Hardiwinoto.com-Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pengertian industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Klasifikasi Industri dalam menyusun kajian ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015. KBLI merupakan klasifikasi baku mengenai kegiatan ekonomi di Indonesia yang disusun dengan maksud untuk menyediakan satu set klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data masing-masing kegiatan ekonomi, serat untuk digunakan untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut masing-masing kegiatan ekonomi. Dalam kajian ini hanya fokus pada kategori C yaitu industri pengolahan meliputi kegiatan ekonomi atau lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan bahan dari pihak lain atas dasar kontrak. A. Jenis-jenis Industri Berdasarkan Besar Kecil Modal (UU Nomor 20 Tahun 2008) B. Jenis-jenis Industri Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja (BPS, 2012) C. Jenis Industri Menurut Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016) D. Jenis-jenis Industri Berdasarkan Klasifikasi Atau Penjenisannya (SK Menteri Perindustrian Nomor 19/M/I/1986) E. Jenis Industri Padat Karya Tertentu (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013) F. Jenis Industri dalam Pembinaan Dirjen dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Permen Perindustrian No. 30/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017) G. Jenis-jenis Industri Berdasarkan Produktivitas Perorangan (ISIC/ International Standar Industrial Classification) |