Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut:
Menggunakan Kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu pengetahuan dan seni atas dasar norma susila dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik.
Memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai degan minat bakat, kegemaran, dan kemampuan serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi.
Menggunkan fasilitas institut dalam rangka pengembangan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan untuk kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan melalui prosedur yang ada.
Mendapat bimbingan penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggung jawab (dosen wali, dosen pembimbing tugas akhir)
Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa yang ada di institute dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
Mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan.
Mendapat penghargaan atas prestasi yang diperoleh
Kewajiban mahasiswa
Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di ISI Yogyakarta
Ikut memelihara sarana sdan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan institut
Menjaga kewibawaan dan nama baik institut serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional
Menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kemahasiswaan (kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mengikuti perkuliahan yang tepat waktusesuai dengan jadwal yabg ditetapkan.
Depet menyelesaikan studinya dengan lebih awal dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Mengikuti kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan panduan SNAM (Sistem Nilai Aktivitas Mahasiswa)
Mematuhi dan menjaga ketertiban kampus sesuai dengan panduan Kode Etik Mahasiswa dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.
Larangan bagi Mahasiswa
Melakukan kegiatan politik praktis di lingkuangan kampus.
Membuat kegiatan dan perbyataan yang menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras).
Mengikuti program perkuliahan dan program kemahasiswaan tanpa memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa aktif
Menggunakan fasilitas lembaga tanpa izin pejabat yang terkait.
Membuat pernyataan atau tindakan yang mengatasnamakan lembaga dan organisasi kemahasiswaan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
Bertingkah laku yang dapat merusak citra alamamater, seperti sikap premanisme.
Memakai dan mengedarkan narkoba
Memakai minuman keras dan mengedarkan minuman keras di kampus.
Melakukan kecurangan akademik, seperti plagiat tulisan ilmiah, karya seni, serta pemalsuan surat-surat penting, dan memalsukan nilai.
Sanksi
Apabila Mahasiswa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan dikenai sanksi akademik dan sanksi non akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku