Lihat Foto Show KOMPAS.com - Tak terasa bulan Ramadhan telah hampir selesai dan akan meninggalkan kita sebagai umat Muslim. Di dalam bulan Ramadhan, banyak sekali keutamaan yang bisa didapatkan. Namun, apabila melanggar beberapa ibadah di bulan Ramadhan, seseorang tersebut wajib untuk menggantinya. Berikut penjelasan soal zakat fitrah, fidyah, dan kafarat. Baca juga: Bolehkah Beras Pemberian Zakat Digunakan untuk Berzakat? Zakat fitrahDirektur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. "Zakat fitrah itu sebagai pensucian diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020). Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Arifin mengatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. "Dalam memberikan zakat fitrah, dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kalau dirupiahkan antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000," jelas Arifin. Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Bolehkah Ditukar dengan Uang? FidyahSementara itu, fidyah merupakan sebuah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.
Adapun fidyah sendiri diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus. "Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah," terang Arifin. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184. "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 184). Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang yang tidak mampu. Baca juga: Mengenal Shalat Tasbih, dari Pengertian hingga Tata Caranya KafaratMengenai kafarat, Arifin menjelaskan bahwa hal itu adalah sebuah pemberian yang dikeluarkan untuk menebus janji yang tidak ditepati. Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam juga diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa. Adapun hal itu bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat itu baik di dunia maupun di akhirat. Adapun perbedaan antara fidyah dan kafarat, terutama terletak pada bentuk tindakan atau pelanggarannya, di samping perbedaan dalam bentuk dan jumlahnya. Fidyah semata-mata berbentuk sedekah, sedangkan kafarat ada yang berbentuk puasa di samping kemungkinan membayar tebusan dalam bentuk uang (harta). Ketentuannya yakni dengan memerdekaan budak atau memberi makan 60 orang atau puasa selama dua bulan. Baca juga: Simak, Berikut Keutamaan Shalat Berjemaah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.وَمِنۡهُمۡ مَّنۡ يَّقُوۡلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنۡيَا حَسَنَةً وَّفِى الۡاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّ قِنَا عَذَابَ النَّارِ (٢٠١) اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ نَصِيۡبٌ مِّمَّا كَسَبُوۡا ؕ وَاللّٰهُ سَرِيۡعُ الۡحِسَابِ (٢٠٢) Dan di antara mereka ada yang berdoa, Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka. Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan, dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya. (QS. Al-Baqarah Ayat 201-202) Page 2Sabtu, 20 November 2021 - 20:52 WIB Cara Menebus Kafarat Puasa Ramadhan Cara menebus Kafarat berjimak saat berpuasa Ramadhan dapat merujuk Hadis berikut. Dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah an berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda: "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berikanlah makanan kepada 60 orang miskin." (HR Al-Bukhari) Dilansir dari zakat.or.id, memberi makan 60 orang miskin diutamakan yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan seperti lembaga zakat. Untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam Mazhab Syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.Apabila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau merepotkan, maka dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang. Tentunya mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa' atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.Bila harga beras rata-rata Rp10.000/kg, maka 3,25 kg = 32.500/orang. Maka totalnya adalah 60 x 32.500 = Rp1.950.000. Meskipun dalam Mazhab Hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok, dan sejatinya bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan.Bacaan Niat Puasa Kafarat Bagi yang ingin menebus kafarat Puasa Ramadhan disyariatkan untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bagi yang mampu berpuasa, berikut bacaan niatnya: نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Nawaitu shouma ghadin likafaaroti fardhon Lillahi Ta'ala. Baca Juga: Kafarat Bagi yang Membatalkan Puasa (rhs)
Kafarat (bahasa Arab: الكفارة) adalah suatu denda yang harus dibayar sebagai imbalan atas tindakan dari perbuatan terlarang atau meninggalkan sebagian kewajiban tugas tertentu. Membebaskan budak, memberi makan atau pakaian kepada orang miskin, berpuasa, dan berkorban, adalah paling pentingnya kafarat. Sebagian perbuatan yang dilakukan memiliki kafarat seperti: Membunuh manusia, membatalkan puasa bulan Ramadan dengan sengaja, melanggar janji, sumpah dan nazar, dan melakukan sebagian larangan ihram. Bentuk kafarat dan cara mengerjakannya sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan, terdapat perbedaan: Untuk sebagian tindakan, telah ditentukan satu kafarat khusus; untuk sebagiannya lagi telah ditentukan beberapa kafarat dimana seorang mukallaf dapat memilih dan wajib melakukan salah satu darinya; untuk beberapa tindakan juga telah ditetapkan beberapa kafarat, dan telah ditentukan secara berurutan dimana hal itu harus dilakukan sesuai dengan prioritasnya. Sebagian perbuatan juga memiliki kafarat yang sifatnya kolektif; yaitu, beberapa kafarat telah ditentukan baginya dan semuanya harus dilakukan. PengertianKafarat adalah denda atau hukuman secara finansial dan fisik yang harus dibayar sebagai imbalan karena telah melakukan sebagian dosa-dosa. [1] Kafarat sering kali menyebabkan gugur atau berkurangnya hukuman dosa di akhirat.[2] Kafarat berasal dari kata ka-fa-ra yang artinya menutupi.[3] Karena kafarat menyebabkan penutup, yaitu seakan-akan dosa-dosanya tidak terlihat lagi, oleh karenanya disebut dengan nama ini.[4] Terkadang dalam percakapan umum kafarat digunakan juga sebagai fidiah. Sebagai contoh dari satu mud makanan (750 gram gandum dan sejenisnya) disebut sebagai kafarat puasa, [5] padahal sebenarnya itu adalah fidiah puasa; yaitu hal tersebut dianggap sebagai penggantinya dan dibayar karena tidak berpuasa disebabkan tidak mampu karena sakit atau sejenisnya. [6] Bentuk-Bentuk Kafarat dan Kasus-KasusnyaMenurut kitab-kitab fikih, kafarat adalah sebagai berikut:
Dosa-Dosa yang BerkafaratDalam buku-buku fikih, amalan-amalan yang berkafarat telah dibahas pada bagian zhihar; [18] terkecuali kafarat hal-hal yang dilarang pada saat ihram, dimana hal-hal tersebut dijelaskan pada bagian haji. [19] Amalan-amalan yang memiliki kafarat, atas dasar jenis kafarat dan juga cara bagaimana mereka melakukannya, terdapat perbedaan: Sebagian dari amalan-amalan tersebut memiliki kafarat khusus (kafarat mu'ayyanah). Di sebagian yang lainnya terdapat beberapa kafarat yang telah ditentukan dan seorang mukalaf dapat melaksanakannya sesuai yang dia kehendaki (kafarat mukhayyarah). Dalam beberapa kasus, ada beberapa kafarat yang telah ditentukan untuk dilakukan sesuai dengan prioritasnya; yaitu, jika kita tidak dapat melakukan kafarat yang pertama, kita diperintahkan untuk melakukan yang berikutnya (kafarat murattabah). Untuk sebagian dari beberapa amalan juga, memiliki beberapa kafarat yang telah ditentukan yang keseluruhannya harus dilakukan secara serentak (kafarat jamak/kolektif). [20]
Ahkam
Catatan Kaki
Daftar Pustaka
|