Apa saja hambatan dari perdagangan internasional brainly?

Hambatan non tarif dalam perdagangan pangan merugikan konsumen karena menyebabkan tingginya harga komoditas pangan. Sampai saat ini, Indonesia masih menerapkan berbagai bentuk hambatan non tarif. Padahal Indonesia harus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mentaati perjanjian dagang internasional, salah satunya melalui penghapusan hambatan non tarif dan juga menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan internasional.

Indonesia sudah menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) WTO pada 1994 lalu yang menyebutkan kalau hambatan non tarif tidak boleh menjadi pembatasan dalam perdagangan. Namun pada kenyataannya, Indonesia justru membatasi impor pada beberapa komoditas. Walaupun pemerintah sudah meratifikasi GATT WTO tersebut lewat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1994, peraturan turunannya justru menjadi hambatan non tarif.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, salah satu komoditas pangan yang terkena dampak penerapan hambatan non tarif adalah beras. Hambatan tersebut pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan harga beras secara signifikan, yang juga memengaruhi asupan kalori orang karena ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan gizi makanan bagi keluarga mereka, terutama orang miskin.

Konsumen, terutama mereka yang tergolong miskin, dirugikan karena mereka harus membayar lebih mahal. Padahal kalau harga beras lebih murah, mereka bisa membeli komoditas pangan lain untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga atau bisa menyisihkan pendapatannya untuk biaya pendidikan atau kesehatan, jelasnya.

Saat ini, lanjut Galuh, produktivitas beras dalam negeri tidak cukup tinggi untuk menjaga kestabilan harga beras. Produktivitas beras musiman telah berfluktuasi sejak 2013, mencapai rata-rata hanya 5,19 ton / hektar per tahun. Sementara pemerintah mengklaim bahwa hasil produksi beras dalam negeri telah meningkat setiap tahun dan mengalami surplus, mereka terus secara konsisten mengimpor beras dari luar negeri. Tentu saja hal ini bertentangan dengan klaim bahwa produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Selain pembatasan tarif dan UU, impor beras juga dipersulit oleh proses impor yang panjang. Pemerintah telah menunjuk Bulog sebagai importir tunggal beras kualitas medium. Kewenangan ini menjadikan mereka memiliki hak monopoli atas komoditas tersebut. Dengan demikian, keputusan untuk mengimpor beras hanya dapat dilakukan setelah kesepakatan dicapai melalui rapat koordinasi antara beberapa kementerian di Indonesia. Rapat koordinasi memakan waktu yang tidak sebentar, belum lagi perbedaan data antar instansi yang menambah rumit permasalahan hingga menunggu persetujuan presiden.

Hasil penelitian CIPS menyimpulkan bahwa Bulog dapat menghemat lebih dari USD 21 juta kalau Bulog dapat membeli beras ketika harganya lebih rendah dari Januari 2010 hingga Maret 2017. Selain itu, perkiraan produksi beras domestik yang terlalu tinggi juga mengakibatkan munculnya optimisme bahwa pasokan beras dalam negeri akan memenuhi permintaan domestik dan impor beras tidak akan diperlukan. Ketika kesimpulan ini terbukti tidak benar, biaya impor beras akan meningkat karena tindakan yang tidak akurat pada kebijakan perdagangan. Harga beras domestik secara konsisten lebih tinggi dari harga internasional dan terus meningkat secara bertahap sejak 2009. Pada Juli 2019, harga beras dalam negeri dua kali lipat dari harga internasional yaitu sebesar Rp5.923 / kilogram. Sedangkan harga beras di Indonesia berkisar antara Rp 9.450 untuk beras medium hingga Rp 12.800 untuk beras premium.

Pemerintah ingin memangkas peraturan yang menghambat investasi dan ingin meningkatkan ekspor Indonesia. Tetapi keinginan ini bertolak belakang dengan kebijakan proteksi impor. Birokrasi yang panjang dan memakan waktu lama, pembatasan kuota dan perizinan, penentuan waktu impor dan hambatan non tarif lainnya akan membawa dampak negatif bagi investasi dan nilai ekspor. Kinerja investasi dan ekspor Indonesia pada akhirnya akan memengaruhi perekonomian Indonesia secara agregat.

Saat ini banyak produk Indonesia membutuhkan bahan baku yang tidak dapat disediakan oleh dalam negeri sehingga butuh melewati impor. Kalau pemerintah memberikan pembatasan terhadap impor yang berlebihan, tidak hanya akan berdampak pada kerugian yang dirasakan oleh negara eksportir, tetapi dapat menghambat pertumbuhan investasi di dalam negeri. Belum lagi produk Indonesia yang diekspor akan mengalami penurunan nilai, ungkapnya.