Pengertian anak menurut UUD 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sementara hak dan kewajiban anak sebagaimana dijelaskan pada pasal 4 UUD Perlindungan anak ialah setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menjamin terpenuhinya hak partisipasi anak akan berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak. Di Indonesia banyak kita temukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak, hal ini terjadi salah satunya karena masih banyak yang belum memahami hak-hak anak yang harus kita penuhi. Kenyataannya anak-anak sebagaimana orang dewasa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dihormati. Media swasta maupun media Nasional serta yang sering kita jumpai dilapangan sudah cukup membuka mata kita untuk melihat begitu terabaikan hak anak yang ada di Indonesia. Kita perlu ketahui bersama bahwa setiap anak itu mempunyai 4 hak dasar anak dan 31 hak wajib anak yang dimana seluruh warga Negara indonesia wajib untuk melaksanakan dan melindungi hak tersebut. A. EMPAT HAK DASAR ANAK:
Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan.
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim pianti).
Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya. B.31 HAK WAJIB ANAK Anak Mempunyai Hak
Hak Untuk Mendapatkan:
Hak Untuk Mendapatkan Perlindungan:
31 hak anak diatas perlu di perjuangkan untuk menuju Indonesia Layak Anak (Idola), Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Kecamatan Ramah Anak dan Kelurahan Ramah Anak. Kita juga harus mesti mengetahui dan membedakan mana hak anak dan mana kewajiban anak berikut saya mencoba mengulas kewajiban anak yang mesti di laksanakan atau dipatuhi . Dalam kehidupan pada lingkup keluarga dan masyarakat, anak-anak memiliki kewajiban, yang menyangkut kewajiban terhadap diri sendiri, orangtua/keluarga dan masyarakat. Kewajiban ini ditanamkan melalui pembiasaan secara terus menerus sejak dini melalui teladan dari orangtua. C.KEWAJIBAN ANAK Anak memiliki kewajiban terhadap diri sendiri, antara lain:
Kewajiban anak terhadap orangtua/keluarga antara lain:
Kewajiban anak terhadap masyarakat antara lain :
D. HAK & KEWAJIBAN ORANGTUA TERHADAP ANAK Orang tua memiliki hak juga atas anak-anak, antara lain :
Sementara itu, kewajiban orangtua terhadap anak pada dasarnya adalah memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan cinta sebagaimana dibutuhkan oleh anak, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. *** Sekiranya tulisan ini dapat menambah pengetahuan kita dalam membedakan mana hak dan kewajiban anak serta kewajiban kita sebagai warga Negara dalam memperlakukan anak . dengan harapan anak di indonesia yang lebih terkhusus anak anak yang ada di Sulawesi tengah , Kota Palu dapat hidup lebih aman dan tentram serta mendapatkan haknya dan nyaman menjalankan kewajibanya . |