Apa sih upaya pemerintah dalam mewujudkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945?

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945?

Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf.

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

Sedangkanpokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaranjiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku.

Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.

Karena itulah negara harus bisa mengatasibentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual.

Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun.

Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting.Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui pokok pikiran ini, negara menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dan dijaga untuk seluruh warga negaranya.

Tugas penyelenggara negara adalah menentukan langkah dan aturan untuk bisa mencapai keadilan sosial.

Selain itu, kita sebagai warga negara juga harus menyadari kalau ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hidup bermasyarakat.

Baca Juga: Penerapan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran yang ketiga adalahnegara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Maksud dari pokok pikiran ini adalahsistem negara yangada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

Karena itulah kita sebagaiwarga negara Indonesia harus selalu bermusyawarahdalam menyelesaikan persoalan.

Selain itu pokok pikiran ini juga menyatakan bahwakedaulatantertinggi ada di tanganrakyat.

4. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran yang keempat adalahnegara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ini diartikan sebagaiUndang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danseluruh warga negarawajib untuk memilikibudi pekerti yang luhur.

Selain itu, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini jugamenjelaskan tentangwajibnya warga negara untuk memiliki kepatuhan padaTuhan Yang Maha Esa.

Nah, itulah tadi empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya

(Sumber: BukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan danKebudayaan, tahun 2018)

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA