Apa saja semangat dan komitmen para pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945?

Rangkuman Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik

1 Comment

Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Setelah kalian membaca peristiwa di atas, kalian secara berkelompok membuat bahan presentasi tentang perumusan dan pengesahan UUD 1945, selanjutnya presentasikan bahan tersebut di depan kelas. Apabila satu kelompok sedang mempresentasikan bahannya, kelompok yang lain menyimak dan memberi tanggapan.

Aktivitas Siswa

Pilihlah tiga orang tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia anggota BPUPKI atau anggota PPKI. Selanjutnya, tuliskan apa yang dapat kalian teladani dari sikap dan perilaku ketiga tokoh tersebut?

Refleksi

Setelah mempelajari proses perumusan dan pengesahan UUD 1945, apa pengetahuan yang diperoleh, apa manfaat pelajaran ini, apa sikap yang patut diteladani, dan apa perilaku tindak lanjut yang akan dilakukan? Ungkapkan atau tuliskan pendapat kalian dalam selembar kertas. Mintalah teman kalian untuk membaca hasil ungkapan kalian dan perbaikilah sesuai masukan tersebut. Jangan lupa mengumpulkan hasilnya pada guru kalian.

Rangkuman

  1. Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang- Undang Dasar.
  2. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 : (1) Mengesahkan UUD 1945; (2) Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden; (3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
  3. Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah : (1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea; (2) Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan; (3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah : (a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea. (b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
  4. Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat.

Baca jugaNorma Agama