Apa yang dimaksud dengan tarif spesifik dan ad valorem?

Apakah Anda sadar bahwa harga barang impor itu sudah termasuk harga dari bea masuk? Maka dari itu, produk yang berasal dari luar akan sedikit lebih mahal. Agar masyarakat dapat lebih memilih produk dalam negeri dan industri dalam negeri dapat terus berkembang. Lalu, apa yang dimaksud dengan bea masuk?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatakan bahwa Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Maksud dari impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (dalam negeri). Dalam artian, bea masuk itu pajak lalu lintas atas barang dari luar daerah pabean (luar negeri) ke dalam daerah pabean (dalam negeri) yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Negara Indonesia sendiri, terdapat dua sistem dalam perhitungan bea masuk, yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif ad valorem (sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia dihitung dengan tarif ini).

  • Maksud dari tarif spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Hanya sebagian kecil komoditas impor yang menggunakan tarif ini, yaitu seperti beras dan gula. Pada penerapan tarif ini, berapapun nilai atau harga dari komoditas tersebut tidak akan berpengaruh terhadap besaran bea masuk yang dibayarkan.
  • Maksud dari tarif ad valorem adalah pungutan bea masuk berdasarkan pada prosentase tarif tertentu dari harga barang. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Kepabeanan tarif ad valorem paling tinggi ditetapkan sebesar 40%. Perhitungan dengan tarif ad valorem adalah mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya.

Selain itu, ada juga bea masuk lain yaitu bea masuk tambahan (BMT) yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau untuk kondisi impor tertentu. BMT sifatnya tidak menggantikan bea masuk yang berlaku umum. Jenis BMT yang dimaksud adalah:

  • Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD): dikenakan kepada barang impor yang harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik.
  • Bea Masuk Imbalan (BMI): dikenakan terhadap barang impor yang ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut.
  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP): dikenakan terhadap barang impor yang mengakibatkan kondisi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. (Baca juga:Bea Masuk Tindakan Pengamanan Melindungi Produk Lokal)
  • Bea Masuk Pembalasan (BMP): dikenakan atas barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Jangan lupa untuk kelola perpajakan Anda di pajak.io dengan cepat dan mudah!

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA