Apa saja dokumen sumber pembukuan pada bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum jelaskan?

Dalam penatausahaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu harus melakukan pengendalian atas pelaksanaan belanja yang menjadi kewenangannya.

Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

Dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan bukubuku sebagai berikut:

a. Buku Kas Umum

b. Buku Pembantu Bank

c. Buku Pembantu Kas Tunai

d. Buku Pembantu Pajak

e. Buku Pembantu Panjar

f. Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja Pencatatan buku-buku di atas bersumber pada data, antara lain:

a. Bukti transaksi yang sah dan lengkap

b. SPP UP/GU/TU/LS

c. SPM UP/GU/TU/LS

d. SP2D

e. Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

2. Ketentuan Pelaksanaan#

a. Pembukuan atas berbagai transaksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerimaan Uang Persediaan

Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membukukan penerimaan UP/GU/TU berdasarkan SP2DUP/SP2D-GU/SP2D-TU, dengan melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum di sisi penerimaan dan pada Buku Kas Pembantu Bank di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah yang tertera pada SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TU.

2) Pelimpahan Uang Persediaan

Pelimpahan sebagian UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dicatat pada BKU di sisi pengeluaran, serta pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran sesuai dengan jumlah UP yang dilimpahkan.

3) Pergeseran Uang Persediaan

Dalam hal Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pergeseran UP/GU/TU yang terdapat di bank ke kas tunai, dilakukan pencatatan pada BKU sisi pengeluaran dan penerimaan, pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Buku Pembantu Kas Tunai di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah UP/GU/TU yang digeser.

4) Pembayaran belanja oleh Bendahara

Atas pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan bukti-bukti belanja yang disampaikan PPTK secara tunai/non tunai, dilakukan pembukuan dengan mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Kas Tunai/Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom UP/GU/TU sejumlah nilai belanja bruto.

5) Pemberian Uang Panjar

Berdasarkan Nota Pencairan Dana PA/KPA, serta bukti pengeluaran uang/bukti lainnya yang sah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pemberian uang panjar sebesar uang yang diberikan kepada PPTK di BKU pada sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Bank pada sisi pengeluaran dan Buku Pembantu Panjar di sisi pengeluaran.

6) Pertanggungjawaban Uang Panjar

Berdasarkan pertanggungjawaban yang diberikan PPTK atas penggunaan uang panjar, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat di BKU pada sisi pengeluaran dan di buku pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada sisi pengeluaran.

a) Dalam hal terdapat pengembalian kelebihan uang panjar dari PPTK, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat di Buku Pembantu Bank atau Buku Pembantu Kas Tunai pada sisi penerimaan sebesar yang dikembalikan.

b) Dalam hal terdapat kekurangan uang panjar, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar kekurangannya kepada PPTK, dan selanjutnya mencatat di Buku Pembantu Bank atau Buku Pembantu Kas Tunai pada sisi pengeluaran sebesar yang dibayarkan.

7) Belanja melalui LS

Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembukuan pembayaran belanja melalui LS dengan melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan sisi pengeluaran pada tanggal yang sama, dan mencatat pada Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom belanja LS sebesar jumlah belanja bruto.

8) Pemungutan dan Penyetoran Pajak

a) Pada saat pemugutan/pemotongan pajak, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi penerimaan, dan pada Buku Pembantu Pajak di sisi penerimaan.

b) Pada saat penyetoran ke Rekening Kas Negara, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, dan Buku Pembantu Pajak di sisi pengeluaran.

b. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib ditutup pada setiap akhir bulan dengan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan PA/KPA. Penutupan BKU dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kas.

3. Dokumen Terkait#

Ilustrasi dokumen pembukuan bendahara pengeluaran antara lain sebagai berikut:

1. Register SPP-SPM-SP2D Download#

2. BKU Download#

3. Buku Pembantu Bank Download#

4. Buku Pembantu Kas Download#

5. Buku Pembantu Pajak Download#

6. Buku Pembantu Panjar Download#

7. Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Download#

Apa saja dokumen sumber pembukuan pada bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum jelaskan?

PEMBUKUAN PENGELUARAN BAGI BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 47 /Pb/2014 mengatur Teknis pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran adalah pembukuan terkait uang yang dikelola berupa : Uang Persediaan, Ls Bendahara, PNBP/Pendapatan BLU yang diterima dari Bendahara Penerimaan, Pajak, Uang Pihak Ketiga, Dana Bergulir, Uang Titipan, dan Hibah Donasi/ Sumbangan Non Pemerintah serta diatur sebagai berikut:

A. Penginputan pagu anggaran

Penginputan pagu anggaran dilakukan di sisi Debet-Kredit (in-out) pada BKU dan di sisi pagu anggaran pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Namun, mengingat belanja dari dana Rupiah Murni (UP /TUP dan LS Bendahara), PNBP/Pendapatan BLU maupun hibah donasi sumbangan berada dalam satu DIPA, Buku Pengawasan Anggaran Belanja harus bisa membedakan sumber dana yang digunakan untuk masing-masing belanja.

B. Transaksi atas Uang Persediaan

Transaksi atas Uang Persediaan dan LS Bendahara Bagi BLU yang masih menerima dana berupa uang Persediaan dan LS Bendahara, teknis pembukuannya tetap mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan terkait yang secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pada saat Bendahara Pengeluaran menerima UP dan atau TUP dari KPPN, Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan sebagai berikut :
  • Dibukukan pada BKU sebesar nilai bruto di sisi debet dan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit.
  • Dibukukan pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu UP sebesar nilai netto di sisi debit.
  1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) yang telah diterbitkan SP2D nya sebagai sarana pengisian kembali / revolving UP dibukukan sebagai berikut :
  • Dibukukan pada BKU sebesar nilai bruto di sisi debet dan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit.
  • Dibukukan pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu UP sebesar nilai netto di sisi debit.
  1. SPM-GUP Nihil dan atau SPM-PTUP yang dinyatakan sah merupakan dokumen sumber sebagai bukti pengesahan belanja yang menggunakan UP / Tambahan UP (TUP) dan dibukukan oleh Bendahara Pengeluaran sebesar nilai bruto di sisi debet dan sisi kredit (in-out) pada BKU, dan dibukukan di kolom Sudah Disahkan pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja.
  2. Pembukuan kuitansi bukti pembayaran dan faktur pajak diatur sebagai berikut :
  • Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu UP, dan dicatat di sisi Bukti Pengeluaran pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sesuai akun terkait.
  • Dibukukan sebesar nilai faktur pajak Surat Setoran Pajak (SSP) di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.
  1. Pembukuan SSBP dan SSP dilaksanakan sebagai berikut :
  • SSBP penyetoran sisa UP dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu UP.
  • SSP pembayaran pajak dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.
  1. SPM / SP2D Ls Bendahara dibukukan sebagai berikut :
  • Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet pada BKU dan dicatat di kolom Sudah Disahkan pada Posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sesuai kode akun berkenaan.
  • Dibukukan sebesar nilai potongan di sisi kredit pada BKU.
  • Dibukukan sebesar nilai netto di sisi debet pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS Bendahara.
  1. Pembukuan atas bukti pembayaran dan SSPB / SSBP dari Ls Bendahara dilakukan sebagai berikut :
  • Dibukukan sebesar tanda terima bukti pembayaran di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS Bendahara.
  • SSPB / SSBP yang dinyatakan sah, dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS Bendahara.
  1. Dalam hal SPM-LS Bendahara tidak terdapat potongan pajak pihak terbayar, Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pemotongan pajak dimaksud pada saat pelaksanaan pembayaran. Pembukuan dilakukan sebagai berikut:
  • Dibukukan sebesar nilai potongan pajak/ SSP dibukukan di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.
  • Saat dilakukan penyetoran dengan menggunakan SSP yang dinyatakan sah maka dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.

Demikian Artikel tentang PEMBUKUAN PENGELUARAN BAGI BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM. Semoga dapat Bermanfaat dan berguna. Trimakasih