Apa saja upaya yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk melindungi anak dari bahaya internet?

Kab. Bulungan, Kalimantan Utara (30/7) Pesatnya perkembangan teknologi di era digital memberikan berbagai dampak baik secara positif maupun negatif khususnya pada anak. Dampak positifnya, anak dapat dengan mudah mengakses internet untuk mengetahui berbagai informasi melalui gawai. Namun, dampak negatif juga ditimbulkan dari bahaya internet yaitu kecanduan permainan (games), rentan menjadi korban kejahatan seksual di dunia maya, serta terpapar konten pornografi dan informasi yang berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.

Survey Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menunjukan bahwa sebanyak 65,34% anak usia 9 (sembilan) sampai 19 tahun telah memiliki gawai (smartphone). Sementara itu, berdasarkan data Cybercrime, Bareskrim POLRI pada 2017, terdapat 435.944 IP address yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak. Data ini mengungkapkan bahwa tidak ada daerah yang bebas dari isu kejahatan terhadap anak baik pornografi dan prostitusi di ranah daring, maupun cybercrime, ungkap Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

Nahar menjelaskan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan organisasi perlindungan anak, Sejiwa melaksanakan Pelatihan Parenting di Era Digital di Kab. Bulungan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para orangtua, tenaga pendidik, serta masyarakat dengan mendampingi anak dalam menggunakan gawai dan melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Pelatihan ini merupakan model percontohan yang bertujuan untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan pencegahan anak agar tidak terjerumus dalam bahaya internet. Kab. Bulungan, Kaltara kami pilih sebagai tuan rumah karena merupakan wilayah model percontohan yang telah menerapkan program parenting di era digital. Selain itu, Kab. Bulungan merupakan wilayah perbatasan serta daerah yang lokasinya agak terisolasi, terang Nahar.

Nahar berharap melalui acara ini, semua pihak dapat ikut terlibat dalam upaya melindungi anak dari bahaya internet di era digital. Tidak hanya penguatan peran keluarga tapi juga penguatan peran masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan media massa juga sangat penting dalam upaya tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survey Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2017, jumlah pengguna internet usia anak mencapai 75,5% dari 262 juta jumlah total penduduk Indonesia. Fakta ini menunjukan bahwa tingkat penggunaan internet pada usia anak di Indonesia sangatlah tinggi.

Melalui pelatihan ini saya harap dapat menghasilkan sumber daya masyarakat (SDM) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan parenting di era digital. Demi masa depan anak-anak Kalimantan Utara yang berkualitas, maju, dan damai, ungkap Suriansyah.

Suriansyah juga meminta kepada seluruh 30 peserta yang terdiri dari orangtua, tenaga pendidik, Dinas Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kalimantan Utara untuk menyampaikan ilmu yang didapatkan ke para orangtua lain di lingkungan sekitar. Minimal di rumah masing-masing, agar menjadi teladan di masyarakat tentang cara mendidik anak di era digital.

Pakar Perlindungan Anak Sejiwa, Diena Haryana menegaskan bahwa program parenting ini sangat penting untuk membuka wawasan para orangtua dan pendidik, agar mampu menjadi pendamping dan pelindung anak di era digital saat ini. Mereka diajak untuk membentuk diri menjadi suri tauladan bagi anak baik di dunia nyata maupun di ranah daring (online) dan menjadi netizen unggul.

Orangtua diberi pemahaman bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan anak agar bisa dekat dan mampu membangun kedisiplinan, menanamkan nilai luhur serta kebiasaan baik pada anak. Serta bagaimana cara mempengaruhi anak agar bisa menjadi manusia yang cerdas, berkarakter, dan mandiri. Intinya agar membentuk anak agar menjadi generasi masa depan bermanfaat yang tidak terlarut dan teradiksi di ranah dunia maya, pungkas Diena.


PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail :