Apa yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia menurut undang-undang nomor 39 tahun 1999?

Jakarta -

Setiap manusia memiliki hak dasar yang berlaku secara universal. Selain memiliki hak, manusia juga memiliki kewajiban asasi yang harus ditunaikan. Seperti apa hubungan hak dan kewajiban asasi manusia?

Hak asasi manusia melekat dalam diri setiap orang. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Muhammad Ridha Iswardhana, hak asasi manusia dicirikan dengan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melekat sejak manusia lahir sebagaimana melekat pada setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

2. Negara, aturan hukum, dan setiap orang wajib memberikan penghormatan dan perlindungan serta tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak dasar manusia.

3. Berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok apapun.

Baca juga: Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila

Setidaknya, hak asasi memiliki empat sifat, yaitu universal, kesamaan derajat, supralegal, individual, dan kodrati. Universal artinya dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.

Sedangkan kesamaan derajat artinya setiap manusia memiliki martabat yang sejajar dengan manusia lain, seperti halnya kesamaan sebagai ciptaan Tuhan. Selanjutnya, supralegal artinya bersifat otomatis tanpa bergantung pada hukum, negara, atau pemerintahan.

Kemudian, sifat individual dalam hak asasi artinya melekat erat pada setiap individu, bukan bersifat kolektif ataupun kelompok. Terakhir, kodrati artinya sebagai sumber sebagaimana kodrat dari setiap manusia.

Lantas, bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia?

Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sementara itu, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi secara simbang. Dikutip dari buku Modul Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan oleh Elly Kusumawati dan Femmy Asdiana, kewajiban asasi lahir agar hak asasi dapat dipenuhi.

Manusia cenderung memiliki kebebasan tanpa batas. Untuk mengimbangi kebebasan tersebut, manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan.

Itulah keterkaitan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Ketika seseorang berbuat untuk orang lain yang dipahami sebagai kewajibannya, maka secara otomatis orang lain akan mendapatkan haknya.

Baca juga: 12 Penyebab Pelanggaran HAM di Indonesia, Apa Saja?


Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin"
Apa yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia menurut undang-undang nomor 39 tahun 1999?

(kri/lus)