Kamus Hukum IndonesiaHukum Positif Indonesia- Show Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dalam pasal-pasalnya secara garis besar, bahwa negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, maka untuk itu pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Administrasi KependudukanAdministrasi kependudukan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kegiatan Administrasi KependudukanRangkaian kegiatan yang dimaksud dalam administrasi kependudukan inilah yang akan diuraikan secara singkat dalam artikel ini, yaitu:
Pendaftaran PendudukPendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan (Pasal 1 angka 10 UU No. 23 Tahun 2006). Peristiwa kependudukan dalam pengertian tersebut di atas adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan surat keterangan kependudukan lainnya meliputi kepindahan dan kedatangan, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Kegiatan yang merupakan bagian dari pendaftaran penduduk adalah sebagai berikut:
Pencatatan SipilPencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana (Pasal 1 angka 15 UU No. 23 Tahun 2006). Kegiatan yang termasuk pencatatan sipil adalah sebagai berikut:
Data dan Dokumen KependudukanData kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sedangkan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, demikian pengertian tentang data dan dokumen penduduk yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kegiatan yang merupakan bagian dari data dan dokumen kependudukan terdiri dari:
Kesemua kegiatan tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan instansi pelaksana lainnya. (RenTo)(090319) SearchSearch Share this:
Like this:Like Loading... Related |