Apa saja fungsi dari lingkungan bagi manusia brainly?

MaxPixel's Contributors

5 Fungsi Lingkungan Bagi Kehidupan, Materi Kelas 4 Tema 9 Subtema 1

Bobo.id - Setiap harinya, kehidupan manusia tidak bsia dipisahkan dari lingkungan di sekitarnya.

Ada dua jenis lingkungan tempat manusia melakukan aktivitasnya, yaitu lingkungan alam dan lingkungan sosial.

Di lingkungan, ada tiga unsur yang membentuknya, yaitu unsur hayati atau biotik, unsur fisik atau abiotik, dan unsur sosial budaya.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 9: Apa yang Bisa Dilakukan dalam Kerja Bakti untuk Pelestarian Lingkungan?

Unsur hayati atau biotik adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri dari berbagai jenis makhluk hidup, seperti manusia, tumbuhan, hewan, dan berbagai organisme lainnya.

Unsur fisik atau abiotik adalah semua unsur lingkungan yang terdiri dari benda mati, misalnya air, batu, tanah, udara, dan berbagai unsur lainnya.

Sedangkan unsur sosial budaya adalah unsur lingkungan yang diciptakan oleh manusia, yang di dalamnya terdapat gagasan, nilai, norma hingga perilaku manusia yang berkaitan dengan perilaku manusia sebagai makhluk sosial.

Berbagai Fungsi Lingkungan Bagi Kehidupan

Bobo sudah menuliskan bahwa lingkungan merupakan unsur yang penting bagi kehidupan, salah satunya untuk manusia.

Ternyata, lingkungan memiliki lima fungsi bagi kehidupan. Apa saja?

1. Tempat Bertahan Hidup

Di dalam lingkungan hidup terdapat berbagai unsur, baik itu unsur hayati yang terdiri dari mahkluk hidup maupun unsur abiotik yang terdiri dari benda mati.

Berbagai unsur ini penting untuk kehidupan manusia sehari-hari. Contohnya, hewan dan tumbuhan dapat menjadi sumber makanan bagi manusia.

Air menjadi sumber kehidupan, atau udara yang diperlukan untuk bernapas.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 9: Mengapa Jakarta Sering Mengalami Banjir

2. Sebagai Tempat Bekerja

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus bekerja untuk mendapatkan nafkah.

Dengan bekerja, nantinya akan ada proses produksi, distribusi, hingga konsumsi untuk memenuhi kebutuhan harian manusia.

Selain itu, dengan bekerja juga akan terjalin interaksi sosial antar masyarakat.

3. Tempat untuk Bersosialisasi

Manusia disebut sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang tidak bisa hidup sendirian dan membutuhkan orang lain.

Nah, lingkungan tempat tinggal di sekitar kita juga menjadi tempat untuk bersosialisasi.

Sebab, kita dapat bertemu dan melakukan interaksi dengan orang lain di lingkungan tempat tinggal.

4. Sarana Edukasi

Lingkungan juga menjadi sumber atau sarana edukasi bagi manusia yang tinggal di dalamnya.

Ada berbagai hal di sekitar kita yang bisa menjadi sarana edukasi atau pembelajaran yang penting.

Misalnya, hewan-hewan atau tumbuhan di sekitar tempat tinggal, hingga unsur udara, tanah, maupun air.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 9: Contoh Hasil Sumber Daya Alam Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Hutan, dan Peternakan

5. Sumber Kebudayaan

Lingkungan dapat menjadi sumber kebudayaan, salah satunya mengenai perkembangan seni dan kebudayaan.

Mengapa lingkungan bisa memengaruhi perkembangan seni dan kebudayaan, ya?

Ternyata hal ini disebabkan karena lingkungan memengaruhi tingkah laku manusia.

Tingkah laku manusia adalah salah satu unsur pembentuk budaya.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com

Manusia tumbuh dan berkembang bersama lingkungan di sekitarnya. Setiap interaksi manusia baik sesama manusia dan  dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, dirancang sebuah aturan hukum untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya. Hukum lingkungan mengatur pola lingkungan beserta semua perangkat dan serta kondisi bersama manusia yang berada dan mempengaruhi lingkungan tersebut.

Daud Silalahi sebagai founder dari Firma ini merupakan tokoh hukum lingkungan Indonesia yang menyadari pentingnya 3 pilar hukum lingkungan untuk dijaga yaitu pilar ekonomi, lingkungan hidup dan sosial-masyarakat, dimana kolaborasi yang ideal diantara ketiganya melahirkan konsep Pembangunan Berkelanjutan – yang kemudian digunakan sebagai Tujuan Pembangunan global (Sustainable Development Goal) melanjutkan Tujuan Pembangunan Milenial (Milenial Development Goals).

Aspek Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu yang cukup luas sehingga terkadang dirasakan tidak mudah untuk dipahami, karena mencakup aspek :

1. Tata Lingkungan

2. Perlindungan Lingkungan

3. Kesehatan Lingkungan

4. Kesehatan Manusia

5. Tata Ruang

6. Aspek Sektoral

7. Otonomi Daerah

8. Internasionalisasi Lingkungan Hidup

9. Penegakkan hukum

Peraturan Undang-undang Hukum Lingkungan di Indonesia

Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan. Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta  mencegah kerusakan lingkungan.

Undang-undang No 32 tahun 2009 memiliki beberapa jenis instrumen penegakan hukum lingkungan. Jenis penegakan instrumen tersebut antara lain :

1. Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi bersifat mengawasi dan melakukan  tindakan pencegahan pelanggaran hukum lingkungan. Sanksi administrasi terdiri atas; teguran tertulis,  paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.

Baca Juga : Outsourcing di Indonesia & Perlindungan Hukumnya

2. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan.

Penyelesaian ini bersifat musyawarah antar masyarakat agar terjaminnya mufakat antara kedua belah pihak. Kedua pihak dapat menggunakan jasa mediator atau pihak ketiga yang bebas dan tidak memihak untuk membantu menyelesaikan sengketa. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan untuk tercapainya; bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan pasca kerusakan, jaminan agar pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak terulang kembali, dan mencegah meluasnya dampak negatif yang ditimbulkan.

3. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan.

Penyelesaian melalui pengadilan dilakukan apabila terdapat pihak tertentu yang dirugikan secara materi sehingga pihak yang bertanggung jawab wajib untuk membayarkan sejumlah uang tergantung putusan pengadilan.

4. Penegakan Hukum Pidana.

Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.

Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia

Meskipun sudah ada undang-undang jelas yang mengatur, masih banyak pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh manusia untuk kepentingan pribadi mereka. Pada 2018, PT. Expravet Nasuba di Sumatera Utara membuang limbah cair ke aliran sungai Deli karena perusahaan tidak memiliki pembuangan limbah cair yang memadai. Kasus pencemaran sungai ini mencuat akibat aduan masyarakat kepada pihak berwajib. Akibat ulahnya, PT. Expravet Nasuba menerima surat peringatan dari Pemerintahan Kota Medan dan pada akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel PT. Expravet Nasuba.

Baca Juga : Pengertian Ketenagakerjaan dan Permasalahannya 

Penyegelan tersebut sesuai dengan pasal 68, pasal 100 pasal 116 pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masing-masing pasal tersebut berbunyi :

Pasal 68

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban; a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 100

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 116

(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Berdasarkan Undang-Undang hukum lingkungan dan contoh kasus yang pernah terjadi, diharapkan masyarakat secara keseluruhan dapat memahami dan menyadari bahwa mereka turut berperan aktif dalam pemeliharaan lingkungan sebagai satu kesatuan dengan lingkungan serta bagaimana resiko yang akan mereka dapatkan jika melanggar hukum lingkungan.

Penegakkan hukum memiliki peranan penting dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, namun lebih daripada itu Hukum Lingkungan sesungguhnya juga mengedepankan kearifan lokal dan pendekatan asas subsidiaritas yang ditujukan untuk mengoptimalkan kesadaran para pihak untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, namun jika kesadaran tersebut tidak ada maka Hukum wajib ditegakkan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA