Apa yang dimaksud dengan kegiatan illegal fishing?

Apa yang dimaksud dengan kegiatan illegal fishing?
Dr. Jan Hoesada, CPA

PENDAHULUAN

Dari enam elemen syarat bagi pembentukan sebuah negara maritim, NKRI memenuhi syarat posisi geografis, pengakuan internasional atas kepemilikan wilayah, nisbah luas daratan dan permukaan air laut, sebaran pulau merata di atas permukaan air laut, jumlah populasi, namun belum seberapa memenuhi syarat pada aspek sebaran penduduk, sifat dan budaya belum berbasis laut, serta komitmen pemerintahan untuk menggunakan laut sebagai sarana utama pembangunan bangsa baru sedang akan dibentuk.

Daya saing antar bangsa antara lain adalah kualitas infrastruktur negara tersebut. World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa daya saing NKRI menduduki peringkat 34 dari 144 negara, memiliki infrastruktur terbaik setelah Malaysia di kawasan ASEAN. World Bank memperkirakan bahwa belanja infrastruktur minimum NKRI adalah 5% PDB untuk target pertumbuhan PDB 6%, pada kenyataannya tak pernah tercapai.

Sebagai negara maritim, tugas utama pemerintah adalah membangun infrastruktur maritim yang harus terpadu dengan infrastruktur darat.

Tidak mudah bagi APBN untuk keluar dari lingkaran berputar tak berujung pangkal (vicious circle) berbentuk kependudukan, infrastrukur, kegiatan ekonomi dan sumbangan PDB pulau Jawa. Karena itu pula, strategi pengembangan infrastruktur non-APBN berbentuk berbagai kebijakan kemudahan untuk menarik investasi swasta bidang infrastruktur dan sektor riil keluar pulau Jawa, belum berdampak nyata bagi pemerataan pembangunan & kegiatan ekonomi.

Sebagai lingkaran tak berujung pangkal (vicious circle) kedua, pembangunan infrastruktur berkonsekuensi APBN pemeliharaan infrastruktur sepanjang umur ekonomisnya, karena itulah NKRI masuk perangkap APBN pemeliharaan infrastruktur terpusat di pulau Jawa, Sumatera, Bali, dan Madura. Hal ini menyebabkan pengurangan APBN pembangunan infrastruktur baru di luar pulau-pulau tersebut.

Sebagai lingkaran tak berujung pangkal ketiga, rencana pembangunan tol laut-darat terkoneksi antara pulau-pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara sampai Papua menyebabkan APBN infrastruktur jangka panjang akan terserap oleh proyek tol tersebut. Pemerintah dapat memprioritaskan pembangunan tol Indonesia Bagian Timur untuk (1) menghapus senjang perekonomian Indonesia Timur, untuk (2) mendorong transmigrasi penduduk Indonesia Bagian Barat ke Timur dan Barat, untuk (3) basis pembangunan ekonomi daerah, dari kabupaten sampai desa, karena (4) potensi terbesar SDA maritim terletak di Indonesia Timur, karena (5) tak membebani APBN pembebasan lahan untuk jalan raya lintas pulau, lahan pelabuhan, dan sentra industri tiap pulau.

Pada tahun 1953 Presiden Soekarno mengajak bangsanya menjadi bangsa pelaut, Deklarasi Djuanda 1957 mengekalkan laut antara pulau, seperti Laut Jawa, Sulawesi, Maluku dan lain-lain sebagai bagian integral wilayah NKRI, Presiden Abdurahman Wahid membentuk Departemen Kelautan & Perikanan, pada konferensi di Brasil bulan Juni tahun 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak dunia membangun ekonomi hijau dan ekonomi biru. Presiden Joko Widodo bermaksud membangun poros kemaritiman dunia sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 yang menetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai alur pelayaran dan penerbangan internasional. Hampir 50 % nilai perdagangan dunia melewati jalur ALKI dan NKRI tidak memetik manfaat apapun dari situasi tersebut, sementara Singapura sebuah negara amat kecil dibanding NKRI telah mengangkat dirinya sebagai hub perdagangan dunia di Asia Tenggara. Habibie mencoba mengambil alih posisi Singapura dengan mendirikan Batam, dan gagal.

Pada tahun 2015, diramalkan NKRI berhasil membangun rancangan akbar kemaritiman (maritime grand design) yang diajukan sebagai APBNP (APBN Perubahan) medio 2015 kepada DPR.

RRC dan AS memiliki sedikit laut, namun mampu memperoleh predikat negara maritim. Belanda praktis tak memiliki laut, namun menguasai samudra. Negara Indonesia disebut-sebut negara kepulauan, dihargai oleh bangsanya sendiri berdasar jumlah pulau dan luas daratan, kepemilikan atas laut terabaikan. Laut adalah penghalang kegiatan perekonomian orang darat. Sebagian kecil bangsa Indonesia menyadari bahwa potensi ekonomi kelautan menurut Rokhmin Dahuri diperkirakan USD1,2 Triliun pertahun jauh lebih besar dari potensi ekonomi daratan, dan kenyataan bahwa laut adalah penyumbang APBN terbesar sepanjang sejarah NKRI, melalui migas lepas pantai.

Apa yang dimaksud dengan kegiatan illegal fishing?
Pengembangan sektor kelautan NKRI dewasa ini terhalang kualitas kepemimpinan kelautan dan SDM kelautan, teknologi, keberanian mengarungi laut lepas dan rasa percaya diri bangsa Indonesia. Tugas Presiden menghapus segala hambatan tersebut di atas, membuat PP & kebijakan kelautan antara lain untuk menutup senjang kepemilikan kapal di atas 350 GT antara asing & pengusaha besar vs nelayan kecil, membuat program kelautan bersama Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian ESDM, Kepolisian NKRI, TNI Angkatan Laut, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan BAPENAS. Kabinet harus berjuang di DPR memperoleh alokasi APBN yang memadai untuk pembangunan NKRI poros kemaritiman dunia, yaitu sebuah negara maritim yang membangun kemakmuran berbasis ekonomi kelautan, ber-budaya dan ber-hankam kemaritiman.

Dari 17.504 pulau NKRI, pulau berpenduduk padat telah kehilangan hutan pesisir umumnya, hutan mangrove khususnya. Hutan pesisir berfungsi sebagai Ibu Pertiwi atau ibu kandung laut, hutan adalah rumah sakit bersalin, akar-akar pohon Mangrove adalah ranjang persalinan, karena ikan, udang dan biota laut berpijah & menaruh telurnya disana, dan angin, matahari dan air laut menetaskannya. Laut NKRI jadi mandul apabila hutan Mangrove hilang jadi hunian dan tambak. Presiden & semua kementerian, terutama Menteri Kehutanan bertugas mengembalikan habitat hutan pesisir yang telah rusak parah, apabila menginginkan NKRI menjadi poros maritim dunia.

APBN KEMARITIMAN

APBN kelautan tersebut antara lain dibutuhkan untuk program penamaan pulau belum bernama, APBN untuk perundingan dan penetapan perbatasan laut dengan 10 negara, pengawasan kelautan dan hutan pesisir, pembangunan pelabuhan dan sarana pelabuhan, jalan dan jembatan akses ke pelabuhan, sumber daya pencegahan illegal fishing, bantuan bagi nelayan miskin berupa pendidikan penangkapan ikan & pengolahan cq pelatihan singkat & sekolah kejuruan, modal, penyediaan teknologi penginderaan satelit, kapal bermesin agar mampu melaut sampai sejauh 200 mil dari pulau terluar NKRI saat surut, bantuan bagi pemerintah daerah untuk revitalisasi pelabuhan-pelabuhan yang tidak hidup, pendirian pabrik kapal dan mesin kapal, sarana penangkapan, perlindungan investor & kemudahan investasi yang menyuburkan sarana pengawetan & pengolahan hasil tangkapan, meterologi kelautan dan subsidi BBM.

APBN kelautan dibutuhkan pula untuk memungkinkan proses pengambilan potensi mineral dan fosil (migas) di dasar laut, misalnya Celah Natuna dan Celah Timor.

NKRI seluas 5,8 juta km persegi terdiri atas 17.504 pulau, sebesar 75% NKRI adalah permukaan laut, sebesar 25% NKRI atau seluas 1,9 juta mil persegi atau 190 juta Ha adalah daratan dengan garis pantai sepanjang 95.181 km nyaris tanpa pelabuhan. Dari 190 juta Ha daratan tersebut, sebesar 28% atau 54 juta Ha adalah perairan air-tawar, sebesar 72% atau 136 juta Ha berupa lahan darat.

Ketimpangan kebijakan alokasi APBN menyebabkan pertumbuhan perekonomian dan penduduk tidak seimbang. Pulau Jawa dengan daratan seluas 6,5% daratan NKRI menyumbang 60% PDB, Sumatera menyumbang 25% PDB, sebesar 15% PDB sisanya adalah sumbangan dari 17.502 pulau-pulau NKRI. Dari 17.504 pulau, sebanyak 13.466 pulau terdaftar di PBB.

Karena situasi tersebut, maka harga semen di Papua amat mahal, mengimpor sapi dari Australia lebih efisien daripada membeli daging sapi Nusa Tenggara bagi konsumsi pulau Jawa. Air minum kemasan, busana, obat-obatan dan sarana elektrik/elektronik sulit diperoleh pada sebagian besar pulau-pulau terpencil. Sebagian besar hasil bumi segar pulau terpencil kecuali biji-bijian tahan lama membusuk dalam hitungan jam dan hari. APBN kelautan adalah untuk membangun tol laut dan pulau-pulau di Indonesia Bagian Timur, agar aliran hasil bumi dan hasil produksi sandang-pangan-papan-paran antar pulau lebih lancar dan efisien.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) antara lain adalah mewujudkan NKRI sebagai negara kepulauan mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional, menumbuhkan wawasan bahari masyarakat dan pemerintah agar pembangunan berorientasi kelautan, pengembangan ilmu pengetahuan kelautan, mengelola wilayah laut NKRI, memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan. Sebagai modal dasar kabinet baru, Presiden Joko Widodo memilih Indroyono Susilo salah satu putra bangsa yang menggeluti bidang kelautan, mantan kepala Litbang KPP, mantan petugas FAO di Roma sebagai Menko Kemaritiman.

Pola pengembangan perkebunan berbasis korporasi dan PIR NKRI berhasil diterapkan, sementara corporate farming masih mencari bentuk. Belum terdapat rancangan akbar (grand design) atau cetak biru (blueprint) NKRI untuk koperasi nelayan, BUMN dan korporasi pemungutan hasil laut dan penangkapan ikan untuk NKRI, padahal inilah dasar pokok pembangunan negara kelautan.

Terdapat pepatah-petitih yang menyatakan ayam mati dilumbung padi, ribuan kapal asing pertahun masuk secara ilegal dan memungut hasil laut di perairan Indonesia, sementara 60% keluarga nelayan NKRI berkatagori masyarakat miskin atau berisiko sosial. Kawasan ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau wilayah terluar NKRI saat air surut, dan kebanyakan nelayan tak mampu melaut terlampau jauh. Nelayan asing melaut dengan destinasi tangkapan yang amat jauh, yang dipastikan terlebih dahulu melalui satelit, kelompok kapal bermotor besar bekerja sama mengurung sebuah habitat ikan dengan teknologi jala modern. Pada setiap kelompok tersebut, terdapat kapal pengolahan hasil pungutan laut, semacam pabrik di atas air untuk memastikan pemasaran setiba dipelabuhan asal.

PEMBANGUNAN EKONOMI KEMARITIMAN

Ekonomi kemaritiman terdiri atas industri perikanan tangkap, industri perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, industri kehutanan pesisir, industri pariwisata bahari, industri ekstraktif ESDM, industri perhubungan laut, industri maritim, industri jasa maritim dan industri jasa kelautan nonkonvensional.

Industri perikanan tangkap NKRI berpotensi lestari (maximum sustainable yield atau MSY) 6,5 juta ton pertahun atau 8% potensi penangkapan lestari dunia sekitar 90 juta ton pertahun. Dari potensi lestari tersebut, NKRI dapat memungut 80% (allowable catch) atau 5,12 juta ton pertahun. Kekayaan laut terpulihkan tersebut hanya dapat dikutip melalui reformasi industri perikanan tangkap umumnya, khususnya berbentuk program pemberdayaan nelayan tangkap dan pencegahan IUU (illegal, unreported, and unregulated) fishing, modernisasi armada kapal penangkap ikan dan pemrosesan, revitalisasi, regulasi investasi yang memacu pertumbuhan industri perikanan tangkap & perlindungan nelayan perikanan tangkap, pembangunan pelabuhan perikanan tangkap untuk penambatan kapal, industri pengolahan dan industri penunjang (BBM, pabrik kapal, mesin kapal, perdagangan suku cadang kapal, pukat dan pengawetan). Sarana pengawetan sarana penjemuran, pengolahan, pengawetan, pabrik es batu dan pabrik garam, perdagangan es batu dan garam karena ikan cepat sekali membusuk.

Sebuah wilayah pengelolaan tangkap dapat dipungut sampai 80% MSY (Maximum Sustainable Yield) untuk menjamin kelestarian sumber daya ikan, mata pencaharian nelayan dan industri pengolahan, karena itu pengawasan pemerintah dan sensus ikan berkala adalah sebuah keniscayaan.

Walau daerah penangkapan ikan bersifat tidak tetap atau berpindah, peta potensi ikan pertahun kurang-lebih adalah sebagai berikut:

  • Selat Malaka (gejala over fishing) dan laut Andaman 541.755 ton
  • Samudra Hindia Sumatera Barat dan Selat Sunda 717.299 ton
  • Samudra Hindia Selatan Jawa, Selatan Nusa Tenggara, laut Sawu dan Laut Timor sebelah Barat 340.245 ton
  • Selat Karimata, laut Natuna, Laut Tiongkok Selatan 1.003.394 ton
  • Laut Jawa 1.009.741 ton (sekarang dalam kondisi buruk tidak lestari (sustainable) karena over fishing)
  • Laut Makassar, teluk Bone, laut Bali 772.950 ton
  • Teluk Tolo dan laut Banda 290.368 ton
  • Teluk Tomini, laut Maluku, laut Halmahera, laut Seram, teluk Berau 340.211 ton
  • Laut Sulawesi dan laut sebelah Utara pulau Halmahera 387.009 ton
  • Teluk Cendrawasih, samudra Pasifik 520.790 ton
  • Teluk Aru, laut Arafura (gejala over fishing) dan Laut Timor sebelah Timur 1.351.937 ton

Potensi jenis tangkapan pertahun adalah sebagai berikut:

  • Ikan Pelagis besar 1.145.400 ton
  • Ikan Pelagis kecil 3.645.600 ton
  • Ikan Demersal 1.452.400 ton
  • Udang Penaeid 98.300 ton
  • Ikan karang konsumsi 146.300 ton
  • Lobster 4.900 ton
  • Cumi-cumi 28.400 ton

Pertanian atau Perikanan budidaya mencakupi 24 juta Ha perairan dangkal untuk budidaya udang, kakap putih, bawal bintang, bandeng, baronang, kerang mutiara, teripang dan rumput laut, melalui regulasi investasi dan perburuhan budidaya laut yang bersifat propertumbuhan, penyediaan bibit unggul dan tahan penyakit, UU Lingkungan Hidup pencegahan penggundulan hutan bakau, industri sapronak, industri pengolahan dan perdagangan. Tambak intensif berpotensi amat besar menyerap pengangguran, misalnya setiap meter persegi tambak udang membutuhkan ¼ orang tenaga kerja langsung tambak dan ½ orang tenaga kerja luar tambak.

Asupan berfiber tinggi kini makin naik daun, dan agar-agar memasuki industri makanan kesehatan dan kecantikan. Industri pertanian rumput laut NKRI mempunyai potensi terbesar di dunia, karena NKRI mempunyai garis pantai terpanjang di dunia, seharusnya membawa NKRI sebagai negara eksportir agar-agar terbesar dunia melebihi kinerja ekspor agar-agar Filipina dan Thailand.

Pertambakan intensif tak boleh dikembangkan dengan menggunduli hutan mangorve, karena itu industri perikanan budidaya dikembangkan oleh menteri pertanian, menteri lingkungan hidup, DKP dan Kehutanan.

Industri pengolahan hasil perikanan berpotensi amat besar menurunkan tingkat pembusukan hasil tangkap, menyerap pengangguran dan membangkitkan perekonomian maritim mencakupi APBN/D dengan program modernisasi terstruktur pengolahan/pengawetan ikan, melalui pelatihan, penyediaan sarana produksi modern, regulasi investasi bidang pengolahan yang kondusif, dan sistem perdagangan hasil laut.

Berbeda dengan daging hewan darat, daging ikan menyehatkan. Dewasa ini perdagangan ikan segar menggunakan zat kimia anti pembusukan, sementara pengolahan seperti ikan asap, ikan pindang, ikan kering asin dan tawar, fermentasi (peda), produksi petis, terasi, dan kerupuk belum memenuhi syarat sanitasi.

Kementerian Pendidikan, Perindustrian, UKM, Sosial, dan Kesehatan berperan pada aspek edukasi pengolahan, perdagangan dan kuliner, dalam kerangka besar pembangunan budaya maritim. Pembangunan serentak industri pengolahan hasil laut membutuhkan APBN/D cukup besar.

Disamping memiliki kantor kepabeanan, kepolisian, PDAM, PD Sampah, perusahaan listrik, rumah makan dan penginapan transit, setiap kawasan industri & pasar higienis di pesisir yang berpelabuhan didirikan untuk menampung sekumpulan wilayah penurunan hasil tangkapan laut, terspesifikasi menjadi ikan hidup, ikan segar, pembekuan, pengalengan, dendeng, abon, dan banyak ragam lain, terdiri atas pabrik es, cold storage, pengolahan, pabrik kaleng, karton, steryofoam, polyprophenyl, polyethylene untuk bahan kemasan, perusahaan ekspedisi dan transportasi, perusahaan eksportir dan importir, lembaga sertifikasi & standardisasi kualitas, serta perusahaan pemasaran.

Industri bioteknologi kelautan adalah basis dan bahan baku industri farmasi, kosmetika, cat, sebagai basis rekayasa genetika, penyediaan dan pemuliaan induk dan benih ikan, penyediaan & pemuliaan bibit unggul rumput laut dan lain-lain. Wilayah maritim NKRI dikenal seluruh dunia sebagai wilayah keanekaragaman kelautan akbar (mega marine biodiversity), membutuhkan pengaturan hukum ketat namun kondusif agar kelestarian maritim terjaga pada satu sisi, optimalisasi pemanfaatan dimungkinkan pada sisi lain. Untuk pembangunan dan pemberdayaan sumber daya manusia Indonesia, fokus pembukaan wilayah ini sebaiknya berbasis kemudahan perizinan usaha joint venture perusahaan farmasi terbesar dunia dengan Kimia Farma, BUMN Farmasi lain, perusahaan swasta di bidang obat tradisional dan modern, untuk memproduksi semmi refined & refined product. Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan harus aktif memantau risiko kerusakan biota laut dan keanekaragaman hayati laut NKRI.

Kehutanan pesisir terdiri atas hutan Mangrove, Estuaria, padang lamun dan terumbu karang merupakan rumah bersalin kelautan. Pesisir adalah wilayah antara atau wilayah transisi daratan dan lautan. Kelangsungan hidup 85% dari biota laut tergantung pada ekosistem pesisir tersebut, sehingga kelestarian keanekaragaman biota laut Indonesia umumnya, kelestarian penangkapan ikan khususnya 100% tergantung pada kelestarian hutan pesisir. Pertambakan intensif dan pemukiman tak boleh dikembangkan dengan menggunduli hutan mangrove, karena itu penjagaan kelestarian hutan pesisir adalah kerja sama hampir seluruh kementerian dalam dokumen TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan). Dalam suatu era pemerintahan bersifat kleptokrasi, dalam sekejab mata juta Ha hutan Mangrove hilang menjadi pertambakan korporasi. Karena laut mandul tanpa hutan pesisir, dan apabila Presiden Jokowi menghendaki NKRI berporos kemaritiman, maka pembangunan kembali habitat hutan-hutan mangrove sebagai hutan lindung merupakan keniscayaan.

Pariwisata bahari berpotensi besar menghasilkan devisa, pembangunan wisata bahari membutuhkan belanja APBN yang amat besar untuk pembangunan prasarana lapangan terbang, jalan raya menuju wilayah wisata, penyediaan lahan usaha kawasan hotel dan beach tourism, listrik, air, dan keamanan. Regulasi anti calo tanah, penyediaan tanah gratis, perizinan usaha dan kemudahan usaha penerbangan, hotel, restauran sekolah kejuruan pariwisata pada tiap pemerintah daerah potensial harus diatur ulang melalui regulasi, termasuk insentif atau fasilitas pajak masa sepi pengunjung dan insentif tarif impor khusus bagi sarana selam, cruise, boat, gantole, scuba diving, papan selancar, sepeda air, dan sarana memancing ikan atau apapun yang diduga berpotensi mendorong gairah investasi. Wisata belanja kerajinan rakyat setempat yang tidak merusak terumbu karang atau taman laut dan wisata kuliner sebaiknya bebas pajak. Garis pantai NKRI sepuluh kali lipat garis pantai Queensland-Australia yang menghasilkan devisa USD 2 Miliar pertahun, potensi wisata bahari Indonesia jauh di atas pantai Pataya Thailand yang mendulang USD. Sebagai perbandingan bagi perencanaan APBN Kementerian Pariwisata NKRI, Thailand dengan garis pantai yang amat pendek itu mengeluarkan belanja promosi pemasaran obyek wisata sekitar USD 1 miliar pertahun, menggunakan jaringan televisi internasional.

ESDM masih merupakan primadona pendapatan APBN NKRI paling tidak sepuluh dua puluh tahun kedepan, 70% produksi migas NKRI berasal dari wilayah pesisir dan laut. NKRI memiliki 60 cekung deposit migas dengan potensi 11,3 milar barel minyak bumi termasuk 5,8 miliar barel cadangan terbukti, dan 101,7 Triliun kaki kubik gas bumi, termasuk 64,4 T kubik gas sebagai cadangan terbukti. Terdapat sebanyak hanya 10 cekung deposit berada di darat, selebihnya sebanyak 50 cekung deposit berada di lepas pantai (atau laut) dan pesisir. Setiap Kabinet bertugas melakukan eksplorasi & menemukan cadangan baru, sehingga APBN eksplorasi harus selalu memadai. Agenda kabinet yang lain adalah upaya memperbesar bagi hasil dengan Production Sharing Contractor, meningkatkan local content biaya eksploitasi, peningkatan SDM asli Indonesia dan pengambil-alihan manajemen asing pada satu sisi, memperbesar pendapatan negara dari kegiatan ekstraktif nonmigas & mineral untuk melepas ketergantungan APBN kepada Migas. Pengembangan ESDM adalah Ocean Thermal Energy Coversion ; pembangunan pusat listrik tenaga surya, angin, dan air.

Perhubungan laut merupakan urat nadi NKRI sebagai negara kesatuan terdiri dari 17.000 pulau terpisah selat, laut dan samudra, berpotensi bisnis perhubungan sebesar 16 Miliar USD pertahun.

Perhubungan laut cq transportasi laut adalah sarana dasar perekonomian negara maritim cq PAD, lapangan kerja dan devisa, sarana politik cq persatuan & kesatuan, sarana budaya cq pembauran antar etnis dan wilayah, berpotensi menghapus kesenjangan pertumbuhan Indonesia Timur dan Barat.

Sejalan dengan berbagai APBN tersebut di atas, APBN perhubungan sebaiknya terfokus pada belanja modal untuk pembangunan & revitalisasi pelabuhan pengumpan (spoke), modernisasi pelabuhan pengumpul (hub) dan pelabuhan penyeberangan antar pulau yang terharmonisasi dengan APBN perhubungan darat cq Tol lintas pulau, pembangunan industri sarana transportasi laut cq pabrik mesin kapal, pabrik & galangan kapal. Pelabuhan pengumpan dibangun mewakili sekumpulan pemerintah daerah padat hasil bumi, hasil laut dan hasil produksi pabrik pengolahan, pelabuhan pengumpan mengirimkan hasil daerah ke pelabuhan pengumpul yang bertugas mendistribusikan kepada pasar dan/atau konsumen. Karena itu pelabuhan pengumpul berada pada pulau-pulau terpadat penduduk dan teramai transaksi perekonomian seperti Tanjung Periuk (Priok), Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Makassar dan Bitung. APBN harus segera melakukan modernisasi pelabuhan penyeberangan utama yang menghubungkan pulau-pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sumbawa, Flores, Timor Timur, Maluku dan Papua menjadi sebuah Tol Laut NKRI. Modernisasi tol laut tersebut tak banyak manfaatnya bagi NKRI apabila tidak berpasangan dengan tol darat.

Industri dan jasa maritim antara lain terdiri atas industri telekomunikasi umumnya, jaringan kabel serat optik bawah laut dan Electronic Data Interchange khususnya, di dalamnya termasuk industri jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, loss adjustor untuk memfasilitasi transaksi perdagangan global dan interinsulair, dilengkapi berbagai jasa perlindungan keamanan dan pengawalan laut, jasa penyewaan kapal atau helikopter carteran bagi perusahaan ekstraktif, jasa potret udara dan jasa estimasi deposit. APBN kemaritiman mengalokasikan belanja modal serat optik dan pemasangan kabel bawah laut memungkinkan penerapan internet broadband sesuai kebutuhan sistem informasi pemerintahan negara dan sistem pertahanan semesta bagi sebuah kepulauan terbesar dunia, keperluan hubungan-maya realtime korporasi dan bisnis global, sebagai basis utama sebuah poros maritim dunia khususnya.

Jasa kelautan nonkonvensional mencakupi jasa tata ruang dan peruntukan, jasa perlindungan dan pemulihan wilayah pesisir mengalami degradasi kualitas SDA, termasuk bisnis pemulungan & pengolahan sampah, air minum, kualitas air tanah kota-kota pesisir (misalnya saluran beton pembuangan sampah cair kota, agar tidak merusak air tanah) dan pemeliharaan kelestarian produktivitas daerah pesisir umumnya, konversi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman & industri khususnya. Luas pesisir 6% luas muka bumi, mencakupi 45% sumber daya alam produktif dunia, terutama lahan pertanian dan hasil pertanian. Sebanyak 60% penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir sampai 50 km dari garis pantai ke tengah daratan, karena itu sebanyak 70 % kota-kota NKRI berada pada radius 50 km dari garis pantai tersebut. APBN/D strategis hendaknya teralokasi untuk pemulihan lingkungan DAS umumnya,

Kabinet bertugas melakukan pencegahan pembangunan industri berlimbah dan sampah hunian berbagai kabupaten disekitar DAS dari hulu sampai hilir yang bersama-sama memberi kontribusi polutan sepanjang sungai dan terkumpul pada muara sungai, sehingga merusak tatanan hidup kota-kota pesisir, merusak budidaya kelautan di pesisir, polutan industri membunuh telur-telur ikan dan biota laut lain di hutan bakau dan menurunkan kelestarian lingkungan hidup di lautan. Walau terdapat hutan bakau, laut jadi mandul karena kiriman polutan dari daratan.

PEMBANGUNAN SDM KELAUTAN

Pembangunan SDM kelautan mencakupi perubahan mental dan budaya bangsa, menjadi budaya maritim.

Terdapat 6,7 juta petani dan nelayan NKRI, menurut KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) terdapat 30% nelayan siap bekerja berbasis teknologi, sangat sedikit melaut dengan kapal berkapasitas 30 GT, dengan dukungan logistik rerata untuk 3 hari sampai seminggu. Sebagian nelayan berkapal motor tempel berkapasitas operasi hanya satu malam, sebagian lagi dengan perahu berdayung & berlayar sederhana, jaring kecil, dan mata kail.

Fasilitas pelatihan KTNA adalah program P4S yang merupakan kegiatan belajar-mengajar antar sesama nelayan, dengan jadual dan kurikulum tersesuai keinginan pasar. Sebagian besar pengetahuan dan keterampilan kenelayanan mirip pelajaran berenang yang harus belajar di air, bukan di kelas. Dengan demikian, kelas ideal adalah kapal nelayan, penyuluh ideal adalah pelaut & nelayan profesional berjam terbang cukup, sebuah sesi kelas terpendek adalah 3 hari sampai seminggu di laut. Pelatih menunjukkan cara memecahkan masalah yang timbul selama perjalanan.

Pelatihan penting lain bagi SDM kelautan adalah manajemen keuangan, manajemen koperasi KUD Mina, hubungan perbankan, ekonomi syariah dan perbankan syariah, serta pembukuan.

PENGAWASAN

Triwulan akhir tahun 2014 ditandai penenggelaman tiga buah kapal nelayan asing, dari ribuan kapal yang masuk perairan NKRI secara ilegal. Presiden NKRI tidak puas. Pada bulan Desember 2014, Kedutaan Vietnam menulis surat kepada pemerintah untuk mohon agar sebanyak 1.928 kapal Vietnam diizinkan berlindung dari Badai di Kepulauan Natuna.

Apa yang dimaksud dengan kegiatan illegal fishing?
Terdapat 13 kementerian, lembaga, instansi, dan institusi penjaga kedaulatan laut NKRI, yaitu TNI Angkatan Laut, Polisi perairan POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2), Armada PLP/KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKP), Kementerian ESDM, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah dikoordinasi Pemerintahan Provinsi & Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ilegal mencakupi pencurian ikan di perairan NKRI, pengangkutan ikan ilegal dan BMKT (Barang Muatan Kapal Tenggelam).

Modus operandi kegiatan ilegal adalah sebagai berikut:

  • IUU fishing, lintas batas laut dan penetrasi langsung kapal ilegal ke wilayah perikanan NKRI. Kesulitan NKRI menangkap operasi berpotensi ilegal di wilayah demarkasi permukaan air antara 10 negara asing dengan NKRI yang belum tersepakati. Bukan sekadar hasil laut, NKRI mempunyai risiko kehilangan klaim atas pulau-pulau perbatasan, sekitar 30 % dari 17.000 pulau belum bernama & terdaftar di PBB.
  • Penyalahgunaan izin untuk kapal asing, Vesel Monitoring system (VMS), Monitoring Control Surveilance (MCS) atau Izin operasi sebuah kapal digunakan oleh beberapa kapal. Dengan demikian kapal-kapal tersebut beroperasi dengan izin bodong.
  • Terdapat pula kapal-kapal ikan Indonesia melakukan kegiatan ilegal dalam jumlah yang diduga lebih kecil dari seluruh kapal ikan asing tanpa izin operasi.
  • Para pencuri mengetahui wilayah lemah pengawasan, misalnya wilayah laut Tiongkok Selatan seluas 250.000 km persegi dijaga rutin oleh 4 kapal dengan kebutuhan 5 ton solar perhari, sehingga mempunyai radius gerak amat terbatas, bergerak bertujuan penangkapan berdasar hasil penginderaan jauh.
  • Kegiatan patroli perairan Aceh membutuhkan paling sedikit 3 kapal besar. NKRI hanya mampu menyediakan sebuah kapal Satuan Polisi Perairan di Aceh untuk luas perairan 295.370 km persegi dan panjang garis pantai 1.660 km. Kapal patroli tersebut mampu mencapai 12 mil laut, sehingga kapal-kapal Thailand bebas beroperasi diperairan Aceh pada wilayah lebih dari 12 mil laut dan berpotensi memungut 4 juta ton ikan pertahun.

Pembagian tugas pengawasan adalah sebagai berikut:

TNI Angkatan Laut menjaga keamanan terotorial kedaulatan wilayah NKRI di laut dari ancaman negara asing. Kebutuhan ideal minimum kapal perang adalah 376 buah kapal. Dewasa ini TNI Angkatan Laut memiliki 150 kapal perang termasuk 70 kapal patroli laut (konon 10 kapal dapat berfungsi, konon pula setiap hari hanya 3 unit kapal dioperasikan) untuk pengamanan wilayah seluas 5,9 juta km persegi, B 737 Surveiler, enam pesawat N22/N24B Nomad, 9 CN-212 MPA, dan tiga pesawat CN235 Patroli Maritim di bawah Skuadron Udara 800 Puspenerbal, yang mampu mendeteksi tindak pidana maritim di perairan NKRI.

Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di bawah Presiden langsung, tahun lalu menyatakan kebutuhan akan 500 kapal, dewasa ini memiliki 3 unit kapal berukuran 48 meter, mungkin akan ditambah 6 unit kapal.

Polri memiliki 490 unit kapal patroli, 50% dapat dioperasikan untuk jangka waktu 2 jam perhari, dijalankan 10 hari dalam sebulan.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (dilebur ke dalam kementerian) mampu memotret daratan & perairan kapan saja, di mana saja melalui satelit penginderaan jauh. Presiden NKRI bermaksud melakukan belanja modal untuk tiga pesawat tanpa awak bagi penginderaan laut umumnya, illegal fishing, penambangan liar di perairan dan penjualan BBM ilegal khususnya. Pesawat tersebut disebut Drone, seharga Rp4,5 Triliun.

Apa yang dimaksud dengan kegiatan illegal fishing?
Polisi perairan POLRI bertugas penyidikan kejahatan pada wilayah perairan hukum NKRI.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2) bertugas mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar NKRI umumnya, pelanggaran khususnya, lebih khusus lagi adalah tugas mendeteksi & menangkap penyelundupan wilayah perairan.

Armada PLP/KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertugas sebagai penjaga pantai dan penegakan hukum di laut. Kementerian Perhubungan dibantu KKP bertugas meningkatkan efektivitas dan efisiensi perhubungan antar pulau, hubungan laut dan udara, terutama pengangkutan hasil laut ke pasar luar pulau dengan landasan & pesawat kecil. Kementerian bertugas membongkar berbagai hambatan tol laut rangkaian pulau Sumatera sampai Papua.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertugas mengamankan kekayaan laut dan perikanan melalui moratorium (larangan sementara, izin masuk zona tangkap bersyarat khusus) penangkapan ikan pada wilayah over fishing, seleksi ulang izin usaha, pengetatan persyaratan & perizinan usaha penangkapan ikan, aturan bongkar muat di tengah laut, mengembangkan angkutan hasil laut lewat udara, sistem satelit penginderaan jauh VMS & MCS, sosialisasi pertahanan sipil, pembinaan masyarakat nelayan, dan pemeriksaan kapal di pelabuhan sebelum dan setelah melaut.

Kementerian ESDM bertugas mengawasi pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambahan di perairan Indonesia

Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bertugas mengawasi & melindungi cagar budaya, keselamatan wisatawan, kelestarian kualitas lingkungan di perairan Indonesia.

Kementerian Hukum, HAM, dan Perundang-undangan bertugas melakukan pengawasan, penyelenggaraan keimigrasian, dan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Kementerian Pertanian bertugas melakukan karantina hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan.

Kementerian Lingkungan Hidup bertugas dibidang lingkungan hidup pada wilayah perairan Indonesia umumnya, kualitas air, hutan bakau, dan taman karang khususnya.

Kementerian Kehutanan bertugas bertugas melakukan pengawasan terhadap ilegal logging, abrasi daratan akibat penggundulan hutan.

Kementerian Kesehatan bertugas melakukan pengawasan atau pemeriksaan kapal, awak kapal, penumpang, hewan, barang, dan jenis muatan kapal yang lain.

Kementerian Dalam Negeri bertugas melaksanakan otonomi daerah bidang perairan tiap Pemda di Indonesia.

UU Kelautan NKRI disahkan pada rapat paripurna DPR bulan September 2014, dimaksud untuk perlindungan nelayan, penghapusan rente ekonomi bermodus pengkaplingan laut, penjagaan kelestarian lingkungan hidup perairan, manajemen pulau-pulau terpencil, perlindungan kelautan dan pemanfaatan kekayaan laut.