Apa saja jenis jenis usaha kelompok dan contohnya?

6 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok dan Contohnya

Oriflameid | Juni 23, 2020 | Dunia Ekonomi | 2 Komentar

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari materi sebelumnya, di mana kita telah mengulas tentang contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan. Apa saja yang termasuk usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok? Berikut ini pembahasan lengkap beserta ciri-ciri dan contohnya.

Secara umum, kegiatan usaha sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang notabene merupakan mata pencaharian bagi penduduk.

Apa saja jenis jenis usaha kelompok dan contohnya?
BUMN Pertamina

Beberapa contoh kegiatan usaha yang sering dijumpai di lingkungan kita misalnya seperti membuka usaha warung, konter pulsa, bengkol motor dan mobil, pabrik kayu dan tahu, dan orang-orang yang berjualan di pasar.

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Berbeda dengan jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri, usaha ekonomi kelompok dikelola bersama, baik itu modal, pengelolaan dan keuntungan yang didapatkan. Berikut ini bentuk-bentuk usaha ekonomi bersama :

1. BUMN atau Badan Usaha Milik Negara

BUMN atau dikenal juga dengan istilah perusahaan negara merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Bentuk perusahaan BUMN dapat berupa Perseroan Terbatas (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Bidang usaha BUMN bergerak pada usaha yang sifatnya strategis dan vital, contohnya telekomunikasi dan listrik.

Selain BUMN, di Indonesia juga terdapat perusahaan milik daerah atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok ini seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Salah satu tujuan pembangunannya adalah melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

2. BUMS atau Badan Usaha Miliki Swasta

BUMS merupakan perusahan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. Beberapa macam jenis BUMS terdiri dari Firma, Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, dan Koperasi. Berikut ini penjelasannya.

a) Firma

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.

Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

b) Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu.

Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

c). Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV.

Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

d). Koperasi

Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Nah itulah enam jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok dan penjelasannya. Semoga bermanfaat, artikel menarik lain Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia dan Ciri-Ciri Firma.

  • Apa saja jenis jenis usaha kelompok dan contohnya?
    4 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Contohnya
  • Apa saja jenis jenis usaha kelompok dan contohnya?
    Contoh Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri di Bidang Pertanian Perdagangan Jasa
  • Apa saja jenis jenis usaha kelompok dan contohnya?
    Contoh Usaha Ekonomi Perorangan Beserta Gambar dan Penjelasannya