Apa yang dimaksud dengan penanggulangan bencana

Jakarta -

Secara umum bencana adalah kejadian akibat faktor alam atau ulah manusia yang menimbulkan kerugian harta, benda, maupun nyawa. Untuk mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan, kita bisa melakukan mitigasi bencana, lho.

Apa yang dimaksud dengan mitigasi? Dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Dilansir dari situs Kementerian Sosial, mitigasi bencana memiliki tiga tujuan utama, yaitu:

1. Mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti korban jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan sumber daya alam.

2. Digunakan sebagai landasan perencanaan pembangunan.

3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi risiko bencana.

Dilihat dari definisi dan tujuannya, mitigasi adalah kegiatan yang seharusnya dilakukan sebelum bencana terjadi.

Berikut ini langkah-langkah mitigasi bencana yang bisa dilakukan menurut Kementerian Sosial:

A. Mitigasi Bencana Banjir

Untuk mengurangi risiko kerugian bencana banjir, sebaiknya dilakukan pencegahan seperti di bawah ini:

1. Mengawasi penggunaan lahan dan merencanakan lokasi untuk menempatkan fasilitas vital di daerah yang aman.

2. Menyesuaikan desain bangunan di daerah banjir dengan membuat bangunan rumah tahan banjir, mulai dari material dan fondasi yang kuat.

3. Membangun infrastuktur kedap air.

4. Membangun tembok penahan dan tanggul di sepanjang sungai, tembok laut di sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami.

5. Membersihkan sedimen.

6. Membangun pembuatan saluran air (drainase).

7. Meningkatkan kewaspadaan di daerah rawan banjir.

8. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penggundulan hutan.

9. Melatih kewaspadaan dengan melakukan penyimpanan bahan makanan, menaruh
tempat tidur di daerah yang lebih tinggi.

B. Mitigasi Bencana Tanah Longsor

Berikut ini kegiatan yang bisa kamu lakukan untuk mengurangi risiko kerugian dari bencana
tanah longsor.

1. Membangun permukiman dan fasilitas utama lainnya dengan menghindari daerah
rawan bencana.

2. Melakukan relokasi atau pemindahan tempat.

3. Menyarankan pembangunan fondasi tiang pancang untuk menghindari bahaya likuifaksi tanah.

4. Pembangunan fondasi disarankan menyatu untuk menghindari penurunan yang tidak seragam.

5. Pembangunan utilitas yang ada di dalam tanah harus fleksibel.

6. Mengurangi tingkat keterjalan lereng.

C. Mitigasi Bencana Gunung Berapi

Ini dia langkah-langkah mitigasi bencana gunung berapi yang bisa dilakukan.

1. Merencanakan lokasi pemanfaatan lahan untuk aktivitas vital harus jauh dari kawasan rawan bencana.

2. Menghindari tempat-tempat yang memiliki kecenderungan dialiri lava atau lahar saat gunung api meletus.

3. Menerapkan desain bangunan yang tahan terhadap tambahan beban akibat abu
gunung api.

4. Membuat barak pengungsian permanen di sekitar gunung api yang sering meletus.

5. Melakukan penyuluhan masyarakat yang bermukim di sekitar gunung api untukmengetahui posisi tempat tinggalnya pada peta

rawan bencana gunung api.

6. Melakukan sosialisasi mengenai peringatan dini yang diberikan oleh aparat di sekitar
gunung api.

7. Sosialisasi mengenai koordinasi yang harus dilakukan dengan aparat setempat.

D. Mitigasi Bencana Gempa Bumi

Di bawah ini adalah mitigasi bencana yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan karena gempa bumi.

1. Memastikan menggunakan konstruksi bangunan tahan getaran atau gempa.

2. Memastikan kekuatan bangunan sesuai dengan standar kualitas bangunan.

3. Membangun fasilitas umum dengan standar kualitas yang tinggi.

4. Memastikan kekuatan bangunan-bangunan vital yang sudah ada.

5. Merencanakan penempatan permukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.

Selain itu, mengutip situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),
berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan sebelum, saat, dan sesudah gempa bumi.

1. Sebelum gempa bumi

a. Mengenali apa yang dimaksud dengan gempa bumi.

b. Pastikan struktur dan letak rumah terhindar dari bahaya yang disebabkan gempa bumi, seperti longsor, likuifaksi, dan lain-lain.

c. Mengevaluasi dan merenovasi ulang struktur bangunan.

d. Kenali lingkungan tempat kerja dengan memerhatikan letak pintu keluar, lift, serta tangga darurat.

e. Belajar melakukan P3K dan menggunakan alat pemadam kebakaran.

f. Catat nomor telepon penting yang bisa dihubungi saat terjadi gempa bumi.

g. Mengatur agar perabotan rumah menempel pada dinding agar tidak jatuh akibat
gempa bumi.

h. Simpan benda berat pada bagian bawah.

i. Cek kestabilan benda yang tergantung, misalnya lampu, kipas angin, dan lain-lain.

j. Simpan bahan makanan yang mudah terbakar pada tempat yang tidak mudah pecah.

k. Selalu matikan air, gas, dan listrik jika tidak digunakan.

l. Sediakan tempat dengan perlatan kotak P3K, senter, radio, dan bahan makanan.

2. Saat Gempa Bumi

a. Jika berada dalam bangunan, lindungi kepala dengan bersembunyi di bawah meja, dan lain-lain, cari tempat yang paling aman dari reruntuhan dan goncangan, dan lari ke luar jika masih bisa dilakukan.

b. Jika berada di area terbuka, hindari bangunan yang ada di sekitar, perhatikan tempat berpijak, hindari jika terjadi rekahan tanah.

c. Jika sedang mengendarai mobil, keluarlah dan menjauh dari mobil, hindari jika terjadi pergeseran atau kebakaran.

d. Jika tinggal atau berada di pantai, jauhi pantai untuk menghindari bahaya tsunami.

e. Jika tinggal di daerah pegunungan, hindari tempat yang memungkinkan terjadi longsor.

3. Sesudah gempa bumi

a. Jika berada di dalam bangunan, keluarlah dengan tertib menggunakan tangga biasa dan tidak menggunakan eskalator atau lift, periksakan diri apakah ada yang terluka, telepon atau minta pertolongan jika terjadi luka parah pada diri sendiri atau orang di sekitar.

b. Periksalah lingkungan sekitar jika terjadi kebakaran, kebocoran gas, hubungan arus pendek listrik, dan periksa aliran serta pipa air.

c. Jangan memasuki bangunan yang sudah terkena gempa karena ada kemungkinan terjadi gempa susulan atau reruntuhan.

d. Jangan berjalan di daerah sekitar gempa.

e. Mendengarkan informasi mengenai gempa bumi dan jangan terpancing dengan isu yang tidak jelas sumbernya.

f. Mengisi angket yang diberikan oleh instansi terkait.

g. Jangan panik.

Klik halaman berikutnya

Penanganan Bencana

Dalam upaya menerapkan manajemen penanggulangan bencana, dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap pra-bencana yang dilaksanakan ketika sedang tidak terjadi bencana dan
    ketika sedang dalam ancaman potensi bencana
  2. Tahap tanggap darurat yang dirancang dan dilaksanakan pada saat sedang terjadi
    bencana.
  3. Tahap pasca bencana yang dalam saat setelah terjadi bencana.

TAHAP PRA BENCANA

Tahap Pencegahan dan Mitigasi

Tahap pencegahan dan mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi serta menanggulangi resiko bencana. Rangkaian upaya yang dilakukan dapat berupa perbaikan dan modifikasi lingkungan fisik maupun penyadaran serta peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Tahap pencegahan dan mitigasi bencana dapat dilakukan secara struktural maupun kultural (non struktural). Secara struktural upaya yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana adalah rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Sedangkan secara kultural upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana adalah dengan cara mengubah paradigma, meningkatkan pengetahuan dan sikap sehingga terbangun masyarakat yang tangguh. Mitigasi kultural termasuk di dalamnya adalah membuat masyarakat peduli terhadap lingkungannya untuk meminimalkan terjadinya bencana.

Kegiatan yang secara umum dapat dilakukan pada tahapan ini adalah:

  1. membuat peta atau denah wilayah yang sangat rawan terhadap bencana
  2. pembuatan alarm bencana
  3. membuat bangunan tahan terhadap bencana tertentu
  4. memberi penyuluhan serta pendidikan yang mendalam terhadap masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana.

Tahap Kesiapsiagaan

Tahap kesiapsiagaan dilakukan menjelang sebuah bencana akan terjadi. Pada tahap ini alam menunjukkan tanda atau signal bahwa bencana akan segera terjadi. Maka pada tahapan ini, seluruh elemen terutama masyarakat perlu memiliki kesiapan dan selalu siaga untuk menghadapi bencana tersebut.

Pada tahap ini terdapat proses Renkon yang merupakan singkatan dari Rencana Kontinjensi. Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi. Rencana Kontinjensi berarti suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.

Secara umum, kegiatan pada tahap kesiapsiagaan antara lain:

  1. menyusun rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
  2. menyusun langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
  3. melakukan langkah-langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum  peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi.

TAHAP TANGGAP DARURAT

Tahap tanggap darurat dilakukan saat kejadian bencana terjadi. Kegiatan pada tahap tanggap darurat yang secara umum berlaku pada semua jenis bencana antara lain:

  1. Menyelamatkan diri dan orang terdekat.
  2. Jangan panik.
  3. Untuk bisa menyelamatkan orang lain, anda harus dalam kondisi selamat.
  4. Lari atau menjauh dari pusat bencana tidak perlu membawa barang-barang apa pun.
  5. Lindungi diri dari benda-benda yang mungkin melukai diri.

TAHAP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi biasa dilakukan setelah terjadinya bencana. Kegiatan inti pada tahapan ini adalah:

  1. Bantuan Darurat
    • Mendirikan pos komando bantuan
    • Berkoordinasi dengan Satuan Koordinator Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PBP) dan pemberi bantuan yang lain.
    • Mendirikan tenda-tenda penampungan, dapur umum, pos kesehatan dan pos koordinasi.
    • Mendistribusikan obat-obatan, bahan makanan dan pakaian.
    • Mencari dan menempatkan para korban di tenda atau pos pengungsian.
    • Membantu petugas medis untuk pengobatan dan mengelompokan korban.
    • Mencari, mengevakuasi, dan makamkan korban meninggal.
  2. Inventarisasi kerusakan
    • Pada tahapan ini dilakukan pendataan terhadap berbagai kerusakan yang terjadi, baik bangunan, fasilitas umum, lahan pertanian, dan sebagainya.
  3. Evaluasi kerusakan
    • Pada tahapan ini dilakukan pembahasan mengenai kekurangan dan kelebihan dalam penanggulangan bencana yang telah dilakukan. Perbaikan dalam penanggulangan bencana diharapkan dapat dicapai pada tahapan ini.
  4. Pemulihan (Recovery)
    • Pada tahapan ini dilakukan pemulihan atau mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak atau kacau akibat bencana seperti pada mulanya. Pemulihan ini tidak hanya dilakukan pada lingkungan fisik saja tetapi korban yang terkena bencana juga diberikan pemulihan baik secara fisik maupun mental.
  5. Rehabilitasi (Rehabilitation)
    • Mulai dirancang tata ruang daerah (master plan) idealnya dengan memberi kepercayaan dan melibatkan seluruh komponen masyarakat utamanya korban bencana. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pemetaan wilayah bencana.
    • Mulai disusun sistem pengelolaan bencana yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan
    • Pencarian dan penyiapan lahan untuk permukiman tetap
    • Relokasi korban dari tenda penampungan
    • Mulai dilakukan perbaikan atau pembangunan rumah korban bencana
    • Pada tahap ini mulai dilakukan perbaikan fisik fasilitas umum dalam jangka menengah
    • Mulai dilakukan pelatihan kerja praktis dan diciptakan lapangan kerja
    • Perbaikan atau pembangunan sekolah, sarana ibadah, perkantoran, rumah sakit dan pasar mulai dilakukan
    • Fungsi pos komando mulai dititikberatkan pada kegiatan fasilitasi atau pendampingan.
  6. Rekonstruksi
    • Kegiatan rekonstruksi dilakukan dengan program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang lebih baik dari sebelumnya
  7. Melanjutkan pemantauan
    • Wilayah yang pernah mengalami sebuah bencana memiliki kemungkinan besar akan mengalami kejadian yang sama kembali. Oleh karena itu perlu dilakukan pemantauan terus-menerus untuk meminimalisir dampak bencana tersebut.

Dalam keseluruhan tahapan Penanggulangan Bencana tersebut, ada 3 (tiga) manajemen yang dipakai yaitu :

  1. Manajemen Risiko Bencana
    Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat sebelum terjadinya bencana dengan fase-fase antara lain :
    • Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana
    • Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
    • Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam fase ini juga terdapat peringatan dini yaitu serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang
  2. Manajemen Kedaruratan
    Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana dengan fase nya yaitu :
    • Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana
  3. Manajemen Pemulihan
    Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana dengan fase-fasenya nya yaitu :
    • Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana  dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana
    • Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana