Apa tugas Presiden

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Apa tugas Presiden
Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Virtual WEF. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Indonesia memegang dua jabatan, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kepala negara adalah sebuah jabatan yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah negara. Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu tugas Presiden sangat banyak. Sebagai orang nomor satu di Indonesia, tentu saja Presiden juga memiliki kewenangan khusus.

Agar lebih paham, berikut ini adalah tugas dan wewenang Presiden sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945:

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)

  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)

  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: presidensby.info
  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).

  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).

  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).

ADVERTISEMENT
  • Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4).

  • Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).

  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).

  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).

  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).

  • MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).

ADVERTISEMENT

Wewenang Presiden

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1).

  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).

  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2).

  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain-lain yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16).

  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1).

ADVERTISEMENT

(ERA)