Komite Nasional Indonesia

Membentuk Partai Nasional Indonesia

Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) berhaluan supaya tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR yaitu golongan kesan anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Notes

  1. ^ //www.jakarta.go.id/jakv1/encyclopedia/detail/2145}
  2. ^ //inzpirasikuw.blogspot.com/2010/07/pembentukan-dokuritsu-zyunbi-inkai.html
  3. ^ //ngada.org/ppki1-1945.htm
  4. ^ //laniratulangi.wordpress.com/2011/08/16/sam-ratulangie-di-panitia-persiapan-kemerdekaan-indonesia/
  5. ^ //wikandatu.blogspot.com/2009/08/ppki-panitia-persiapan-kemerdekaan.html}
  6. ^ //www.eocommunity.com/showthread.php?tid=21624
  7. ^ //www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=19&Itemid=33
  8. ^ //hendrysuwarno.wordpress.com/bpupki-ppki/

((Kemerdekaan Indonesia))


edunitas.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA