Apa tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Abstract

Sebagai resultan dari demokrasi berdasarkan permusyawaratan dan perwakilan di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen menghadirkan MPR sebagai sebuah lembaga tertinggi negara yang menyerap kedaulatan rakyat sehingga mendapat legitimasi untuk mengatasi lembaga-lembaga negara di berbagai cabang kekuasaan. Posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara tersebut disertai pula dengan fungsi legislasi, di mana MPR dapat membuat produk hukum sendiri, bernama Tap MPR. Berubahnya posisi MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dalam struktur ketatanegaraan sejak berlakunya UUD NRI 1945 Amandemen ke-IV berdampak pula terhadap susunan peraturan perundang-undangan dalam hubungannya dengan eksistensi Tap MPR yang kini hanya berfungsi sebagai beschikking. Karenanya, perlu untuk mencari tahu sejauh apakah legitimasi Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan.