Apa tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?

Mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 pasal 1, yang dimaksud UPTD PPA adalah :

Unit Pelaksana Tekhnis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

DASAR HUKUM UPTD PPA:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 05 Tahun 2010 Tentang panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
  6. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No 15 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
  7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul
  8. Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2018Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.
  9. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.

TUGASUPTD PPA:

Adalah untuk melaksanakan kegiatan tekhnis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

FUNGSI UPTD PPA:

  1. Sebagai pusat layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang mudah dijangkau, dan aman;
  2. Bekerjasama dengan Mitra Kerja Peduli Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

FUNGSI UPTD PPA:

  1. Pengaduan masyarakat
  2. Penjangkauan korban
  3. Pengelolaan kasus
  4. Penampungan Sementara
  5. Mediasi
  6. Pendampingan Korban
    1. Kesehatan
    2. Bantuan Hukum seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya.
    3. Layanan pemulihan / psikologi