Apa saja yang termasuk surat izin usaha

KOMPAS.com - Untuk memulai usaha, pelaku usaha tak hanya harus menyiapkan modal dan Sumber Daya Manusia atau SDM saja. Namun juga menyiapkan berbagai perizinan, agar usaha bisa berkembang aman, memiliki surat kelegalan.

Surat perizinan usaha ini penting dipegang oleh pemilik usaha. Surat perizinan bisa melindungi pemilik usaha karena usaha memiliki izin yang legal, juga bisa digunakan untuk mengurus perbankan atau pinjaman modal dari jalur pemerintah maupun non pemerintah.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, @KemenkopUKM, ada berbagai jenis dokumen perizinan usaha di Indonesia.

Sebagai pelaku bisnis atau calon entrepreneur, Anda harus mengenal berbagai macam perizinan usaha seperti berikut ini:

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ini adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang bisa digunakan sebagai sarana melakukan administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai identitas diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, baik secara pribadi maupun atas nama usaha.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online  Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

3. Izin Usaha

Izin ini juga diberikan atau diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota.

Izin usaha diberikan atau diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

4. Izin komersial atau operasional

Seperti izin usaha, izin komersial dan operasional juga diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota.

Izin komersial dan operasional diberikan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha. Izin ini diberikan agar pelaku usaha bisa melakukan kegiatan operasional dan komersial dengan memenuhi persyaratan dan komitmen.

5. Komitmen

Ini merupakan surat pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial dan operasional.

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

6. Izin lokasi perairan

Izin ini diberikan kepada pelaku usaha  yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

7. Izin lingkungan  

Merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan kegiatan.

8. Izin lokasi

Izin yang satu ini diberikan kepada pelaku usaha  untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan kegiatannya.

Berupa pula izin untuk pemindahan hak, dan selanjutnya izin menggunakan tanah untuk usaha dan kegiatannya.

9. Persetujuan Bangunan Gedung

Adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung atau pemilik usaha untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung.

Semua perizinan untuk usaha ini bisa diakses lewat satu jalur, yaitu melalui oss.go.id.

Sedangkan untuk asistensi dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah masing-masing. 

Baca juga: Syarat dan Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa saja yang termasuk surat izin usaha

Kamu sudah memiliki surat perizinan usaha belum? Saat membuka usaha kamu perlu memiliki perizinannya, lho. Ketika membuka usaha tidak hanya membutuhkan modal atau sumber daya manusia saja, memiliki surat kelegalan (izin usaha) dalam usaha juga sangat penting. Izin usaha tersebut akan digunakan oleh pelaku usaha sebagai tanda bahwa usaha yang dijalankan sudah sah dan boleh beroperasi. Sebelum membuatnya, yuk, ketahui lebih dulu apa saja macam surat perizinan usaha ini.

Baca juga: Bingung Bagaimana Cara Membuat NPWP Online? Begini Caranya!

#1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Hayo, siapa yang belum memiliki NPWP? Setiap orang yang sudah berpenghasilan atau bekerja wajib memiliki NPWP, lho. Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak akan berguna sebagai sarana melakukan administrasi perpajakan. NPWP tersebut juga digunakan sebagai identitas diri mengenai hak dan kewajiban perpajakan baik itu secara pribadi ataupun nama usaha. Fungsi NPWP selain untuk melakukan administrasi perpajakan, juga berguna untuk membuat surat izin usaha. Sehingga, jika usaha yang dimiliki belum memiliki NPWP, maka proses legalitasnya nanti akan terhambat. Sekarang membuat NPWP sudah semakin mudah karena dapat membuatnya melalui online.

#2 Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Setelah kamu memiliki NIB sebagai pelaku usaha kamu bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha yang diambil. Selain itu juga, bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Selain itu, terdapat beberapa fungsi NIB lainnya. Seperti, mendapatkan perlindungan hukum, memperoleh program pendampingan usaha, serta memudahkan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau non-bank.

Baca juga: Begini Caranya Membangun Branding Produk Agar Semakin Dikenal

#3 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Apakah kamu memiliki usaha yang termasuk UMKM? Ternyata, UMKM juga memiliki izin, lho. Surat perizinan usaha tersebut bernama Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). IUMK merupakan tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. Tujuan dari IUMK, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Kamu juga bisa mendapatkan IUMK dengan mendaftarkannya melalui online. Hanya membutuhkan beberapa berkas yang diperlukan.

Itulah beberapa izin usaha yang harus kamu miliki. Apakah usaha yang kamu miliki termasuk jenis UMKM? Maka, kamu hanya membutuhkan surat perizinan usaha seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) saja sebagai legalitas usaha.

Surat Izin Usaha apakah wajib?

Sebagai pelaku usaha perdagangan, baik yang berbentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum, kamu wajib mengantongi izin di bidang perdagangan dalam hal ini adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tahukah kamu bagaimana cara mengurus surat izin usaha?

Panduan dan Cara Membuat SIUP.
Ambil Formulir Pendaftaran. Pemilik usaha bisa langsung saja mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. ... .
2. Isi dan Tandatangani Formulir Pendaftaran. ... .
3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP. ... .
4. Ambil SIUP..