Apa yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN untuk mewujudkan negara kawasan ASEAN bebas narkoba

Jawaban:

Kerja sama ASEAN di bidang penanggulangan narkoba telah berlangsung sejak ditandatanganinya ASEAN Declaration of Principles to Combat the Abuse of Narcotic Drugs pada sidang AMM di Manila tanggal 26 Juni 1976. Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan masalah internasional yang mendapat perhatian serius. Kawasan ASEAN kini tidak lagi menjadi daerah transit, tetapi sudah dijadikan daerah sasaran pengguna bahkan produksi narkoba.

Secara umum inti kerja sama penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di tingkat regional ASEAN diarahkan pada upaya merealisasikan Kawasan ASEAN Bebas Narkoba 2015 (A Drug Free ASEAN 2015). Upaya di tingkat regional tersebut diselaraskan dengan langkah-langkah di tingkat nasional yang menetapkan pencapaian Kawasan Indonesia Bebas Narkoba 2015.

Komitmen untuk mewujudkan Kawasan ASEAN Bebas Narkoba 2015 semakin dipertegas dengan diadopsinya ASEAN Leaders Declaration on Drug-Free ASEAN 2015 oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-20 ASEAN di Phnom Penh. Seluruh Negara anggota ASEAN sepakat untuk menyamakan visi dan merealisasikan kawasan ASEAN bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Para pemimpin ASEAN sepakat akan menindaklanjuti pembicaraan teknis di tingkat menteri terkait dan menyusun kerangka kerja untuk memberantas peredaran narkotika dan akan diselaraskan dengan kerja sama masyarakat ASEAN 2015. Dalam dokumen itu juga disebutkan para pemimpin negara ASEAN sepakat membuat komite yang mengkoordinasi langkah-langkah untuk mencapai ASEAN bebas dari penyalahgunaan narkotika. Setiap tahun komite itu akan memberikan laporan kemajuan proses pencapaian target kepada para pemimpin negara ASEAN.

Negara-negara anggota ASEAN juga sepakat untuk saling bertukar informasi dan pengalaman terkait dengan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Selain itu kerja sama dilakukan juga dengan mitra wicara ASEAN.