Apa saja syarat wajib yang harus diketahui dalam memandikan jenazah

Pelatihan memandikan jenazah korban corona. Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah (Antara)

Kastolani Rabu, 26 Januari 2022 - 18:42:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hukum memandikan jenazah bagi orang Muslim yang hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban itu gugur jika ada orang lain yang sudah mengurusnya. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. 

Meski demikian, pengurusan atau perawatan jenazah penting diketahui tiap orang agar mengerti tata caranya. Berikut hukum memandikan jenazah, syarat, proses, dan doa yang perlu diketahui Muslim.

BACA JUGA:
Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Dalil mengenai pengurusan jenazah termasuk memandikan jenazah yakni diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa dia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda :

“Lima hal yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya; yaitu menjawab salam, mendoakan orang bersin, menghadiri undangannya, mengunjungi orang sakit, dan mengantarkan jenazahnya”. (HR. Muslim)

BACA JUGA:
Tata Cara Merawat Jenazah Menurut Islam yang Benar dan Lengkap

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: 

“Barangsiapa yang memandikan seorang mayit, lalu ia merahasiakan keburukan mayit itu, maka Allah ampuni dia sebanyak empat puluh kali.” (HR. Al Hakim)

Salim bin Abdullah Al-Hadrami dalam Sullamu al-Taufiq halaman 36-38 dikutip dari mui.or.id, batas minimal memandikan jenazah adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. 

Syarat jenazah dimandikan

Bagi jenazah yang bukan syahid artinya gugur dalam peperangan, terkena penyakit tho'un termasuk Covid-19 tidak wajib dimandikan. Namun, bagi jenazah yang mati selain syahid harus dimandikan.

Berikut syarat jenazah yang wajib dimandikan:1. Beragama Islam2. Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).

3. Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam). 

Rasulullah SAW tentang orang-orang yang gugur dalam pertempuran Uhud: “Jangan kamu mandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka dan darah akan semerbak bau kesturi pada hari kiamat, dan tidak usah mereka dishalati” (HR. Ahmad dari Jabir).

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

Imam al-Nawawi al-Bantany dalam kitab Nihayatu al-Zain halaman 151 menjelaskan, dalam memandikan jenazah wajib menyamakan jenis kelaminnya.

Misal jenazah laki-laki maka yang memandikan adalah laki-laki, begitu juga sebaliknya kecuali orang yang telah dihalalkan dan para mahramnya. Jika tidak dijumpai seorangpun kecuali orang lain (ajnabi), maka mayit ditayamumkan.

Dalam keterangan lainnya di Kitab Al Majmu', Imam al Nawawi menjelaskan Jika seseorang tidak ada orang yang berjenis kelamin sama dan tidak mempunyai mahram, maka ada tiga hukum: 

1. Ditayamumkan, ini adalah pendapat jumhur

2. Dimandikan dengan tanpa melepas baju yang dipakai mayit dan berusaha untuk tidak melihat mayit

3. Langsung dikubur tanpa dimandikan dan ditayamumkan.

Berikut Syarat orang yang memandikan jenazah:

1. Muslim, berakal, dan baligh2. Berniat memandikan jenazah3. Kepribadiannya jujur dan shaleh4. Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.

5. Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.

Proses memandikan Jenazah

Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam proses memandikan jenazah antara lain: 1. Tempat mandi / bak air2. Air bersih3. Sidr (bidara) 4. Sabun mandi 5. Sarung tangan 6. Sekidit kapas

7. Air kapur barus.

Dari Ummu ‘Athiyyah, seorang wanita Anshar ra berkata: Rasulullah Saw. menemui kami saat kematian putri kami, lalu bersabda:
”Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian anggap perlu, dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian) atau yang sejenis, dan bila kalian telah selesai beritahu aku”. Ketika kami telah selesai, kami memberi tahu Beliau. Kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: Pakaikanlah ini kepadanya. Maksudnya pakaian Beliau (H.R. Bukhari).

Tata Cara Memandikan Jenazah dan Bacaan Doa:

1. Tempat memandikan sepi, tertutup dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas.
2. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada ulama yang berpendapat supaya malaikat turun memberikan rahmatnya (mahfudz at-tarmasi juz 3 hal. 399-402). 

3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air. 

4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, jika tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup auratnya saja yang ditutup yaitu antara pusar sampai lutut. 

5. Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya (antara pusar sampai lutut). Dan sunah beralas tangan ketika menyentuh bagian tubuh selain aurat. 

6. Perut mayit diurut dengan tangan kiri secara perlahan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada di perut mayit dapat keluar.

7. Membersihkan dua lobang kemaluan dengan menggunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain. 

8. Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.

9. Mewudhukan mayyit persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunnahnya, niatnya mewudlukan mayyit adalah :

نويت الوضوء لهذا الميت

Latin: nawaitul wudhuu a lihaadzal mayyiti

“Saya niat mewudlukan pada mayit ini” 

Untuk jenazah perempuan menggunakan lafadz niat: Nawiatul wudhuu a lihadzihil mayyitati

10. Membasuh mayyit mulai kepala hingga telapak kaki dengan air sabun, sampo atau daun bidara dengan cara :

- Mengguyurkan air ke kepala mayit

- Mengguyur sebelah kanan bagian depan anggota tubuh mayit dimulai dari leher sampai telapak kaki mayit.

- Mengguyur sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayit dengan agak memiringkan posisinya, mulai leher sampai kaki. Kemudian sebelah kiri juga dimulai dari bagian leher sampai kaki.

- Mengguyur seluruh tubuh mayit yang ketiga kalinya dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus, yang tidak sampai merubah kemutlakan air atau bisa dengan cara diguyur dengan air bersih murni (tanpa kapur barus) sampai rata keseluruh tubuh mayit, lalu tubuh mayit diperciki dengan air kapur barus. 

Basuhan ini merupakan basuhan yang wajib dalam memandikan mayit. Pada saat basuhan terakhir ini disunahkan untuk membaca niat :

نويت الغسل لاستباحة الصلاة عليه 

Latin: Nawaitul ghusla listibahati sholaati 'alaihi 

atau

نويت الغسل عن هذه الميت

Latin: nawaitul ghusla 'an haadzihil mayyiti

"Saya niat memandikan mayyyit ini / saya niat memandikan untuk memperbolehkan menyolatinya"

Menyisir rambut dan jenggot mayit yang tebal dengan perlahan (jika rambutnya acak acakan) memakai sisir yang longgar agar tidak ada rambut yang rontok. Jika ada rambut yang rontok maka harus diambil dan dikembalikan, namun kesunnahannya dibungkus dengan kain kafan kemudian dikebumikan bersama mayit.

Hal ini jika mughtasil (orang yang memandikan) menghendaki membasuh sebanyak tiga kali, apabila menghendaki yang lebih sempurna lagi maka mayit bisa dimandikan dengan 5/7 basuhan. Untuk lima kalli basuhan maka dengan urutan sebagai berikut :

1. Air sabun/daun widara

2. Air pembilas (muzilah)

3. Basuhan ke 3, 4 dan 5 memakai air bersih yang dicampur sedikit kapur barus atau sejenisnya

Untuk 7 kali basuhan maka dengan urutan sebagai berikut :

1. Air sabun/daun widara

2. Air pembilas (muzilah)

3. Air sabun/daun widara

4. Air pembilas (muzilah)

5. Basuhan ke 5,6 dan 7 air bersih yang dicampur sedikit kapur barus dan sejenisnya

Paling sempurna memandikan mayit adalah sembilan basuhan, berbeda dengan pendapat al-muksyi yang mengatakan bahwa tujuh basuhan adalah batas maksimal kesempurnaan memandikan mayit, lebih dari itu hukumnya makruh karena termasuk Isrof (berlebihan). 

12. Setelah selesai dimandikan tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk.

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Doa Harian Hukum memandikan jenazah Syarat Proses doa fardhu kifayah

​ ​ ​

Merdeka.com - Memandikan jenazah termasuk dalam syarat mengurusi jenazah umat Islam. Sesuai dengan hukumnya, yakni fardhu kifayah, yakni wajib dikerjakan, tetapi bila sudah ada muslim lain yang menunaikannya, berarti kewajiban menjadi gugur.

Memandikan jenazah termasuk dalam rangkain dan hal penting sebelum disalatkan, serta dimakamkan ke liang lahat.

Memandikan jenazah menjadi tidak wajib dilakukan bila yang meninggal dalam jumlah terlalu banyak, seperti korban peperangan layaknya kisah Nabi terdahulu dan bencana alam.

Sebagai umat muslim, tentunya wajib mengetahui runtutan mengurusi jenazah yang benar. Berikut merdeka.com telah rangkum mengenai tata cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam dari berbagai sumber,

2 dari 10 halaman

  1. Seorang muslim atau muslimah.
  2. Ada tubuhnya.
  3. Kematian bukan karena mati syahid, seperti peperangan membela Islam di zaman Nabi.
  4. Bayi, selama bukan bayi yang meninggal karena keguguran.

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

  1. Beragama Islam
  2. Berakal.
  3. Sudah baligh.
  4. Berniat memandikan jenazah.
  5. Mengetahui hokum dan cara memandikan jenazah.
  6. Terpercaya, amanah, dan mampu menutupi aib dari jenazah.

3 dari 10 halaman

1. Memejamkan mata jenazah yang terbukaSesuai dalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahuanha, mengatakan:

Rasulullah SAW saat mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya (HR. Muslim no. 920).

2. Mendoakan jenazah

Mendoakan jenazah baik dilakukan sebelum maupun sesudah dimandikan. Dari Ma'qil bin Yasar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bacakanlah surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian. (HR Abu Daud, An-Nasaa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

3. Mengikat dagu jenazah

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:

Ketika mayit meninggal (tutuplah mulutnya) yaitu karena dikhawatirkan mulut terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulut (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat).

4. Segera mempersiapkan makam

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda:

Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).

4 dari 10 halaman

  1. Orang yang diwasiyatkan, dengan syarat, orang yang diwasiatkan bukan orang fasik atau ahli bidah.
  2. Ulama atau pemimpin agama
  3. Orang tua dari jenazah tersebut
  4. Anak-anak si jenazah ke bawah
  5. Keluarga terdekat
  6. Kaum Muslimin


Urutan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah Laki-Laki

  1. Laki-laki yang masih memiliki hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orangtua, anak laki-laki atau kakek
  2. Istri
  3. Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan, seperti tetangga
  4. Perempuan yang masih mahram, seperti anak perempuan.


Urutan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah Perempuan

  1. Suami, karena seorang suami berhak memandikan istrinya serta diperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh tanpa terkecuali.
  2. Perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan, seperti kakak, adik, orangtua, anak perempuan atau nenek
  3. Perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga, seperti sepupu perempuan dan tetangga.
  4. Laki-laki yang masih mahram

5 dari 10 halaman

Niat Memandikan Jenazah Laki-Laki

"NAWAITUL GUSLA ADAA-AN 'AN HAADZAL MAYYITI LILLAHI TA'AALAA"

Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."

Niat Memandikan Jenazah Perempuan

"NAWAITUL GUSLA ADAA-AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala."

2020 Merdeka.com

6 dari 10 halaman

Pixabay

Tempat memandikan jenazah di tempat tertutup, jangan biarkan mudah dilihat orang lain.

Air bersih untuk memandikan jenazah.

Sabun, air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian tanpa alkohol.

Sarung tangan untuk memandikan jenazah

Sedikit kapas

Potongan atau gulungan kain kecil

Handuk dan kain khusus basahan

7 dari 10 halaman

Rasulullah SAW bersabda : Hendaklah orang yang meninggal di antara kalian dimandikan oleh orang-orang yang terpercaya. (HR. Ibnu Majah)

  1. Meletakkan jenazah dengan posisi kepala agak tinggi.
  2. Orang yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan.
  3. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat
  4. Setelah itu bersihkan dengan menggosok lembut giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
  5. Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar.
  6. Siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.
  7. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih. Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing 3 kali.
  8. Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang.
  9. Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang.
  10. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.
  11. Siram dengan air kapur barus.
  12. Jenazah kemudian diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat.
  13. Pastikan memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
  14. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
  15. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
  16. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.
  17. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani, biasanya menggunakan air kapur barus.

8 dari 10 halaman

  1. Pertama, siapkan tali pengikat kafan sebanyak 3 hingga 5 utas tali. Letakkan secara vertikal tepat di bawah kain kafan yang akan menjadi lapis pertama.
  2. Bentangkan kain kafan lapis pertama yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  3. Beri wewangian (non alcohol) pada kain kafan lapis pertama.
  4. Bentangkan kain kafan lapis kedua yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  5. Beri wewangian lagi pada kafan lapis kedua.
  6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  7. Beri wewangian pada kain kafan lapis ketiga.
  8. Letakkan jenazah di tengah-tengah kain kafan lapis ketiga.
  9. Letakkan kapas pada anggota tubuh tertentu, berupa manfad atau lubang.
  10. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  11. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  12. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  13. Ikat dengan tali pengikat yang sudah disediakan, di bawah kain lapisan

2020 Merdeka.com

9 dari 10 halaman

  1. Bentangkan 2 lembar kain kafan yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.
  2. Persiapkan baju gamis dan kerudung di tempatnya.
  3. Sediakan 3 hingga 5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.
  4. Sediakan kapas yang sudah diberikan wangi-wangian, yang nantinya diletakkan pada anggota badan tertentu.
  5. Setelah kain kafan siap, lalu angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan.
  6. Letakkan kapas yang sudah diberi wangi-wangian tadi ke tempat anggota tubuh seperti halnya pada jenazah laki-laki.
  7. Selimutkan kain sarung pada badan jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju gamis berikut kain kerudung. Untuk yang rambutnya panjang bisa dikepang menjadi 2/3, dan diletakkan di atas baju gamis di bagian dada.
  8. Selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang lapisan atas sampai paling bawah. Setelah itu ikat dengan beberapa utas tali yang tadi telah disediakan.

10 dari 10 halaman

Liputan6.com 2020 Merdeka.com

Setelah orang yang mengurusi jenazah selesai seluruh prosesnya, disunnahkan untuk mandi dan wudhu, seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :

Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).

Itulah tata cara memandikan jenazah lengkap sesuai syariat Islam, beserta cara mengkafaninya. Semoga kita dapat menjalankan ibadah mengurusi jenazah dengan baik dan benar, demi mendapat berkah dari Allah SWT.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA