Apa yang di sebut uambn kp

The preview shows page 2 - 4 out of 36 pages.

PROSEDUR OPERASIONAL STANDARUJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONALTAHUN PELAJARAN 2019/2020DIREKTORAT KSKK MADRASAHDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMKEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA2019

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMNOMOR 5791TAHUN 2019TENTANGPROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAANUJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONALTAHUN PELAJARAN 2019/2020DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,Menimbang:a. bahwadalamrangkapemetaanmutupendidikan dan mengukur pencapaian standarkompetensilulusanpadaMadrasahTsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)perludiadakanUjianAkhirMadrasahBerstandar Nasional (UAMBN);b.c.bahwadalamrangkastandardisasipenyelenggaraanUAMBNperludisusunProsedur Operasional Standar Ujian AkhirMadrasah Berstandar Nasional (POS UAMBN);bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danhurufb,perlumenetapkanKeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam tentangProsedurOperasionalStandarPenyelenggaraanUjianAkhirMadrasahBerstandarNasionalTahunPelajaran2019/2020.Mengingat:1. Undang-UndangNomor17 Tahun 2003tentangKeuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4286);2.Undang-UndangNomor20 Tahun 2003tentangSistemPendidikanNasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4301;)3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentangStandarNasionalPendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496) sebagaimanatelah diubah denganPeraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013tentang PerubahanPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentangStandarNasionalPendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5410);4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentangPengelolaandanPenyelenggaraanPendidikan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 23, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157);5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015tentang Kementerian Agama;6.Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun2013TentangPenyelenggaraanMadrasahsebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir dengan Peraturan Menteri AgamaNomor 66 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor90 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanMadrasah;7.Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 20 Tahun 2016 tentang StandarKompetensi Lulusan Pendidikan Dasar danMenengah;8. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 21 Tahun 2016 tentang Standar IsiPendidikan Dasar dan Menengah;9.Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 22 Tahun 2016 tentang Standar ProsesPendidikanDasar dan Menengah;10. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 23 Tahun 2016 tentang StandarPenilaian Pendidikan;11.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 36 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document