Apa saja yang termasuk hak moral?

Hak Cipta, demikian menurut Undang-undang Hak Cipta, mengandung 2 hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak cipta mengandung hak ekonomi berarti hak cipta mempunyai nilai ekonomis dan dapat dieksploitasi. Hak Ekonomis tersebut merupakan hak untuk mengumumkan dan memperbanyak suatu hak cipta. Misalnya, produser rekaman lagu yang mengumumkan dan memperbanyak suatu ciptaan lagu dan menjualnya.

Hak Moral adalah hak yang bersifat manunggal antara ciptaan dan diri pencipta, atau dapat juga dikatakan integritas dari si pencipta. Hak moral suatu hak cipta dapat mencakup hak untuk mencantumkan nama pencipta dalam ciptaannya dan hak untuk mengubah judul dan/atau isi ciptaan. Hak moral merupakan hak yang tidak dapat dialihkan, sehingga hak moral selalu terintegrasi dengan penciptanya.

Dalam praktek, seringkali pihak lain diluar pencipta yang melakukan eksploitasi secara ekonomis, dan bukan penciptanya sendiri. Pihak lain tersebut melakukan pengumuman dan perbanyakan hak cipta, misalnya mengumumkan dan memperbanyak lagu milik seorang pencipta lagu, dimana sang pencipta lagu akan menerima keuntungan ekonomis berupa royalti. Dalam hal ini, produser rekaman merupakan pemegang hak ekonomis atas lagu (ciptaan), sedangkan si pencipta merupakan pemegang hak moral. Sebagai pemegang hak moral, nama pencipta harus senantiasa disebutkan dalam setiap lagu ciptaanya sebagai pencipta. (www.legalakses.com)

Artikel terkait:

  • Melisensikan Hak Cipta
  • Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta Atas Lagu
  • Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta (Perorangan)
  • Contoh Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta (Perusahaan)
  • Contoh Surat Perjanjian Penggunaan Lagu
  • Contoh Perjanjian Pekerjaan Jasa Fotografer
(Visited 1.345 times, 1 visits today)
Share:

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA