Apa maksud 30 hari dalam pmk tentang fidusia



JAKARTA. Pasca sebulan beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan penataan terhadap peraturan hasil warisan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Lembaga pengawas baru ini mempertegas salah satu aturan bagi perusahaan pembiayaan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia. Aturan itu sempat menimbulkan pertanyaan dari pelaku usaha karena ada salah satu ketentuan yang mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Namun OJK mempertegas bahwa pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor. Wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah. Sedangkan multifinance yang tidak memberlakukan penarikan beban jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan itu boleh untuk tidak mendaftarkannya. Bila multifinance tidak mendaftarkan fidusia, maka tidak dapat menarik kendaraan dari nasabah jika terjadi kredit macet. "Dulu aturan ini sempat mengejutkan pelaku usaha, kini kami perlu memberikan penjelasan bahwa fidusia tidak wajib," terang Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Cara alternatif Wiwie Kurnia, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), bilang, meski tidak mendaftarkan jaminan fidusia, multifinance masih bisa mendapatkan kembali kendaraan dari nasabah yang kreditnya macet. Caranya, perusahaan pembiayaan dan nasabah membuat perjanjian hitam di atas putih yang disertai materai. "Dibuat kesepakatan konsumen dan multifinance baiknya seperti apa jika kredit macet terjadi, sehingga kendaraan tetap harus ditarik," kata Wiwie   Roni Haslim Direktur Utama PT BCA Finance, bercerita, meski bukan kewajiban, pihaknya melakukan pendaftaran fidusia. Soalnya, hal itu sudah menjadi prosedur di BCA Finance. Hal ini sekaligus demi kenyamanan nasabah dan multifinance.   Poin Penting di PMK 130/20121. Pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender pasca tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.2. Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan.3. Penarikan benda jaminan fidusia wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati parak pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen.4. Pelanggar PMK ini akan dikenai sanksi secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.5. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak tiga kali berturut-tutur dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender.6. Bila masa berlaku sanksi peringatan ketiga habis dan pelanggaran tetap terjadi, menteri keuangan akan menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha yang berlaku selama 30 hari kalender.7. Jika masa berlaku sanksi pembekuan usaha habis dan tetap terjadi pelanggaran, akan diberi sanksi pencabutan izin usaha.Sumber: PMK 130/2012 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Adi Wikanto


Selasa, 4 September 2012 | 15:27 WIB
Oleh : B1

Menteri Keuangan Agus Martowardojo

PMK itu mengatur tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia Menteri Keuangan menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang akan mulai berlaku Oktober 2012. Salinan PMK Nomor 130/PMK.010/2012 yang diperoleh di Jakarta, hari ini, menyebutkan PMK itu mengatur tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia. PMK tersebut mulai berlaku setelah dua bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu diundangkan di Jakarta pada 7 Agustus 2012. Pertimbangan penerbitan peraturan itu antara lain untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai UU yang mengatur mengenai jaminan fidusia. Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Perusahaan pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan fidusia sebelum berlakunya PMK Nomor 130/PMK.010/2012, dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini


Pembaca, masih ingat artikel saya tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011? Artikel itu menceritakan tentang Pak Andi yang sedang menyetir mobil CR-V kesayangannya, namun tiba-tiba dihentikan oleh collector yang merupakan wakil sah dari perusahaan multifinance yang membiayai kredit pembelian mobil CR-V pak Andi. Cara collector perusahaan multifinance yang menarik “paksa” mobil yang sedang dikendarai pak Andi dengan alasan menunggak cicilan tentu saja membuat kreditur menjadi tidak nyaman. Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7 Agustus 2012 yang lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Apa kewajiban perusahaan multifinance menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012?

Menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1).

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:

a)  pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;

b)  dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Bagaimana pada proses pendaftaran pada proses satu kontrak pembiayaan oleh kantor Notaris, apakah dalam 30 hari sudah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia?

Maksud dari pendaftaran jaminan fidusia adalah: diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pendaftaran ke kantor Fidusia sejak tanggal Perjanjian pembiayaan.

Maksudnya demikian: misalnya Perjanjian Pembiayaan ditanda-tangani pada tanggal 1 Agustus 2012, maka pihak multifinance harus mulai meng-order kepada notaris selambat-lambatnya 10 hari kemudian (misalnya tanggal 10 Agustus 2012). Sehingga Notaris masih mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan aktanya dan menanda-tangani akta jaminan fidusia tersebut, menerbitkan salinan dan mendaftarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2012.

Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut.

Berapa lama sertifikat fidusia bisa didapat oleh perusahaan pembiayaan setelah pendaftaran jaminan fidusia? Karena hal ini tentunya menyangkut kepada proses penarikan kendaraan (benda jaminan fidusia).

Sebenarnya secara aturan di Kantor Fidusia, sertifikat jaminan fidusia harus sudah terbit 14 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Namun dalam praktiknya, oleh karena sekarang seluruh Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusianya, maka di dalam praktik terjadi “crash” atau tumpukan berkas. Sehingga dalam praktik, Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut baru akan terbit setelah 1,5 bulan sejak tanggal pendaftaran. Hal ini tentunya menyulitkan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan penarikan Kendaraan Bermotor dari nasabahnya yang sudah mulai macet dan tidak dapat membayar cicilan. Karena berarti Perusahaan Pembiayaan tersebut harus menunggu waktu yang cukup lama untuk bisa melakukan penarikan. Bagaimana jika Kendaraan Bermotornya keburu dijual atau hilang? J

Namun demikian, Kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan langsung dibebani dengan jaminan fidusia, maka akan sangat aneh jika dalam waktu 2 bulan sudah macet. Berarti dalam hal ini, harus dipertanyakan lagi mengenai proses analisa pembiayaannya. Karena jika dikembalikan lagi kepada filosofi kredit, seseorang akan diberikan kredit jika memenuhi criteria dasar yang menggunakan Prinsipnya “5 C” (Character, Capital, Collateral, Capacity dan Condition of Economic).

Di dalam Pasal 6 PMK No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa, Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen.

Lalu, apabila pada kontrak/perjanjian tersebut tidak dilakukan pembebanan apakah perusahaan pembiayaan tetap wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia?

Maksud di pernyataan di dalam pasal 6 tersebut adalah: Akta Fidusia yang lama, masih tetap dapat didaftarkan (tidak expired). tapi tentunya yang dulu belum melakukan pembebanan jaminan fidusia harus tetap melakukan pembebanan susulan, dengan dasar Kuasa Jaminan Fidusia.

Bagaimana bila perusahaan multifinance tersebut melanggar kewajibannya?

Menurut Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan multifinance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha; atau

c. pencabutan izin usaha.

Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.

Bila ternyata sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mencabut sanksi peringatan.

Sedangkan apabila pada masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. Demikian juga dengan sanksi pembekuan usaha, bila sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha  Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Bagaimana bila masa berlaku berakhir pada hari libur?

Apabila masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012

www.bisnis.com

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1. Hak Tanggungan dan permasalahannya //bit.ly/HeF2SM

2. Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8/2011 //bit.ly/pdIOVu

3. Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit //bit.ly/GZFbfF

4. Bentuk Jaminan atas bangunan di  atas tanah hak yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan //bit.ly/qje38M

5. Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank kepada WNA //bit.ly/GVV0nJ

6. Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan //bit.ly/IwFbqB

7. Pembebanan Jaminan atas Sistem Resi Gudang //bit.ly/LoKCZF

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA