Apa tujuan ASEAN memberikan kerjasama yang berperan aktif dalam pengembangan SDM

Merdeka.com - Tujuan dibentuknya ASEAN, tentu saja untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat di Asia Tenggara. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi geo-politik dan ekonomi yang menghimpun negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, organisasi ini disahkan melalui penandatanganan Deklarasai Bangkok.

Sebenarnya, tujuan utama dari ASEAN ialah untuk mencipatakan kedamaian, keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut, didasari dengan kondisi di kawasan Asia Tenggara di era 1960-an yang rawan akan konflik karena pengaruh ideologi negara lain.

Advertisement

Apabila dibiarkan, maka bisa saja mengganggu stabilitas kawasan yang bisa menghambat pembangunan. Lantas, apa sajakah tujuan dibentuknya ASEAN? Berikut informasi selengkapnya:

BACA JUGA:
Perdagangan bebas ASEAN dorong investasi
2 dari 5 halaman

Awal Didirikannya ASEAN

ASEAN disahkan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa negara seperti, Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso Ramos (Filipina), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Saat ini, negara-negara yang masih aktif tergabung dalam organisasi ini diantaranya ialah, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

BACA JUGA:
KEN: Kepastian hukum harus dibenahi

©2020 Merdeka.com

Dalam situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), disebutkan, bahwa saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Tujuannya, untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Isi piagam tersebut tak lain menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.

BACA JUGA:
Perbankan belum siap sambut pasar bebas ASEAN

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara atau pemerintahan negara anggota ASEAN. Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008.

Advertisement

3 dari 5 halaman

Tujuan ASEAN

Tujuan dibentuknya ASEAN yang telah tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut :

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

2. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.

3. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk saran-saran pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan admistrasi.

5. Bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat.

6. Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara

7. Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang serupa, serta menjaga segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

4 dari 5 halaman

Prinsip Dibentuknya ASEAN

Selain adanya tujuan ASEAN yang telah ditetapkan, berikut adalah prinsip dibentuknya ASEAN berdasarkan Treaty of Amity and Cooperation of South East Asian (TAC) pada tahun 1976, dilansir dari laman wikipedia:

Prinsip Utama

BACA JUGA:
Gita: AEC belum populer di Indonesia
  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  6. Kerja sama efektif antara anggota

Advertisement

5 dari 5 halaman

Prinsip Dasar

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN
  2. Berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan regional
  3. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional yang tertulis
  4. Ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa
  5. Tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN
  6. Menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan
  7. Konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN
  8. Kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional
  9. Menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial
  10. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN
  11. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor nonnegara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau kestabilan politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota
  12. Menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  13. Sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
  14. Kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.



(mdk/khu)

Advertisement

Advertisement

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA