Apa tujuan dari perencanaan sarana dan prasarana jelaskan

A.    Hakikat Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), kata perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Hal senada juga dikemukakan oleh Nana Sudjana (2002) bahwa perencanaan adalah proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Selanjutnya, oleh Dwiantara dan Sumarto (2004) dikemukakan bahwa perencanaan adalah merupakan kegiatan pemikiran, penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian sarana dan prasarana.

    Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya perencanaan merupakan suatu proses kegiatan menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan sarana dan prasarana persekolahan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Baca Juga:  Fungsi-Fungsi Manajemen Sarana dan Prasarana  

B.    Tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan


    Pada dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah: (1) Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, (2) Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya. Salah rencana dan penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan dalam menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan.


Apa tujuan dari perencanaan sarana dan prasarana jelaskan

A.    Definisi Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana (Barang Habis Pakai)

Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) menyebutkan perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Hal serupa juga diungkapkan oleh Sondang P. Siagian bahwa perencanaan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan dan penentuan secara matang hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan (Sondang P. Siagian). 

Berdasarkan definisi-definisi di atas, secara garis besar perencanaan dapat didefinisikan sebagai kegiatan menggambarkan terlebih dahulu kegiatan dimasa mendatang atau memikirkan kegiatan di masa mendatang pada masa sekarang. Perencanaan terkait dengan sarana dan prasarana dapat berupa rancangan pembelian, pengadaan, perawatan, pendistribusian ataupun pembuatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan.

Perencanaan kebutuhan disini mempertimbangkan berbagai faktor kebutuhan yang harus dipenuhi. Dimana factor ini haruslah berdasarkan data real diantaranya jenis, jumlah, kondisi, distribusi, dan komposisi, serta menyesuaikan dengan besaran anggaran yang disediakan. Sehingga perancangan disini akan berhasil, tepat dan berdaya guna.

B.     Tujuan dan Manfaat Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana (Barang Habis Pakai)

Pada dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana, diantaranya:

            1)      Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan,

            2)      Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya.

Ketika terjadi kekeliruan dalam penetapan perencanaan kebutuhan atau menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan, akan menyebabkan tujuan sebuah organisasi sulit bahkan tidak dapat tercapai maksimal.         

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana, diantaranya:

            1)      Dapat membantu dalam menentukan tujuan, (

            2)      Meletakkan dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan,

            3)      Menghilangkan ketidakpastian, dan

            4)     Dapat  dijadikan  sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, 

               pengendalian  dan  bahkan  juga  penilaian  agar  nantinya kegiatan dapat berjalan  

               secara efektif dan efisien.   

C.    Persyaratan Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana (Barang Habis Pakai)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun perencanaan sarana dan prasarana kantor, antara lain :

1.   Gunakan prosedur pengelolaan sarana dan prasarana.

2.   Tentukan jenis, kuantitas, dan kualitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

3.  Sesuaikan antara kebutuhan sarana dan prasarana dengan biaya yang tersedia.

4.  Sediakan dan gunakan sarana dan prasarana dalam kegiatan operasional.

5.  Penyimpanan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

6.  Kumpulkan dan kelola data sarana dan prasarana.

7.   Penghapusan sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur yang berlaku

Dalam perencanaan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan, maka ada beberapa

persyaratan-persyaratan yang harus diperhatikan sebagai berikut;              

          1. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus   

             dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kualitas proses belajar                mengajar.    

         2.  Perencanaan harus jelas. Untuk hal tersebut maka kejelasan suatu rencana dapat

             dilihat pada: 

         3. Tujuan dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraa5n 

             biaya/harga keperluan pengadaan.

     b. Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.

     c. Petugas pelaksana, misalnya; guru. Karyawan, dan lain-lain.

     d. Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.

     e. Kapan dan di mana kegiatan dilaksanakan.

    f.  Harus diingat bahwa suatu perencanaan yang baik adalah yang realistis, artinya rencana tersebut dapat dilaksanakan. 

3.      Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan. Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.


  
Perencanaan pengadaan sesuai dengan plafon anggaran yang disediakan.

  1. Mengikuti prosedur yang berlaku.
  2. Mengikutsertakan unsur orang tua murid,
  3. Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
  4. Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), jangka panjang (10 – 15 tahun).

D.    Spesifikasi Kebutuhan Sarana Prasarana (Barang Habis Pakai)

Spesifikasi barang yang perlu direncanakan:

a.   Barang habis pakai

     Kegiatan perencanaan barang habis pakai:

     1) Menyusun daftar perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan

     2) Menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang

     3) Menyusun rencana pengadaan barang

bBarang tak habis pakai

    1) Menyusun dan menganalisa keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan serta memperhatikan perlengkapan yang masih ada

    2)  Memperkirakan biaya perlengkapan

    3)  Menetapkan skala prioritas menurut dana yang tersedia

    4)  Menyusun rencana pengadaan tahunan

c. Barang tidak bergerak

    1) Tanah

        Perencanaan tanah sebagai berikut;

        a) Menyusun rencana pengadaan tanah

        b) Mengadakan survei untuk menentukan lokasi tanah

        c) Mengadakan survei terhadap adanya sarana jalan

        d) Mengadakan survei harga dilokasi

        e) Mengajukan rencana anggaran kepada satuan organisasi yang ditetapkan baik di daerah maupun pusat, dengan melampirkan data yang disusun dari hasil survey

   2) Bangunan

       Perencanaan bangunan meliputi:

       a) Mengadakan survei tentang keperluan bangunan

       b) Mengadakan perhitungan luas bangunan

       c) Menyusun rencana anggaran biaya

       d) Menyusun tahapan rencana anggaran yang disesuaikan dengan rencana tahapan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang disediakan dengan memperhatikan skala prioritas

E.     Prosedur Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana (Barang Habis Pakai)

Kebutuhan akan sarana dan prasarana idealnya harus direncanakan, baik perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana untuk jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek. Imron dalam buku Persepektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah menyatakan bahwa ada sejumlah langkah-langkah atau prosedur dalam perencanaaan pengadaan sarana dan prasarana, yaitu :

1.   Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.

2.   Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu semester atau satu tahun ajaran.

3.   Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya.

4.   Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. bila dana yang tersedia tidak memadai untuk mengadakan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urg ensi setiap perlengakapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan yang urgen segera di daftar

5.   Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia bila ternyata masih melebihi anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas.

6.   Menetapan rencana pengadaan akhir.