Apa syarat untuk boleh berijtihad?

Apa syarat untuk boleh berijtihad?

Harakah.id Ijtihad dan Mujtahid adalah dua terminologi yang harus dipahami sebelum mencoba melakukannya. Hari ini kita banyak mendengar kata ijtihad. Bahkan dalam banyak kasus, ijtihad dengan mudah dilakukan oleh banyak orang, yang sebenarnya tidak mumpuni dan tidak memiliki modal pengetahuan yang mencukupi. Nah, apa sih sebenarnya ijtihad itu?

Ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtahadan yang merupakan derivasi dari kata jahada. Secara bahasa maknanya adalah upaya atau kemampuan. Namun sebagai sebuah istilah, ijtihad memiliki beragam definisi dan penjelasan.

Imam al-Ghazali mendefinisikan ijtihad dengan badzlul mujtahid wusahu fi thalabil ilmi bi ahkamis syariah (mengerahkannya seorang mujtahid kepada segala kemampuan dan upayanya untuk mengurai pengetahuan tentang hukum-hukum syariat). Imam Ibn Qudamah juga berpendapat serupa dan hampir sama dengan definisi versi Imam al-Ghazali. Sedangkan Imam al-Baydlowi mendefinisikan ijtihad sebagai pengerahan segala upaya untuk menangkap hukum-hukum syariat.

Secara umum, yang dimaksud dengan ijtihad adalah usaha dan upaya yang dikerahkan oleh seorang bernama Mujtahid, dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliknya untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.

Dari definisi tersebut, kita tahu bahwa tidak semua orang bisa menjadi mujtahid. Syarat utama yang paling dasar harus dimiliki seorang mujtahid adalah: 1) Islam, 2) Baligh, 3) Berakal dan 4) Adil.

Seorang Mujtahid harus Islam. Jelas! Karena obyek proses penggalian hukum adalah teks-teks keagamaan yang menjadi sumber ajaran dalam Islam. Selain itu, seorang Mujtahid harus baligh dan berakal. Cukup umur dan memiliki kebijaksanaan dalam berpikir tentu saja merupakan unsur penting dalam proses penggalian hukum Islam. Terakhir, seorang Mujtahid juga harus adil. Adil yang dimaksud adalah Mujtahid haruslah orang yang benar-benar menjaga dirinya dari perbuatan maksiat atau yang merusak harga dirinya. Seorang Mujtahid haruslah Muslim yang istiqomah dalam jalan syariat.

Namun disamping syarat-syarat tersebut, ada lagi syarat-syarat keilmuan yang harus dikuasai oleh seorang Mujtahid. Dan hal itu akan kita bahas pada pembahasan selanjutnya

Syarat-Syarat Utama Seorang Mujtahid

Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Selain harus Islam, baligh, berakal dan adil, ada lagi beberapa syarat terkait penguasaan ilmu yang harus dimiliki oleh seorang Mujtahid. Jadi tidak sembarang orang yang bisa melakukan proses ijtihad. Berikut syarat-syarat utama yang harus dipenuhi;

Menguasai pengetahuan tentang al-Quran. Al-Quran sebagai sumber utama dalam mashadirus syariah tentu saja memegang peranan penting sebagai sumber hukum Islam. Maka, seorang Mujtahid, ketika hendak menggali hukum dari ayat-ayat al-Quran harus menguasai ilmu-ilmu terkait dengan al-Quran itu sendiri. Yakni ilmu seputar makna teks al-Quran, illat dan tujuan yang terdapat di dalamya, asbabun nuzul, nasikh-mansukh dan mampu mengidentifikasi ayat-ayat hukum.

Menguasai pengetahuan tentang Sunnah Kenabian. Hadis dan sunnah kenabian merupakan sumber kedua setelah al-Quran. Maka, ketika hendak menggali hukum Islam dari teks-teks hadis, seorang Mujtahid harus menguasai seluruh ilmu terkait dengan hadis. Mulai dari menguasai mustalahul hadis, kritik sanad dan matan hadis, ilmu jarh wat tadil, dan berbagai macam ilmu dalam diskursus pemahaman hadis.

Menguasai Ilmu Bahasa Arab. Al-Quran dan Hadis sampai kepada kita dengan media Bahasa Arab. Seorang Mujtahid tidak akan mampu memahami teks tersebut ketika dia tidak menguasai Bahasa Arab. Nahwu, Shorrof, Balaghah, Manthiq dan ilmu kebahasaan lainnya mutlak harus dikuasai.

Menguasai Ushul al-Fikih. Ushul Fikih adalah tiang ijtihad. Di dalamnya ada sekumpulan teori dan konsep, berikut kaidah-kaidah untuk menggali hukum Islam. Maka sudah sepatutnya seorang Mujtahid mesti menguasai ilmu ini. Tidak boleh tidak!

Mengetahui hal-hal terkait Ijma. Setelah al-Quran dan Hadis, Ijma adalah sumber syariat ketiga dalam Islam. Ijma berkaitan dengan kesepakatan yang telah dilakukan oleh para ulama terkait suatu hukum tertentu. Ijma ulama termasuk dalil qathI (yang pasti), yang harus dirujuk oleh Mujtahid ketika hendak menentukan sebuah hukum.

Itulah syarat-syarat utama terkait pengetahuan yang harus dikuasai oleh seorang Mujtahid. Jika kalian masih belum menguasai itu semua, ya sudah taqlid saja kepada ulama yang memang mumpuni. Nah inilah hikmah di balik aturan mengapa kita harus bermadzhab, gak asal main kembali ke al-Quran dan Hadis?

Syarat Penyempurna Seorang Mujtahid

Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Selain harus Islam, baligh, berakal dan adil, ada lagi beberapa syarat terkait penguasaan ilmu yang harus dimiliki oleh seorang Mujtahid; paham ilmu terkait al-Quran dan Hadis, menguasai Bahasa Arab dan Ushul Fikih sekaligus tahu ijma-ijma ulama yang telah ada sebelumnya.

Namun, untuk menyempurnakan proses ijtihadnya, seorang Mujtahid juga dianjurkan untuk menguasai beberapa hal lainnya yaitu:

Mengetahui al-Baraah Al-Ashliyyah (hukum asal). Yaitu seputar hal-hal yang belum diatur dan dijelaskan hukumnya oleh syariat. Entah karena ia belum disebutkan secara jelas, atau ia belum memenuhi syarat-syarat untuk dihukumi sesuatu. Jadi tidak boleh asal menghukumi ini wajib, ini haram dan seterusnya!

Mengetahui Maqashid al-Syariah (tujuan/maksud syariah). Apa rahasia di balik regulasi waris? Apa hikmah yang ada di balik aturan rukhsoh (keringanan hukum) berupa bolehnya menqashar sholat dan tidak berpuasa ketika kita sedang ada di perjalanan sejauh 80 km? Nah seorang mujtahid harus paham soal ini.

Mengetahui kaidah-kaidah umum (al-Qawaid al-Kulliyah). Yakni kaidah yang disarikan dari berbagai kejadian dan hukum, yang kemudian diringkas dalam satu teori umum. Ini biasanya ada dalam qawaid ushuliyyah dan qawaid fiqhiyyah.

Mengetahui letak perbedaan pendapat. Selain itu, seorang Mujtahid harus paham mengenai mawadliul ikhtilaf (letak-letak perbedaan) yang terjadi di kalangan para ulama. Dengan mengetahui hal itu, diharapkan seorang Mujtahid mampu menganalisis argumentasi di antara kedua belah pihak dan mampu menemukan solusi atau jalan keluar bagi perbedaan yang ada.

Mengetahui kebiasaan (urf) yang tengah berlangsung. Selain harus jeli dalam membaca teks-teks keagamaan, seorang Mujtahid haruslah peka terhadap kondisi masyarakat atau mukallaf yang merupakan obyek hukum. Kepekaan dan pemahaman terhadap tradisi dan kebiasaan masyarakat dapat membantu seorang Mujtahid untuk bijak dalam merumuskan hukum dan menerapkannya.

Itulah syarat-syarat pelengkap yang harus dimiliki seorang Mujtahid? Bagaimana? Susah kan jadi Mujtahid?

Tingkatan-Tingkatan Mujtahid

Setelah mengetahui syarat-syarat utama dan penyempurna seorang Mujtahid, maka kali ini kita akan mendiskusikan tingkatan-tingkatan Mujtahid berikut perannya dalam proses perumusan hukum Islam. Secara umum, ada tiga tingkatan Mujtahid sebagai berikut;

Mujtahid Mutlak Mustaqil adalah Mujtahid yang mengaplikasikan kaidah-kaidah yang dirumuskannya sendiri secara independen dan dijadikannya metodologi berpikir dalam proses penggalian hukum Islam.

Nama-nama yang masuk dalam tingkatan ini adalah seluruh fuqaha dari kalangan Sahabat dan beberapa fuqaha Tabiin seperti Said bin al-Musayyib dan Ibrahim an-Nakhoi. berikut juga beberapa Imam Mujtahid seperti Jafar Shadiq, Abu Hanifah, Malik bin Anas, as-SyafiI, Ahmad bin Hanbal, al-Awzai, Sufyan al-Tsauri dan al-Laits bin Saad.

Mujtahid Mutlak Muntasib adalah Mujtahid yang memiliki kemampuan untuk menerapkan kaidah-kaidah, menggali hukum dan memilah ushul-furu (asal dan cabang), namun belum bisa merumuskan metode ijtihad sendiri. Mereka masih berada dan mengikuti pedoman metode dari para Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil.

Nama-nama yang masuk dalam tingkatan ini semisal Abu Yusuf dan Zafr bin al-Hudzail dari Madzhab Hanafi; Abu al-Qasim dan Asyhab dari Madzhab Maliki; Abu Yaqub al-Buwaythi dari Madzhab SyafiI; al-Khiraqi dan Abu Bakr al-Khalal dari Madzhab Hanbali.

Mujtahid Madzhab adalah Mujtahid yang tidak memiliki kemampuan seperti Mujtahid Mutlak, baik yang mustaqil maupun yang muntasib. Artinya dia mengikuti satu madzhab imam tertentu, baik dalam mengadopsi metode berpikirnya maupun proses penerapannya. Mujtahid Madzhab dibagi lagi menjadi tiga;

  • Mujtahid Muqayyid

Yaitu para Mujtahid yang memiliki kompetensi untuk menggali dan menetapkan hukum, serta menjadikan teks atau nash Imam madzhabnya sebagai rujukan. Ketika adalah persoalan yang dihadapinya, maka dia akan melakukan kontekstualisasi melalui nash imam madzhab. Jika belum cukup, dia akan merujuk pada kaidah umum yang menjadi dasar di balik penetapan hukum dalam nash imam madzhabnya. Al-Syairazi, al-Kurkhi, al-Thahawi, dan al-Mawarzi merupakan contoh nama Imam Mujtahid Muqayyid.

  • Mujtahid Tarjih

Adalah Mujtahid yang mengikuti imam madzhabnya, baik dalam perkara ushul maupu furu. Dia tidak menetapkan hukum baru. Perannya hanya mengumpulkan pandangan-pandangan yang berbeda dan terlihat bertentangan di kalangan imam madzhab, lalu menentukan satu pendapat yang lebih unggul.

  • Mujtahid Hafidzul Madzhab

Yaitu Mujtahid yang sama sekali tidak memiliki ijtihad fiqhi. Perannya hanya pada proses pengumpulan, pembukuan dan penjagaan atas berbagai macam kaum imam madzhabnya, berikut perbedaan dan perdebatan yang terjadi.