Merdeka.com - Tujuan dibentuknya ASEAN, tentu saja untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat di Asia Tenggara. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi geo-politik dan ekonomi yang menghimpun negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, organisasi ini disahkan melalui penandatanganan Deklarasai Bangkok. Sebenarnya, tujuan utama dari ASEAN ialah untuk mencipatakan kedamaian, keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut, didasari dengan kondisi di kawasan Asia Tenggara di era 1960-an yang rawan akan konflik karena pengaruh ideologi negara lain. Advertisement Apabila dibiarkan, maka bisa saja mengganggu stabilitas kawasan yang bisa menghambat pembangunan. Lantas, apa sajakah tujuan dibentuknya ASEAN? Berikut informasi selengkapnya:
BACA JUGA:
Perdagangan bebas ASEAN dorong investasi 2 dari 5 halaman Awal Didirikannya ASEANASEAN disahkan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa negara seperti, Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso Ramos (Filipina), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Saat ini, negara-negara yang masih aktif tergabung dalam organisasi ini diantaranya ialah, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
BACA JUGA:
KEN: Kepastian hukum harus dibenahi ©2020 Merdeka.com Dalam situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), disebutkan, bahwa saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Tujuannya, untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Isi piagam tersebut tak lain menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN.
BACA JUGA:
Perbankan belum siap sambut pasar bebas ASEAN Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara atau pemerintahan negara anggota ASEAN. Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Advertisement 3 dari 5 halaman
Tujuan ASEANTujuan dibentuknya ASEAN yang telah tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut : 4 dari 5 halaman
Prinsip Dibentuknya ASEANSelain adanya tujuan ASEAN yang telah ditetapkan, berikut adalah prinsip dibentuknya ASEAN berdasarkan Treaty of Amity and Cooperation of South East Asian (TAC) pada tahun 1976, dilansir dari laman wikipedia:
BACA JUGA:
Gita: AEC belum populer di Indonesia
Advertisement 5 dari 5 halaman
Prinsip Dasar
Advertisement Advertisement |