Salah satu tugas pokok & fungsi dari Bagian Hukum & PerUUan Sekretariat Daerah Kabupaten HSS adalah memfasilitasi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. HAM dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak manusia lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak Asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan ataupun oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Walaupun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan HAM dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar Hak Asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. HAM ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
|