Apa saja yang di atur dalam Pancasila berkaitan dengan hak asasi manusia?

Apa saja yang di atur dalam Pancasila berkaitan dengan hak asasi manusia?

Salah satu tugas pokok & fungsi dari Bagian Hukum & PerUUan Sekretariat Daerah Kabupaten HSS adalah memfasilitasi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah.

HAM dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak manusia lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak Asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan ataupun oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Walaupun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan HAM dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar Hak Asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

HAM ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :

  1. HAM menurut sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan jaminan kepada setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing, dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing;
  2. HAM menurut sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila ini sangat erat kaitannya dengan HAM dan kebebasan yang bersifat fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat & bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil & beradab.
  3. HAM menurut sila Persatuan Indonesia. Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang dapat menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari Negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakkan kepentingan & keselamatan bangsa di ataas kepentingan & keselamatan pribadi.
  4. HAM menurut sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijkasanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material, Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat ini terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain: hak mengeluarkan pendapat,hak berkumpul dan mengadakan rapat, hak ikut serta dalam pemerintahan , hak menduduki jabatan demokrasi yang dikembangkan di Indonesia dengan berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
  5. HAM menurut sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini berkaitan erat dengan setiap warga negara yang memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini megandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.