Apa yang dimaksud dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah?

MAKALAH MUQADDIMAH, AD/ART MUHAMMADIYAH Di Susun Oleh : Revian Fikri (201610170311002) Ramadan Harwin Herlambang (20

Views 592 Downloads 23 File size 193KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

Recommend Stories

Citation preview

MAKALAH MUQADDIMAH, AD/ART MUHAMMADIYAH

Di Susun Oleh : Revian Fikri

(201610170311002)

Ramadan Harwin Herlambang

(201610170311003)

Niya Fitria

(201610170311005)

M. Ditya Farisa

(201610170311006)

Adam toriq aziz

(201610170311008)

M. Ekky Nugraha

(201610170311009)

PRODI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2018/2019

Kata Pengantar Alhamdulillah dengan segenap kerendahan hati, kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayahNya, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini yang berjudul Muqaddimah, AD/ART Muhammadiyah. Shalawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah berhasil memimpin, membimbing serta menuntun umatnya dari zaman jahiliyah menuju zamanyang terang benderang. Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Meskipun demikian, kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kasalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kelompok kami dan khususnya bagi pembaca. Amiin

Malang, 17 November 2018

i

Daftar isi Kata Pengantar....................................................................................................................i Daftar isi.............................................................................................................................ii BAB I.................................................................................................................................1 PENDAHULUAN.............................................................................................................1 A.

Latar Belakang.......................................................................................................1

B.

Rumusan Masalah..................................................................................................1

BAB II...............................................................................................................................2 PEMBAHASAN................................................................................................................2 A.

Sejarah Terbentuknya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.................2

B.

Sejarah Perumusan Anggaran Dasar Muhammadiyah............................................3

C.

Pengertian Anggaran Dasar Muhammadiyah.........................................................7

D.

Pasal tentang Anggaran Dasar Muhammadiyah.....................................................8

E.

Anggaran Rumah Tangga dan Pasal Anggaran Rumah Tangga...........................19

BAB III PENUTUP.........................................................................................................25 A.Kesimpulan..........................................................................................................25 B.Kritk dan Saran....................................................................................................27

ii

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan dawah amar maruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan muamalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : 1.

Bagaimana Sejarah sebelum terbentuknya muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?

2.Bagaimana Sejarah Perumusan AD Muhammadiyah? 3.Apakah pengertian Anggaran Dasar Muhammadiyah ? 4.Apas aja pasal Anggaran Dasar Muhamadiyah 5.Menjelaskan tentang Anggaran RumahTangga dan pasal Anggaran Rumah Tangga

1

BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Terbentuknya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusuino sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok-pikiran pokok-pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan Muqaddimah diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota Yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Team penyempurnaan tersebut anggotaanggotanya terdiri dari Buya HAMKA, K.H. Farid Maruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek. Perumusan muqaddimah anggaran dasar muhammadiayah baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpinan ki bagus hadikusumo (19421953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan. 1.Periode K.H.Ahmad Dahlan (1912-1923) 2.Periode K.H.Ahmad Ibrahim (1923-1934) 3.Periode K.H.Hisyam (1934-1936) 4.Periode K.H.Mas Mansur (1936-1942) Muqaddimah Anggaran Dasar Muhamnadiyah disusun dan dirumuskan baru pada periode Ki Bagus Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain : 1. Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah. Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiyah dan sistematis. Akan tetapi apa yang telah diresapinya dari pemahaman agama yang bersumber pada Al-Quran dan Hadits beliau segera diwujudkan dalam amalan yang nyata. Oleh karena itu Kyai Ahmad Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang ulama yang praktis, bukannya ulama teoritis. 2. Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. Perkembangan masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak henti-hentinya menyajikan hal-hal yang membuat manusia kaget dan mencengangkan, membuat dunia semakin ciut dan sempit pengaruh budaya secara timbal-balik terjadi dengan lancarnya antara satu negara dengan negara lainnya baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat

2

negatif. Keadaan yang serpua itu tidak terkecuali mengenai masyarakat Indonesia. Tersebab adanya perkembangan zaman serupa itu yang seluruhnya hampir dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan sedikit sekali yang mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani, menyebabkan masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya keluarga Muhammadiyah terhimbau oleh gemerlapan kemewahan duniawi. 3. Makin kuatnya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah. Bersama dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup masuk ke tengah-tengah masyarakat Indonesia. Selain banyak yang bermanfaat, tak sedikit yang dapat merusak keyakinan dan faham Muhammadiyah. 4. Dorongan disusunnya preambul UUD 1945 Pada saat merumuskan materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa Indonesia benar-benar memusyawarahkan secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu dengan yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat di dalamnya karena termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan Piagam Jakarta, sebab piagam ini akan memberikan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa Indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah benarbenar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kenyataan tersebut. Fungsi Muqaddimah AD Muhammadiyah Bagi persyarikatan Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi sebagai . Jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan per¬syarikatan Muhammadiyah. B. Sejarah Perumusan Anggaran Dasar Muhammadiyah Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadappokok pikiranyang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan Muqaddimah diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati 3

penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Team penyempurnaan tersebut anggota-anggotanya terdiri dari : Buya hamka, K.H.Farid Maruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan baru pada periode Ki Bagus Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain: 1.Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan

Muhammadiyah

Kyai

Ahmad

Dahlan

membangun

Muhammadiyah bukannya didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiah dan sistematis, akan tetapi apa yang telah diresapinnya dari pemahaman agama yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist beliau segara diwujudkan dengan amalan yang nyata.Oleh karena itu kyai Ahmad Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang ulama yang praktis, bukannya ulama yang teoritis. Pada awalnya perjuangan muhammadiyah, keadaanya serupa tidak mengaburkan penghayatan seseorang terhadap muhammadiyah, baik ia seorang muhammadiyah sendiri ataupun seorang luar yang berusaha memahaminya.akan tetapi serentak muhammadiyah semakin luas serta bertambah banyak anggota dan simpatisannya mengakibatkan semakin jauh mereka dari sumber gagasan. Karena itu wajar apabila terjadi kekaburan penghayatan terhadap dasar-dasar pokok yang menjadi daya pendorong kyai Ahmad Dahlan dalam menggerakkan persyarikatan Muhammadiyah. 2.Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. Perkembangan masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hentihentinya menyajikan hal-hal yang membuat manusia kager dan mencengangkan, membuat dunia semakin ciut dan sempit, pengaruh budaya secara timbal balik terjadi dengan lancarnya antara satu negara dengan negara lainnya baik yang bersifat positif ataupun bersifat negatif. Keadaan yang semua itu tidak terkecuali mengenai masyarakat Indonesia. Tersebab adanya perkembangan Zaman serupa itu yang seluruhnya hampir dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan sedikit yang mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani,.

4

3.Makin kuatnya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah bersama dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup masuk ketengah-tengah masyarakat Indonesia.Selain banyak yang bermanfaat, tak sedikit yang dapat merusak keyakinan dan faham Muhammadiyah. 4.Dorongan disusunnya prambul UUD 1945 sesaat menjelang proklamasi kemerdekaan negara republik indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tokoh-tokoh pergerakan bangsa indonesia dihimpun oleh pemerintah jepang dalam wadah Badan Penyelidikusaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI), yang tugasnya antara lain mempelajari negara indonesia merdeka. Dan dantara hal yang penting adalah terumuskannya piagam jakarta yang kelak dijadikan pembukaan UUD 1945setelah diadakan beberapa perubahan dan penyempurnaan di dalamnya. Pada saat merumuskan materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa indonesia benar-benar memusyawarakan secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu denagn yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat didalamnya karena termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan piagam jakarta, sebab piagam ini akan memberiakan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kenyataan tersebut. Fungsi Muqaddimah AD Muhammadiyah Bagi

persyarikatan

Muhammadiyah

Muqaddimah

Anggaran

Dasar

Muhammadiyah berfungsi sebagai jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan Muhammadiyah

5

C. Pengertian Anggaran Dasar Muhammadiyah Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu landasan struktural persyarikatan Muhammadiyah selain khittah perjuangan Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan Muhammadiyah. AD Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud, dan tujuan organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok dalam menjalankan organisasi dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Penjelasan AD dicantumkan dalam ART. Adapun maksud dan tujuan yang akan dicapai oleh persyarikatan Muhammadiyah sebagaimana yang dicantumkan dalam AD pasal 6 berbunyi : Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Sementara itu, usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 (14 sub sistem), yaitu: 1.

Menanamkan

keyakinan,

memperdalam

dan

memperluas

pemahaman, meningkatkan pengalaman, serta menyebarluaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan. 2.

Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam daalm berbagai berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

3.

Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf, shadakah, hibah, dan amal shalih lainnya.

4.

Meningkatkan harkat martabat dan kualitas sumber daya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.

5.

Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.

6.

Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas

7.

Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

8.

Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

9.

Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.

10.

Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kekehidupan berbangsa dan bernegara.

11.

Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.

12.

Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.

13.

Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran, serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.

14.

Usaha-usaha

lain

yang

sesuai

dengan

maksud

dan

tujuan

Muhammadiyah. D. Pasal tentang Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 1 Nama Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah. Pasal 2 Pendiri Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas. Pasal 3 Tempat Kedudukan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.

Pasal 4 Identitas dan Asas (1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dawah Amar Maruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah. (2) Muhammadiyah berasas Islam.

Pasal 5 Lambang Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat (Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh ) Pasal 6 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pasal 7 Usaha (1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dawah Amar Maruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. (2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.

Pasal 8 Anggota serta Hak dan Kewajiban (1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas: a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam. b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia. c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah. (2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9 Susunan Organisasi Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas: 1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan 2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat 3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten 4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi 5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

(1) (2) (3) (4)

Pasal 10 Penetapan Organisasi Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

Pasal 11 Pimpinan Pusat (1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan. (2) Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir. (3) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih. (4) Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar. (5) Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir. (6) Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan. Pasal 12 Pimpinan Wilayah (1) Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat. (2) Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah. (3) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.

(4) Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

(1) (2) (3) (4)

(1) (2) (3) (4)

(1) (2) (3) (4)

Pasal 13 Pimpinan Daerah Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya. Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah. Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah. Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah. Pasal 14 Pimpinan Cabang Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya. Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang. Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang. Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah. Pasal 15 Pimpinan Ranting Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya. Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting. Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting. Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 16 Pemilihan Pimpinan (1) Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah. (2) Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur. (3) Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 17 Masa Jabatan Pimpinan (1) Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun. (2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut. (3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya. Pasal 18 Ketentuan Luar Biasa Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain. Pasal 19 Penasihat (1) Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat. (2) Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20 Majelis dan Lembaga (1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga. (2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. (3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah. (4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 21 Pengertian dan Ketentuan (1) Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.

(2) Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus. (3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. (4) Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir. (5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(1) (2)

(3) (4)

Pasal 22 Muktamar Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. Anggota Muktamar terdiri atas: a. Anggota Pimpinan Pusat b. Ketua Pimpinan Wilayah c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah d. Ketua Pimpinan Daerah e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat. Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 23 Muktamar Luar Biasa (1) Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya. (2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir.. (3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 24 Tanwir (1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. (2) Anggota Tanwir terdiri atas: a. Anggota Pimpinan Pusat b. Ketua Pimpinan Wilayah c. Wakil Wilayah d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat (3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.

(4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(1) (2)

(3) (4)

(1) (2)

(3) (4)

Pasal 25 Musyawarah Wilayah Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas: a. Anggota Pimpinan Wilayah b. Ketua Pimpinan Daerah c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah d. Ketua Pimpinan Cabang e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 26 Musyawarah Daerah Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas: a. Anggota Pimpinan Daerah b. Ketua Pimpinan Cabang c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang d. Ketua Pimpinan Ranting e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27 Musyawarah Cabang (1) Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang. (2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas: a. Anggota Pimpinan Cabang b. Ketua Pimpinan Ranting

c. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang (3) Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun. (4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(1) (2) (3) (4)

Pasal 28 Musyawarah Ranting Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting. Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas: a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29 Musyawarah Pimpinan (1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat. (2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. (3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 30 Keabsahan Musyawarah Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing. Pasal 31 Keputusan Musyawarah Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak. Pasal 32 Rapat Pimpinan (1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan. (2) Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.

(3) Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(1) (2) (3) (4) (5)

Pasal 33 Rapat Kerja Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi. Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan. Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan. Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34 Tanfidz (1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. (2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. (3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat a.Bersifat redaksional b. Mempertimbangkan kemaslahatan c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 35 Pengertian Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah. Pasal 36 Sumber Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:

1. 2. 3. 4. 5.

Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan Hasil hak milik Muhammadiyah Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah Sumber-sumber lain Pasal 37 Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 38 Laporan (1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar. (2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga (1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar. (2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir. (3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.

Pasal 40 Pembubaran (1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir. (2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa. (3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.

(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.

Pasal 41 Perubahan Anggaran Dasar (1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar. (2) Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar. (3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir

Pasal 42 Penutup (1) Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan. (2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

E. Anggaran Rumah Tangga dan Pasal Anggaran Rumah Tangga Pasal 39 anggaran rumah tangga 1.

Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

2.

Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pimpinan pusat berdasarkan Anggaran dasar dan disahkan oleh Tanwir.

3.

Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pimpinan pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.

Pasal 41 Perubahan Anggaran Dasar 1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar. 2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar. 3. Perubahan Anggaran dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurangkurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir. Pasal Tentang Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 1 Kedudukan 1.

Muhammadiyah

berkedudukan

ditempat

didirikannya,

yaitu

yogyakarta. 2.

Pimpinan

pusat

muhammadiyah

sebagai secara

himoinan

keseluruhan

tertinggi dan

memimpin

menyelenggarakan

aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta. Pasal 2 Lambang dan bendera 1.

Lambang Muhammadiyah dalam anggaran dasar pasal 5

2.

Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran 2 berbanding 3 bergambar lambang muhammadiyah ditengah dan

tulisan muhammadiyah dibawahnya, berwarna dasar hijau denagn tulisan dan gambar berwarna putih. Pasal 3 usaha Usaha muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha dan kegiatan meliputi : 1.

Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pengalaman serta menyebar luaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan .

2.

Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam dalam berbagai

aspek

kehidupan

untuk

mendapatkan

kemurnian

dan

kebenarannya. 3.

Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf, sadaqah, dan amal shalih lainnya.

Pasal 4 keanggotaan 1. Anggotabiasa harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut: A.

Warga negara Indonesia beragama islam

B.

Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah

C.

Menyetujui maksud dan tujuan muhammadiyah

D.

Bersedia mendukung dan melakukan usaha-usaha muhammadiyah

E.

Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal

2. Anggota luar biasa ialah seorang yang bukan warga negara Indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud tujuan muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya. 3. Anggota kehormatan 4.

Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut : A.

Anggota Biasa

Mengisi formulir dan mengisi persyaratannya

Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat denagn disertai pertimbangan

Diberi kartu tanda anggota

B.

Anggota Luar biasa dan anggota kehormatan tatacaranya diatur oleh pimpinan pusat

5. Pimpinan pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi

anggota

biasa

dan

memberikan

kartu

tanda

anggota

muhammadiyah pada pimpinan wilayah 6. Hak anggota 7. Kewajiban anggota biasa, luar biasa dan kehormatan 8. Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan berhenti karena hal-hal tertentu 9. Tata cara pemberhentian anggota

Pasal 5 ranting Ranting adalah kesatuan anggota disuatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota

Pasal 6 Cabang Cabang adalah kesatuan ranting disuatu tempat yang terdiri atas sekurangkurangnya 3 ranting. Pasal 7 daerah Daerah adalah kesatuan cabang dikabupaten atau kota ayng terdiri atas sekurang-kurangnya 3 cabang. Pasal 8 Wilayah Wilayah adalah kesatuan daerah provinsi yang terdiri atas sekurangkurangnya 3 daerah. Pasal 9 Pusat Pusat adalah kesatuan wilayah dalam negara republik Indonesia

Pasal 10 pemimpin pusat Pimpinan pusat bertugas : vMenetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksaannya. vMembuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya. vMembimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan wilayah, vMembina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan unsur pembantu pimpinan dan organisasi otonom tingkat pusat. Anggota pimpinan pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan. Anggota pimpinan pusat harus berdomisili di kota tempat kantor pimpinan pusat atau di sekitarnya. Pasal 11 : Pimpinan Wilayah Pimpinan wilayah bertugas menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan pimpinan pusat, keputusan Musyawarah wilayah, Musyawarah pimpinan tingkat wilayah, dan rapat pimpinan tingkat wilayah. Pimpinan wilayah berkantor di ibu kota propinsi. Anggota pimpinan wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan. Anggota pimpinan wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor pimpinan wilayah atau disekitarnya. Pasal 12 pimpinan daerah Pimpinan daerah berkantor di ibu kota kabupaten/kota. Anggota pimpinan daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan. Anggota pimpinan daerah harus berdomisili di kabupaten/ kotanya

Pasal 13 Pimpinan cabang Anggota pimpinan cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan. Anggota pimpinan cabang harus berdomisi dicabangnya. Pimpinan cabang menunjuk salah seorang wakil ketua pimpinan cabangnya tidak dapat menunaikan tuagsnya sebagai anggota musyawarah pimpinan tingkat daerah. Pasal 14 pimpinan ranting Anggota pimpinan ranting terdiri dari laki-laki dan perempuan. Anggota pimpinan cabang harus berdomisili di rantingnya. Pasal 15 pemilihan pimpinan Pasal 16 Masa jabatan pimpinan Pasal 17 ketentuan luar biasa Pasal 18 penasehat Pasal 19 Unsur pembantu pimpinan Pasal 20 Organisasi otonom Pasal 21 muktamar Pasal 22 mukramar luar biasa Pasal 23 tanwir Pasal 24 musyawarah wilayah Pasal 25 musyawarah daerah Pasal 26 musyawarah cabang Pasal 27 musyawarah ranting Pasal 28 musyawarah pimpinan

Pasal 29 keabsahan musyawarah Pasal 30 keputusan musyawarah Pasal 31 kepemimpinan Pasal 32 rapat kerja pimpinan Pasal 33 rapat kerja unsur pembantu pimpinan Pasal 34 pengelolahan keuangan dan kekayaan Pasal 35 pengawasan keuangan dan kekayaan

BAB III PENUTUP

A.Kesimpulan. Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan. B.Kritk dan Saran Kami sangat membutuhkan kritik dan saran dari dosen dan teman-teman sekalian. Agar kami dapat memperbaiki makalah kami selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA http://www.muhammadiyah.or.id/ Arifin, Syamsul. 2017. Al Islam Kemuhammadiyahan 3. Malang: UMM Press