Apa tujuan negara yang tercantum pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

JAKARTA - Tujuan Negara menurut UUD 45 harus bisa dipahami oleh warga negara Indonesia. Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Karena itu sebuah negara tentunya membutuhkan sebuah tujuan yang jelas, sebagai pondasi penting berdirinya negara tersebut. Setiap negara memiliki tujuannya masing-masing, yang tentunya berbeda-beda.

Tujuan negara merupakan pedoman arahan segala kegiatan yang dilakukan oleh suatu negara. Mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya. Dalam sebuah negara, biasanya tujuan negara dipengaruhi oleh banyak hal, seperti sejarah pembentukan negara, lokasi negara tersebut, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan dengan negara tersebut.

Sama seperti negara-negara lain, Indonesia memiliki tujuan negara, yang tertuang dengan jelas di dalam Undang-Undang 1945, tepatnya pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan, bahwa Indonesia memiliki 4 tujuan negara. Hak tersebut meliputi:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Berdasarkan tujuan tersebut, berarti seluruh komponen di Indonesia harus dilindungi. Mulai dari rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa perlindungan.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Terdapat tiga unsur yang menjadi parameter kesejahteraan. Apabila di Indonesia ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka warga negara Indonesia dapat dikatakan sejahtera. Ketiga unsur tersebut ialah pakaian (sandang), makanan (pangan), dan tempat tinggal (papan). Akan tetapi, kesejahteraan umum tidak hanya mencakup hal mengenai kesejahteraan ekonomi dan materi saja. Melainkan kesejahteraan secara lahir dan batin juga menjadi hal yang penting, seperti terciptanya perasaan aman dan nyaman setiap warga negara.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pendidikan. Negara Indonesia harus memastikan, bahwa seluruh warga negaranya memiliki kesempatan dalam mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Selain menjaga perdamaian di dalam negara, perdamaian antar negara juga harus dilakukan dan dipertahankan. Negara Indonesia harus menjaga hubungan baik dengan negara luar. Hal itu demi terciptanya sebuah perdamaian. Sehingga dapat terlaksananya kerja sama dengan negara lain, yang dilandasi dengan nilai-nilai perdamaian serta keadilan sosial.

  • #UUD
  • #uud1945
  • #Tujuan Negara menurut UUD 1945

Apa tujuan negara yang tercantum pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Perbesar

Ilustrasi Ir. Soekarno (Via: imgsoup.com)

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini berarti semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.

Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.

Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.

Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Apa tujuan negara yang tercantum pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Perbesar

Ilustrasi Budaya Masyarakat Indonesia Credit: unsplash.com/Ruben

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini berarti semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi.

Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.

Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.

Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Tujuan nasional bangsa Indonesia dalam kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).

Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.

Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

Scroll down untuk melanjutkan membaca