Berdasarkan Pasal 2 KHI, Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan berdasarkan Undang- undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sahnya perkawinan dalam KHI diatur dalam Pasal 4 6, yaitu :
Rukun dan syarat perkawinan dalam Pasal 14 KHI :
Sahnya perkawinan dalam Undang- undang No. 1 Tahun 1974 diatur dalam Pasal 2, yaitu :
Disamping syarat sahnya perkawinan, perlu diperhatikan perkawinan yang dilarang dalam Undang- undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. PERKAWINAN YANG DILARANG DALAM UNDANG- UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Pasal 9 Pasal 10 PERKAWINAN YANG DILARANG DALAM KHI Pasal 39 Selain itu, perkawinan antara kedua orang terlarang apabila seorang laki- laki akan melakukan perkawinan dengan perempuan apabila masih memiliki ikatan perkawinan dengan suaminya / pria lain atau masih dalam masa iddah, selain itu masih ada hubungan pertalian nasab atau sepersusuan dengan isterinya, yang diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 KHI, yang berbunyi : Pasal 41 Perkawinan antara kedua orang juga terlarang apabila antara keduanya dengan pasangan yang sama telah dua kali melakukan perceraian, maka setelah cerai yang kedua tersebut, pasangan ini tidak bisa melakukan rujuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 KHI. Pasal 43 Perkawinan dilarang untuk dilangsungkan jika seorang wanita dan seorang pria berbeda agama, hal ini diatur dalam Pasal 44 KHI Referensi :
|