Apa yang terjadi jika kita menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

Untuk memahami hak, kewajiban dan warga negara secara tepat maka pengertian kedua istilah tersebut menjadi sangat penting dan mendasar.

Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki.

Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukum yang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit.

Hak sifatnya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warga negara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.

Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan.Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (punishment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampaiyang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalamrangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan.

Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan.

Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hak berarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntut untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama. Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri.

Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilanakan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup danberekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.

AKIBAT KE TIDAK SELARASAN HAK DAN KEWAJIBAN

Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warga negara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warga negara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung.

Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara,dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.

Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yanghanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.

Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasayang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya.

Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hakdan kewajiban yang tidak tepat. Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut.

Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian warga masyarakat yang tidak maumenjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya? mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis? tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin,membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus

. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan,  penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.

Antara hak dan kewajiban harus berdampingan dalam kehidupan bermasyarakat. Foto: Pixabay

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, seseorang harus mengetahui peran dan porsinya masing-masing.

Dalam realitanya, seseorang bisa menuntut haknya apabila seluruh kewajibannya sudah terlaksana dengan baik. Kewajiban yang dilaksanakan juga harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab, agar balasan yang didapatkan berupa hak juga sesuai.

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Kewarganegaraan oleh Tim Tunas Karya Guru (2018: 21), kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh tiap manusia dalam memenuhi hubungan seperti sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan.

Kewajiban yang dilakukan seseorang juga tidak bisa sembarangan, melainkan berdasarkan norma dan kaidah tertentu yang telah berlaku. Lalu apa akibatnya jika kewajiban tidak dilaksanakan? Berikut ulasan lengkapnya.

Jika kewajibantidak dilaksanakan akan menimbulkan pertikaian dalam masyarakat. Foto: Pixabay

Akibat Jika Kewajiban Tidak Dilaksanakan

Dirangkum dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan karangan Dr. I Nengah Suastika, M.Pd dkk (2017: 71) berikut akibat yang ditimbulkan jika kewajiban tidak dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.

1. Ketimpangan peran antar anggota masyarakat

Kehidupan bernegara tidak dapat berjalan dengan lancar jika masyarakat tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing.

Peran yang dimaksud adalah ketika seseorang berada di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga sebagai warga negara. Masing-masing dari mereka sudah memiliki porsi kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Apabila kewajiban tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan perannya, pasti terdapat ketimpangan. Ada seseorang yang merasa paling unggul, sehingga mereka berbuat semena-mena.

Jika tindakan ini dibiarkan secara terus menerus, akan menciptakan ketidakteraturan dalam menjalin hubungan sosial.

Ilustrasi pertentangan dan perselisihan antar warga. Foto: Pixabay

2. Pertentangan dan perselisihan antar warga

Manusia hidup secara berdampingan dengan manusia yang lain. Mereka hidup bermasyarakat dan menjalin sebuah interaksi sosial. Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, manusia pasti memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tentram.

Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Lepasnya kewajiban tersebut dapat membuat beberapa orang merasa tidak adil dan menimbulkan sikap iri hati.

Jika hal ini dibiarkan secara berangsur-angsur, pasti akan menciptakan perselisihan antar warga yang justru akan membuat kekacauan dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Ilustrasi terjadinya konflik sosial di dalam kehidupan bermasyarakat. Foto: Pixabay

Kewajiban dilaksanakan agar seseorang juga mendapatkan pemenuhan haknya. Namun, terkadang seseorang merasa angkuh sehingga mereka menuntut hak istimewanya dalam keadaan kewajiban yang belum terlaksana.

Misalnya, terkadang terdapat warga negara yang belum melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Namun, mereka terus menuntut secara paksa agar hak-hak mereka sebagai warga negara juga terpenuhi.

Keadaan ini akan menimbulkan dampak negatif yaitu memicu terjadinya konflik sosial. Bahkan, konflik yang mulanya hanya sekadar dalam bentuk perkataan bisa menjadi pertikaian secara fisik. Jika sudah pada tingkat konflik, harus terdapat pihak ketiga yang mampu meredam permasalahan ini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA