Apa yang dimaksud dengan diskriminasi gender?

KESETARAAN gender antara perempuan dan laki-laki merupakan hal mutlak. Negara harus bisa menjamin tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.

Pernyataan tersebut diungkapkan aktivis perempuan Devi Asmarani saat berbicara dalam Focus Grup Discussion (FGD) tentang Perempuan dan Kesetaraan Gender yang diadakan Partai NasDem di Jakarta, Senin (8/10).

Ia menyebutkan, saat ini setidaknya ada 400 lebih peraturan daerah (perda) yang sifatnya diskriminatif terhadap kaum perempuan. Bentuk diskriminasi tersebut seperti perda yang membatasi cara perempuan berpakaianĀ­ dan pembatasan waktu aktivitas perempuan di luar rumah.

Menurut dia, benturan pandangan antara agama dan politik jadi salah satu faktor pembentuk sikap diskriminatif terhadap perempuan. Peluang perempuan untuk menjadi pemimpin sangat kecil khususnya di wilayah yang menerapkan syariat Islam.

Seperti contohnya di Aceh, sulit bagi perempuan untuk menduduki jabatan di pemerintahan karena adanya pandangan laranganĀ­ perempuan untuk menjadi pemimpin, tuturnya.

Ia pun menyerukan agar kaum hawa memperjuangkan hak mereka dengan masuk pemerintahan. Semakin banyak perempuan yang ada di pemerintahan semakin memperbesar peluang lahirnya kebijakan-kebijakan yang properempuan.

Selain di pemerintahan, keberpihakan politikus perempuan di parlemen juga tak kalah penting. Bagaimana perempuan yang sudah dan akan duduk di parlemen bisa membuktikan kapasitasnya agar bisa bersuara untuk mendukung perempuan, ujar Politisi Partai NasDem sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini.

Ia menyebutkan, acara FGD ini merupakan salah satu bentuk konkret NasDem dalam memberikan pendidikan kepada caleg perempuan. FGD ini diharapkan bisa menjadi bekal caleg perempuan NasDem untuk berkiprah di parlemen. (Uta/H-3)