Apa tugas fungsi dan wewenang DPD?

idkuu, Jakarta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan sebuah lembaga negara yang anggotanya berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi. Adapun tugas dan fungsi DPD dibentuk adalah untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengembalian keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

BACA JUGA: FOTO: Bahas Wilayah Negara, Panglima TNI dan Komite I DPD Lakukan Rapat Kerja
BACA JUGA: DPD RI Berkunjung ke Jateng, Belajar Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro
BACA JUGA: Terima Kunjungan DPD RI, Ganjar Bahas LMK hingga Cara Memajukan UKM
BACA JUGA: Pindah Ibu Kota, Senator Betawi Ingatkan Pemerintah soal Pengelolaan Aset Negara di Jakarta
BACA JUGA: Pemerintah Hapus Premium, DPD Ingatkan Dampak ke Ekonomi Nasional

Baca Juga

  • Tugas dan Fungsi BPK yang Perlu Diketahui, Tanggung Jawab Soal Keuangan Negara
  • Fungsi OJK, Tujuan, dan Tugasnya yang Jarang Diketahui
  • Fungsi Perwakilan Diplomatik, Tugas dan Peranannya Bagi Negara

Memiliki tugas dan fungsi DPD utama tersebut, maka diharapkan DPD dapat memenuhi keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan terutama untuk kepentingan daerah.

Untuk membahas lebih jauh seputar tugas dan fungsi DPD di Indonesia, berikut idkuu, Kamis (19/9/2019) telah merangkum dari berbagai sumber membahas hal terkait.